Materi Kuliah S1

Macam-Macam Overmacht (Keadaan Memaksa)

Keadaan Memaksa Absolut Keadaan memaksa absolut adalah suatu keaaan dimana debitur sama sekali tidak dapat memenuhi perutangannya kepada kreditur, oleh karena adanya gempa bumi, banjir bandang, dan adanya lahar. Contohnya, si A ingin membayar utangnya pada si B. Namun tiba-tiba pada saat si A ingin melakukan pembayaran utang, terjadi gempa bumi. Maka si A sama …

Macam-Macam Overmacht (Keadaan Memaksa) Selengkapnya »

Delik Kejahatan & Pelanggaran dalam KUHP

Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP dibagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen). Pembagian tersebut didasarkan atas perbedaan prinsipil. Pembagian kejahatan disusun dalam Buku II KUHP dan pelanggaran disusun dalam Buku III KUHP. Undang-undang hanya memberikan penggolongan kejahatan dan pelanggaran, akan tetapi tidak memberikan arti yang jelas. Kejahatan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan hukum, sedangkan …

Delik Kejahatan & Pelanggaran dalam KUHP Selengkapnya »

Delik Dolus, Culpa, Commissionis, dan Ommisionis

Delik Dolus Delik dolus ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan sengaja. Contohnya terdapat pada pasal 338 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Selain pada pasal 338 KUHP, terdapat pula contoh delik dolus lainnya yaitu, …

Delik Dolus, Culpa, Commissionis, dan Ommisionis Selengkapnya »

Perkawinan Menurut Undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam

Perkawinan merupakan suatu pembuatan hukum yang hampir tidak dapat dihindari oleh setiap manusia. Sudah digariskan oleh Tuhan bahwa manusia hidup saling untuk berkenalan dan melangsungkan perkawinan untuk mendapatkan keturunan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang menyebutkan bahwa: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan …

Perkawinan Menurut Undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam Selengkapnya »

Hukum Islam di dalam Kurikulum Program Ilmu Hukum (3)

Alasan Alamiah Hukum Islam telah lama dikaji dan dipelajari orang, baik dikalangan umat Islam sendiri maupun orang-orang non muslim. Tujuan orang Islam di dalam mempelajari dan mengkaji hukum Islam tidak sama dengan orang-orang non muslim. Moh. Daud Alim di dalam tulisannya memaparkan beberapa tujuan dimaksud, yakni: Orang Eropa/Barat, di kenal dengan istilah ”Orientalis” di dalam …

Hukum Islam di dalam Kurikulum Program Ilmu Hukum (3) Selengkapnya »

Hukum Islam di dalam Kurikulum Program Ilmu Hukum (1)

Pendahuluan Hukum Islam merupakan salah satu mata kuliah wajib yang telah ditetapkan atau dimasukkan dalam kurikulum program ilmu hukum dengan beberapa alasan dan pertimbangan rasional. Alasan tersebut antara lain adalah sebagai berikut ; Karena Alasan Sejarah Sejak Islam masuk ke Indonesia dan dianut sebagai agama dengan melalui jalur perdagangan dan atau perkawinan, maka secara sadar …

Hukum Islam di dalam Kurikulum Program Ilmu Hukum (1) Selengkapnya »

Hukum Perlindungan Konsumen

Pengertian Mengenai Konsumen Terdapat berbagai pengertian mengenai konsumen walaupun tidak terdapat perbedaan yang mencolok antara satu pendapat dengan pendapat lainnya. Konsumen sebagai peng-Indonesia-an istilah asing (Inggris) yaitu consumer, secara harfiah dalam kamus Bahasa indonesia diartikan sebagai “seseorang atau sesuatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu”; atau “sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu …

Hukum Perlindungan Konsumen Selengkapnya »

Pemberian Grasi dalam Hukum Pidana (1)

Undang- undang tidak mengatur secara eksplisit yang merinci mengenai alasan dari pemberian grasi. Jan Remmelink mengemukakan alasan-alasan pemberian grasi sebagai berikut: Jika setelah vonis berkekuatan hukum pasti terpidana    menghadapi suatu keadaan khusus yang sangat tidak menguntungkan baginya. Misalnya terpidana menderita penyakit tidak tersembuhkan atau keluarganya terancam akan tercerai berai; Jika setelah vonis berkekuatan hukum pasti, …

Pemberian Grasi dalam Hukum Pidana (1) Selengkapnya »

Akibat Hukum Secara Perdata Anak yang Lahir Luar Kawin (Sebelum Putusan MK)

Mengenai masalah kewarisan bagi anak luar kawin, hukum di Indonesia memberikan solusi agar anak yang lahir luar kawin dapat memperoleh bagian warisan dari ayahnya, yaitu dengan cara diakuinya anak tersebut oleh ayahnya. Namun pengakuan anak luar kawin ini hanya diperuntukkan bagi golongan keturunan Tionghoa yang diatur dalam K.U.H.Perdata.  Dalam K.U.H.Perdata hak waris anak yang lahir …

Akibat Hukum Secara Perdata Anak yang Lahir Luar Kawin (Sebelum Putusan MK) Selengkapnya »

Delik Murni, Delik Aduan, Delik Selesai & Berlanjut

Delik Murni Delik murni yaitu delik yang tanpa permintaan menuntut, Negara akan segara bertindak untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan pasal 180 KUHAP setiap orang yang melihat, mengalami, mengetahui, menyaksikan, menjadi korban PNS dalam melakukan tugasnya berhak melaporkan. Delik Aduan Delik aduan adalah delik yang proses penuntutannya berdasarkan pengaduan korban. Delik aduan dibagi menjadi dua yaitu yang …

Delik Murni, Delik Aduan, Delik Selesai & Berlanjut Selengkapnya »

Scroll to Top