Tata Cara Perkawinan Dan Akta Perkawinan
Bagaimanaseseorang yang bermaksud melangsungkan perkawinan terlebih dahulu memberitahukan kehndaknya itu kepada pegawai pencatat nikah. Pemberitahuan ini boleh dilakukan oleh orang tua atau walinya. Pegawai pencatat perkawinan setelah menerima laporan tersebut segera meneliti syarat-syarat perkawinan apakah telah terpenuhi atau belum, apakah ada halangan kawin menurut agama dan undang-undang, demikian surat-surat yang dijadikan syarat administrasi sudah terpenuhi …