Konstitusi pada Pembagian Hukum (2)

        Dalam diskusi atau wacana politik kata ‘konstitusi’ biasanya digunakan paling tidak dalam dua pengertian. Pertama, kata ini digunakan untuk menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, kumpulan peraturan-peraturan yang mendasari dan mengatur atau mengarahkan pemerintahan. Peraturan-peraturan ini sebagian bersifat legal, dalam arti pengadilan hukum mengakui dan menerapkan peraturan-peraturan tersebut, dan sebagian bersifat non-legal atau ekstra-legal, …

Konstitusi pada Pembagian Hukum (2) Selengkapnya »