Verbintenissenrecht

Dalam bahasa Indonesia, verbintenissenrecht sering disebut hukum perikatan atau hukum perutangan. Hukum perikatan adalah aturan yang mengatur hubungan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan (vermogenrecht) antara dua orang atau lebih yang memberi hak (recht) pada salah satu pihak (schuldeiser=kreditur) dan memberi kewajiban (plicht) pada pihak yang lain (schuldenaar=debitur) atas sesuatu prestasi.
Subjek perikatan adalah mereka yang memperoleh hak (schuldeiser=kreditur) dan mereka yang dibebani kewajiban (schuldenaar=debitur) atas suatu prestasi. Pada prinsipnya, semua orang, baik natuurlijke person maupun rechts person (badan hukum), dapat menjadi subjek perikatan.
Objek perikatan (voorwerp der verbintenissen) adalah hak pada kreditur dan kewajiban pada debitur yang dinamakan prestasi. Prestasi tersebut berupa :

  1. Tindakan memberikan sesuat(misalnya penyerahan hak milik dalam jual beli, sewa menyewa, dll);
  2. Melakukan suatu perbuatan (misalnya melaksanakan pekerjaan tertentu,dll);
  3. Tidak berbuat (misalnya tidak akan membangun suatu bangunan pada suatu bidang tanah tertentu, dll).

Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1233, “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena undang-undang”.
Pasal 1234, “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”.
Dalam suatu perikatan pasti terdapat hak dan kewajiban, namun tidak semua hak dan kewajiban merupakan perikatan dalam arti hukum. Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang diatur dan diakui hukum (dalam Buku II) yang berkaitan dengan lingkup hukum kekayaan (vermogenrecht). Hubungan hukum yang bersifat hukum keluarga (familierecht) seperti kewajiban suami isteri, tidak termasuk dalam perikatan (Dalam sebuah pertanyaan : apakah seorang suami yang tidak membayar nafkah isteri dapat disebut melakukan suatu perbuatan melawan hukum ?), secara yuridis tidak karena kewajiban suami isteri berada dalam lingkup hukum familie recht (Buku I), sedangkan perbuatan melawan hukum berada dalam lingkup hukum perikatan (verbintenissen recht, Buku II).
Namun ada beberapa hubungan hukum dalam hukum keluarga yang mempunyai sifat hukum harta kekayaan, misalnya wasiat dan perjanjian pra nikah antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan untuk menyepakati masalah harta bawaan sebelum mereka menikah, sehingga memungkinkan penerapan ketentuan umum hukum perikatan (verbintenissen recht).
Untuk menentukan apakah hubungan hukum itu masuk dalam hukum perikatan atau tidak, pada umumnya para sarjana menggunakan ukuran apakah hubungan hukum itu dapat dinilai dengan sejumlah uang, yakni apakah kerugian yang diakibatkan wanprestasi atau akibat suatu perbuatan melawan hukum itu dapat diukur dengan sejumlah uang atau tidak (bernilai ekonomis atau tidak). Namun demikian dalam perikatan ada hubungan hukum yang tidak dapat dinilai dengan uang dan hal ini dianggap sebagai suatu pengecualian.
Hubungan hukum dalam perikatan tidak bisa timbul dengan sendirinya, melainkan harus didahului oleh adanya tindakan hukum(rech handeling) yang dilakukan pihak-pihak, sehingga menimbulkan hak di satu sisi dan kewajiban pada pihak lain. Suatu perikatan terjadi karena adanya perjanjian/persetujuan atau karena tindakan yang sesuai atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Dengan demikian, sumber perikatan itu ada dua, yaitu perjanjian dan undang-undang (Pasal 1233 KUHPerdata).
Perikatan yang timbul karena undang-undang dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Karena undang-undang saja, adalah perikatan yang timbul oleh hubungan     kekeluargaan, yang terdapat pada Buku I KUHPerdata, seperti kewajiban alimentasi/pemeliharaan (biaya/tunjangan nafkah hidup seperti dimaksud Pasal 227 KUHPerdata atau biaya pemeliharaan dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai nafkah cerai) atau kewajiban seorang anak yang mampu untuk memberi nafkah kepada orang tuanya yang miskin, dan buren recht/hukum berketetanggaan, sesuai dengan Pasal 625 Buku II KUHPerdata.
Pasal 227 KUHPerdata, “Kewajiban memberi tunjangan nafkah berakhir dengan meninggalnya si suami atau si isteri”.
Pasal 625 KUHPerdata, “Antara sesama pemilik-pemilik pekarangan yang satu dengan yang lain bertetanggaan, berlaku beberapa hak dan kewajiban, baik yang berpangkal pada letak pekarangan mereka karena alam, maupun yang berdasar atas ketentuan-ketentuan undang-undang”.
2. Karena perbuatan manusia, yang dibagi dua yakni :
a. Perbuatan menurut hukum, misalnya perwakilan sukarela/zaakwarneming (suatu perbuatan, dimana seseorang secara sukarela menyediakan drinya untuk mengurus kepentingan orang lain, dengan perhitungan dan risiko untuk orang lain tersebut, Pasal 1354 sampai Pasal 1358 KUHPerdata), dan
2. Perbuatan Melawan Hukum
Sedangkan perikatan atas dasar persetujuan atas dasar perjanjian juga pada dasarnya terbagi dua, yaitu yang dipenuhi dan yang tidak dipenuhi (wanprestasi).
Dalam bahasan kita sekarang ini yang akan dibicarakan adalah perbuatan melawan hukum dan wanprestasi karena kedua hal inilah yang menjadi sebab terjadinya sengketa di pengadilan dalam hukum perikatan.

1 komentar untuk “Verbintenissenrecht”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top