Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia,suatu perbuatan melawan hukum
harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Ada Suatu Perbuatan
   Perbuatan di sini adalah perbuatan melawan hukum
   yang dilakukan oleh pelaku. Secara umum, perbuatan ini
   mencakup berbuat sesuatu (dalam arti aktif) dan tidak
   berbuat sesuatu (dalam arti pasif),misalnya, tidak
   berbuat sesuatu padahal pelaku mempunyai kewajiban
   hukum untuk berbuat, kewajiban itu timbul dari hukum
   (ada pula kewajiban yang timbul dari suatu kontrak).
   Dalam perbuatan melawan hukum ini , harus tidak ada
   unsur persetujuan atau kata sepakat serta tidak ada
   pula unsur klausa yang diperberbolehkan seperti yang
   terdapat dalam suatu perjanjian kontrak.
2. Perbuatan itu Melawan Hukum
   Perbuatan yang dilakukan itu, harus melawan hukum.
   Sejak tahun 1919, unsur melawan hukum diartikan
   seluas-luasnya, sehingga meliputi hal-hal
   sebagai berikut: Perbuatan melanggar undang-undang,
   Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi
   hukum, Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban
   hukum si pelaku,Perbuatan yang bertentangan
   kesusilaan (geode zeden ), Perbuatan yang
   bertentangan sikap baik dalam masyarakat
   untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
3.  Ada Kesalahan Pelaku
    Undang-Undang dan Yurisprudensi mensyaratkan, untuk
    dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sesuai
    Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia
    maka pada pelaku harus mengandung unsur kesalahan
    (schuldelement) selain melakukan perbuatan tersebut.
    Karena Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    Indonesia mensyaratkan untuk dikategorikan perbuatan
    melawan hukum harus ada kesalahan, maka perlu
    mengetahui bagaimana cakupan unsur kesalahan itu.
    Suatu tindakan dianggap mengandung unsur kesalahan
    sehingga dapat diminta pertanggungjawaban hukum
    jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
    Ada unsur kesengajaan, Ada unsur kelalaian
    (negligence, culpa), Tidak ada alasan pembenar
    atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond)
    seperti keadaan overmacht membela diri,
    tidak waras, dan lain-lain.
4.  Ada Kerugian Bagi Korban
    Ada kerugian (schade) bagi korban merupakan unsur
    perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab
    Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
    Dalam gugatan atau tuntutan berdasarkan alasan
    hukum wanprestasi berbeda dengan gugatan
    berdasarkan perbuatan melawan hukum.
    Gugatan berdasarkan wanprestasi hanya mengenal
    kerugian materil, sedangkan dalam gugatan
    perbuatan melawan hukum selain mengandung
    kerugian materil juga mengandung kerugian imateril
    yang dinilai dengan uang.
5.  Ada Hubungan Kausal Antara Perbuatan Dengan
    Kerugian
    Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan
    dengan kerugian yang terjadi merupakan syarat
    dari suatu perbuatan melanggar hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top