Penegakan Hukum Pidana Panas Bumi

            Setiap orang yang melakukan Usaha Pertambangan Panas Bumi tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pengusahaan sumber daya panas bumi meliputi eksplorasi; studi kelayakan; dan eksploitasi dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP dari Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

            Pemegang IUP dengan sengaja meninggalkan Wilayah Kerjanya tanpa menyelesaikan kewajibannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam memahami dan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, serta memenuhi standar yang berlaku; mengelola lingkungan hidup mencakup kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan fungsi lingkungan hidup dan melakukan reklamasi; mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing; memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi; memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas Bumi; melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksaan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

            Setiap orang yang mengganggu atau merintangi kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi dari pemegang IUP sehingga pemegang IUP terhambat dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pemegang hak atas tanah diwajibkan mengizinkan pemegang IUP untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi di atas tanah yang bersangkutan apabila, sebelum kegiatan dimulai terlebih dahulu memperlihatkan IUP atau salinannya yang sah, serta memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan; dilakukan terlebih dahulu penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di atas tanah negara.

            Tindak pidana sebagaimana dimaksud Setiap orang yang melakukan Usaha Pertambangan Panas Bumi tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud pengusahaan sumber daya Panas Bumi dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP dari Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing, adalah kejahatan.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud Pemegang IUP dengan sengaja meninggalkan Wilayah Kerjanya tanpa menyelesaikan kewajibannya dipidan dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaskud memahami dan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, serta memenuhi standar yang berlaku; mengelola lingkungan hidup mencakup kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan fungsi lingkungan hidup dan melakukan reklamasi; mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing; memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi; memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusi di bidang Panas Bumi; melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksaan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

            Setiap orang yang mengganggu atau merintangi kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi dari pemegang IUP sehingga pemegang IUP terhambat dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pemegang hak atas tanah diwajibkan mengizinkan pemegang IUP untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi di atas tanah yang bersangkutan apabila, sebelum kegiatan dimuali. Terlebih dahulu memperlihatkan IUP atau salinannya yang sah, serta memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan; dilakukan terlebih dahulu penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di atas tanah negara, adalah pelanggaran.

            Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud diatas dilakukan Badan Usaha, ancaman pidana denda yang dijatuhkan kepada Badan Usaha tersebut ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana denda.

Selain dapat dijatuhi pidana, pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa, perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana; perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top