Delik Dolus, Culpa, Commissionis, dan Ommisionis

Delik Dolus Delik dolus ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan sengaja. Contohnya terdapat pada pasal 338 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Selain pada pasal 338 KUHP, terdapat pula contoh delik dolus lainnya yaitu, …

Delik Dolus, Culpa, Commissionis, dan Ommisionis Selengkapnya »