Nikah Mut’ah

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a, bahwa Rasulullah saw. melarang nikah mut’ah pada perang Khaibar dan melarang memakan daging keledai peliharaan, (HR Bukhari [4216] dan Muslim [1407]).

Diriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Sabrah al-Juhani, dari ayahnya bahwa Rasulullah saw. melarang nikah mut’ah. Rasululalh saw. bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya nikah mut’ah itu haram mulai sekarang sampai hari kiamat. Barangsiapa yang telah memberikan sesuatu (yakni) upah maka janganlah ia mengambilnya kembali,”

(HR Muslim [1406]).

Kandungan Bab:

  1. Pengharaman nikah mut’ah sampai hari kiamat. Pembolehan yang diberikan kepada mereka telah dihapus berdasarkan kesepakatan ahli ilmu dari kalangan ahlus sunnah wal jama’ah.
  2. Fatwa Abdullah bin Abbas r.a. yang membolehkannya maka beliau telah meralatnya. Telah diriwayatkan secara shahih, bahwa beliau telah meninjau ulang pendapat tersebut dan telah shahih pula bahwa kemudian beliau melarangnya.
  3. Nikah mut’ah adalah menikahi seorang wanita dengan mahar (upah) sedikit maupun banyak sampai batas waktu tertentu.
  4. Kaum Rafidhah Syi’ah membolehkan nikah mut’ah dan menjadikannya sebagai dasar agama mereka.
    1. Mereka jadikan sebagai rukun iman, mereka menyebutkan bahwa Ja’far ash-Shadiq mengatakan, “Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak mengimani adanya ruj’ah dan tidak menghalalkan nikah mut’ah,” (lihat Wasaa’il Syi’ah (IV/438).
    2. Mereka beranggapan bahwa nikah mut’ah merupakan pengganti dari minuman yang memabukkan. Merek meriwayatkan dari Muhammad bin Muslim dari Abu Ja’far bahwa ia berkata, “Sesungguhnya Allah telah menyayangi kamu dengan menjadikan nikah mut’ah sebagai pengganti bagi kamu dari minuman keras,” (lihat Wasaa’il Syi’ah (IV/438).
    3. Mereka tidak hanya membolehkan saja, bahkan mereka menjatuhkan ancaman yang sangat keras bagi yang meninggalkannya. Mereka berkata, “Barangsiapa yang meninggal dunia sedang ia belum melakukan nikah mut’ah maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan terpotong hidungnya,” (Manhajus Shaadiqin, Fathullah al-Kasyaani, hal. 356).
    4. Dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi pelakunya sehinga mereka berkeyakinan bahwa barangsiapa yang melakukan nikah mut’ah empat kali maka derajatnya seperti Rasulullah. Lalu mereka menisbatkan kedustaan itu kepada Rasulullah saw. Mereka menyebutkan riwayat palsu, “Barangsiapa melakukan nikah mut’ah sekali maka derajatnya seperti derajat Husein. Barangsiapa melakukan nikah mut’ah dua kali maka derajatnya seperti derajat al-Hasan. Barangsiapa melakukan nikah mut’ah tiga kali maka derajatnya seperti derajat Ali. Dan barangsiapa melakukan nikah mut’ah empat kali maka derajatnya seperti derajatku,” (Manhajus Shaadiqin, Fathullah al-Kasyaani, hal. 356).
    5. Menurut mereka boleh nikah mut’ah dengan gadis perawan tanpa harus minta izin kepada walinya. Diriwayatkan dari Ziyab bin Abi Halal ia berkata, “Aku mendengar Abu Abdillah berkata, ‘Boleh mut’ah dengan gadis selama tidak menyetubuhinya supaya tidak menimpakan aib atas keluarganya’,” (lihat Wasaa’il Syi’ah (XIV/457).
    6. Tidak ada agama yang membolehkan menikahi wanita yang sudah bersuami kecuali ajaran madzak yang menganut paham sek bebas, akan tetapi agama Syi’ah juga membolehkannya.Diriwayatkan dari Yunus bin Abdurrahman, dari ar-Ridha, bahwa aku bertanya kepadanya, “Bolehkan seorang wanita yang melakukan nikah mut’ah lalu selesai masa mut’ahnya lalu ia menikah lagi dengan laki-laki lain sebelum habis masa iddahnya?”
