Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia,suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Ada Suatu Perbuatan
Perbuatan di sini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Secara umum, perbuatan ini mencakup berbuat sesuatu (dalam arti aktif) dan tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif),misalnya, tidak berbuat sesuatu padahal pelaku mempunyai kewajiban hukum untuk berbuat, kewajiban itu timbul dari hukum (ada pula kewajiban yang timbul dari suatu kontrak). Dalam perbuatan melawan hukum ini , harus tidak ada unsur persetujuan atau kata sepakat serta tidak ada pula unsur klausa yang diperberbolehkan seperti yang terdapat dalam suatu perjanjian kontrak.
2. Perbuatan itu Melawan Hukum
Perbuatan yang dilakukan itu, harus melawan hukum. Sejak tahun 1919, unsur melawan hukum diartikan seluas-luasnya, sehingga meliputi hal-hal sebagai berikut: Perbuatan melanggar undang-undang, Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum, Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku,Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden ), Perbuatan yang bertentangan sikap baik dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
3. Ada Kesalahan Pelaku
Undang-Undang dan Yurisprudensi mensyaratkan, untuk dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia maka pada pelaku harus mengandung unsur kesalahan (schuldelement) selain melakukan perbuatan tersebut.
Karena Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia mensyaratkan untuk dikategorikan perbuatan melawan hukum harus ada kesalahan, maka perlu mengetahui bagaimana cakupan unsur kesalahan itu.
Suatu tindakan dianggap mengandung unsur kesalahan sehingga dapat diminta pertanggungjawaban hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : Ada unsur kesengajaan, Ada unsur kelalaian (negligence, culpa), Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond) seperti keadaan overmacht membela diri, tidak waras, dan lain-lain.
4. Ada Kerugian Bagi Korban Ada kerugian (schade) bagi korban merupakan unsur perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Dalam gugatan atau tuntutan berdasarkan alasan hukum wanprestasi berbeda dengan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum. Gugatan berdasarkan wanprestasi hanya mengenal kerugian materil, sedangkan dalam gugatan perbuatan melawan hukum selain mengandung kerugian materil juga mengandung kerugian imateril yang dinilai dengan uang.
5. Ada Hubungan Kausal Antara Perbuatan Dengan Kerugian
Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi merupakan syarat dari suatu perbuatan melanggar hukum.