Pengakuan Anak Terhadap Anak Temuan (bag 2)

Orang Islam yang menemukan anak temuan dapat melakukan pengakuan terhadap anak tersebut sebagai anak kandungnya. Apabila pihak yang menemukan anak tersebut telah mengikrarkan pengakuannya, maka sahlah anak tersebut sebagai anaknya sendiri, dan sah pula pertalian nasab anak tersebut dengan orang yang mengakuinya meskipun pengakuan tersebut dilawan oleh orang lain dengan menunjukkan bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan. Menurut Imam Malik, pengakuan tersebut tidak sampai menimbulkan Nasab yang sah, kecuali yang menemukan anak tersebut mempunyai alasan dan bukti yang dibenarkan oleh Hukum Islam. Jika hal ini dapat dilaksanakan oleh orang yang menemukan anak tersebut, maka sahlah anak itu sebagai anak kandungnya dan mempunyai akibat hukum keperdataan dalam bidang kewarisan, perwalian, dan sebagainya.

Tentang anak temuan yang lahir dari perkawinan yang tidak sah atau sebagai akibat zina, anak tersebut tidak mempunyai hubungan dengan laki-laki yang menghamili ibunya bahkan laki-laki itu harus dirajam sebagaimana ketentuan yang telah digariskan dalam hukum Islam. Anak yang lahir dari akibat Zina ini hanya mempunyai hubungan darah dengan ibu yang melahirkannya. Tetapi Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa anak yang lahir dari hubungan diluar nikah antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang tidak terkait dengan perkawinan lain, dapat di akui oleh orang laki-laki yang membuahinya sebagai anak yang sah. Sedangkan kejahatan terhadap zina yang dilakukan tetap dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam. Sebagian besar para pakar Hukum Islam tidak sependapat dengan pemikiran Ibnu Taimiayah ini, mereka hanya sepakat bahwa hukum Islam menganjurkan untuk mengakui anak luar nikah itu hanya sebatas pada kemaslahatan dan untuk menutup aib saja, ini pun sepanjang tidak ada halangan hukum Islam yang mengaturnya. Jadi, tidak mengubah statusnya dari anak luar nikah menjadi anak yang sah.

[ad#adc-1]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top