      Ia menjawab, “Tidak mengapa (boleh saja) sesungguhnya yang manggung dosanya si wanita itu,” (lihat Wasaa’il Syi’ah (XIV/456).
      Diriwayatkan dari Fadhl Maula Muhammad bin Rasyid, dari Abu Abdillah bahwasanya aku bertanya kepadanya, “Sesungguhnya aku telah nikah mut’ah dengan seorang wanita. Lalu terbesit dalam hatiku, jangan-jangan ia telah bersuami. Aku menyelidikinya dan ternyata memang benar ia telah bersuami” Ia menjawab, “Untuk apa engkau menyelidikinya?” (lihat Wasaa’il Syi’ah (XIV/457).
    7. Mereka juga membolehkan nikah mut’ah dengan wanita pezina dan pelacur.Diriwayatkan dari Ishaq bin Jarir ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah, “Di tempat kami di Kufah ada seorang wanita yang dikenal asusila, bolehkah kami menikah dengannya?” ia menjawab, “Apakah tandanya sudah diangkat?” “Belum, andaikata tandanya sudah diangkat niscaya sulthan akan mengambilnya!” jawabku. Beliau menjawab, “Ya, nikah mut’ahlah dengannya.”
      Kemudian ia membisikkan sesuatu kepada salah seorang budaknya. Setelah itu aku bertemu dengan budaknya itu dan kutanyakan kepadanya, “Apakah yang beliau bisikkan kepadamu?” Budak itu berkata, “Sesungguhnya ia berkata kepadaku, ‘Sekiranya tandanya sudah diangkat, maka ia boleh menikahinya. Karena sesungguhnya ia mengeluarkan wanita itu dari yang haram kepada yang halal,” (lihat Wasaa’il Syi’ah (XIV/455).
      Diriwayatkan dari al-Hasan bin Zharif, ia berkata, aku menulis surat kepada Abu Muhammad, “Aku telah meninggalkan nikah mut’ah selama tiga puluh tahun kemudian bangkit lagi gairahku untuk melakukannya. Ada seorang wanita yang di kampungku yang menurut kabarnya sangat cantik. Lalu hatiku tertarik kepadanya. Namun wanita itu seorang pelacur yang menerima laki-laki hidung belang. Maka aku pun membencinya. Kemudian aku katakan, “Para imam mengatakan nikah mut’ahlah dengan wanita asusila karena berarti engkau akan mengeluarkannya dari yang haram kepada yang halal.”
      Aku menulis surat kepada Abu Muhammad untuk meminta pertimbangan kepadanya dalam masalah mut’ah ini, aku bertanya, “Bolehkan aku mut’ah setelah tahun-tahun ini?” ia menulis surat jawaban, “Sesungguhnya engkau sedang menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah. Engkau boleh melakukannya,” (lihat Wasaa’il Syi’ah (XIV/455).
    8. Bahkan mereka membolehkan pinjam meminjam kemaluan wanita, wal iyadz billah. Hal ini disebutkan dalam buku-buku pegangan mereka, diantaranya adalah yang diriwayatkan al-Hasan al-Athar, ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah tentang pinjam meminjam kemaluan wanita”, ia menjawab, “Tidak mengapa, boleh saja.” Aku bertanya lagi, “Bagaimana kalau hamil dan melahirkan anak?” Ia bertanya, “Anak itu menjadi milik si peminjam kecuali bila ada perjanjian sebelumnya,” (lihat Wasaa’il Syi’ah (VII/540).

Demikianlan praktek nikah mut’ah yang dianut kaum Syi’ah yang identik dengan kerusakan moral dan sex bebas di bawah naungan nikah mut’ah yang secara dzalim dan penuh kebohongan ditutupi dengan baju agama.

Sebenarnya aku tidak ingin memuat riwayat-riwayat dari keluarga nabi yang disucikan ALlah dari najis dan kotoran kaum Rafidhah, kalau bukan karena sikap yang menyayat-nyayat hati dan sebagian ahlus sunnah yang menyatakan bahwa Syi’ah sama seperti empat madzhab dikalangan ahlus sunnah dan bahwasanya ada titik-titik perbedaan yang dapat dihilangkan, seperti nikah mut’ah ini.”

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/26-29.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top