Penegakan Hukum Pidana Minyak dan Gas Bumi
Setiap orang yang melakukan survei umum tanpa hak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud untuk menunjang penyiapan wilayah kerja dilakukan survei umum yang dilaksanakan oleh atau dengan izin Pemerintah. Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data tanpa hak dalam bentuk …