Multitafsir Penentuan Arah Kiblat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meralat fatwa bahwa arah kiblat tidak ke arah barat, namun ke arah barat laut. MUI mengimbau para pengurus masjid di seluruh Indonesia untuk menera ulang arah kiblat mulai Rabu-Sabtu, 14-18 Juli pukul 16.27 WIB (sebelumnya tertulis Jumat 17 Juli pukul 16.28 WIB). “Daerah mana pun yang mampu menerima sinar Matahari pada jam itu, kita bisa sederhana menera arah kiblat. Arah lawan bayangan itulah arah kiblat berada, karena jam itu posisi Matahari tepat berada di atas Ka’bah,” ujar Sekretaris MUI, Kamis (15/7/2010).
Posisi Matahari pada jam itu atau pukul 12.27 waktu Arab Saudi yang tepat berada di atas Ka’bah berlaku di seluruh dunia. Jika pada bagian Indonesia tengah dan timur pada waktu itu masih bisa menerima Matahari, maka masjid-masjid di daerah itu bisa melakukan tera ulang dengan toleransi kurang lebih 5 menit. “Tepatnya 16 Juli dengan waktu toleransi H-2 sampai H+2 juga masih akurat. Toleransi waktu plus minus 5 menit masih akurat,”. Dengan ini MUI pun mengimbau para pengurus masjid di Indonesia untuk melakukan tera ulang arah kiblat dengan memanfaatkan momentum ini. Momentum pertama untuk menera ulang Ka’bah terjadi pada 28 Mei 2010 lalu pukul 16.18 WIB. Dalam ilmu falak (astronomi) hari itu disebut denganyaum rashdil qiblah (hari untuk mencocokkan arah kiblat).
“Secara otomatis konsekuensi tentang kiblat kita minta kepada masyarakat muslim pengurus masjid menera ulang melalukan ijtihad sederhana menentukan arah kiblat. Yang paling penting seandainya arah masjid kurang pas, tidak serta merta membongkar masjid, tinggal geser saja sajadahnya,” ungkap doktor hukum Islam ini
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Sopar RA, menyebutkan bahwa fatwa MUI nomor 3 tahun 2010 tentang Arah Kiblat Masjid di Indonesia ternyata keliru. “Setelah melalui kajian dengan beberapa pakar ilmu falak dan astronomi, arah yang ditentukan MUI justru menghadap ke Afrika, Somalia Selatan, Kenya, dan Tanzania,” ucap Sopar dalam Seminar Arah Kiblat dan Penentuan Waktu Shalat di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang pada Selasa kemarin.
Menurut Sopar, MUI sudah merevisi fatwa itu. Tapi, belum disebar ke masyarakat karena masih berupa draft. Dalam waktu dekat, setelah ditandatangani ketua, revisi fatwa itu akan segera disebarkan ke masyarakat. Sopar juga menambahkan, melencengnya arah kiblat tidak dipengaruhi oleh pergeseran lempeng bumi akibat gempa. Alasanya, rentang pergeseran antara Indonesia dengan titik kiblat itu sebesar 140 sentimeter. Jika pergeseran hanya 7 sentimeter itu tidak ada artinya. “Butuh waktu bertahun-tahun untuk bisa bergeser sesuai rentang itu,” jelas Sopar.
Sebelumnya, pada tanggal 22 Maret 2010, MUI melangsungkan jumpa pers soal Fatwa MUI nomor 3 Tahun 2010 tentang Kiblat. Ada tiga diktum dalam fatwa tersebut:

  • (1) Kiblat bagi orang shalat dan dapat melihat ka’bah adalah menghadap ke bangunan Ka’bah (ainul ka’bah).
  • (2) Kiblat bagi orang yang shalat dan tidak dapat melihat Ka’bah adalah arah Ka’bah (jihat al-Ka’bah).
  • (3). Letak georafis Indonesia yang berada di bagian timur Ka’bah/Mekkah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah barat.

Diktum ketiga itulah yang mengalami koreksi. Secara geografis, letak Indonesia tidak persis berada di sebelah timur Makkah. Arah kiblat masjid yang benar adalah menghadap ke barat laut dengan kemiringan yang bervariasi, sesuai dengan letak geografis. Jadi, bukan ke arah barat seperti yang disebutkan dalam diktum fatwa tersebut.
MUI telah meralat fatwanya tentang arah kiblat salat yang menghadap barat, direvisi menjadi barat laut. Kiblat ke barat ternyata menimbulkan multitafsir di masyarakat. “Setelah fatwa (kiblat ke arah barat) keluar ternyata banyak respon dari masyarakat. Mereka menafsirkan kalau kiblat kita barat (budaya barat),” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Ma’ruf Amin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (14/7/2010). MUI pun lantas berusaha untuk mengoreksi fatwa No 3 Tahun 2010 tentang kiblat yang diterbitkan Tanggal 22 Maret 2010 lalu.”Dan setelah dicek lagi, Indonesia itu letaknya tidak di timur pas Ka’bah tapi agak ke selatan (tenggara). Jadi arah kiblat kita juga tidak barat pas, tapi agak miring ke barat laut,” terangnya. Terkait salahnya arah kiblat salat tersebut, MUI merekomendasikan agar setiap Masjid dan Mushollah agar menyesuaikan arah kiblat yakni menghadap barat laut. “Harus ditata kembali bagi masjid yang arahnya tidak sesuai, dan tiap-tiap wilayah agar presisi masing-masing daerah disesuaikan dengan arah Ka’bah,” tandasnya.(Sumber : Koran Anak Indonesia)

1 komentar untuk “Multitafsir Penentuan Arah Kiblat”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top