Pengakuan anak terhadap anak temuan (bag 1)

Menurut Sayyid Sabiq yang dimaksud dengan ”al-Laqith” (anak temua) adalah anak kecil yang belum balig, yang ditemukan di jalan atau sesat di jalan dan tidak diketahui keluarganya. Memungut merupakan fardhu kifayah, sama hukumnya memungut barang yang hilang lainnya. Seorang anak kecil yang ditemukan di negara Islam, maka dihukum kan sebagai muslim. Orang yang menemukan anak temuan tersebut berkewajiban untuk memberi nafkah, jika ia tidak memiliki harta, maka ia dapat minta bantuan kepada Baitulmal guna digunakan untuk biaya hidup dan biaya lain-lain yang diperlukan anak temuan tersebut.

Ahmad Husni mengatakan, sebenarnya hukum Islam telah memberikan perhatian yang serius terhadap anak temuan. Hampir semua kitab fiqih tradiseonal maupun kontemporer menulis tentang lembaga pengakuan anak ini, khususnya kepada anak temuan yang disebut dengan ”laqith”. Demikian juga undang-undang keluarga muslim di negara-negara Islam Timur Tengah telah menetapkan bahwa perlindungan terhadap anak temuan ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orang Islam untuk menyantuninya, jika ia tidak melakukannya maka ia akan berdosa dan dapat dikenakan denda sebagai perbuatan jarimah. Apa yang ditemukan oleh Ahmad Husni ini di Indonesia belum dapat tempat yang wajar, belum ada pengaturan secara luas tentang lembaga masalah anak temuan yang harus diakui sebagai anak kandungnya. Tentang hal ini merupakan satu hal yang sangat tabu dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Peraturan perundang-undangan tentang hukum kekeluargaan di Indonesia belum memberikan forsi yang lengkap dan rinci terhadap lembaga pengakuan anak sebagaimana dalam peraturan-peraturan hukum kekeluargaan di negara muslim lainnya dan juga di beberapa negara yang tergabung dalam Asean.

[ad#adc-1]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top