Akibat Hukum Secara Perdata Anak yang Lahir Luar Kawin (Sebelum Putusan MK)
Mengenai masalah kewarisan bagi anak luar kawin, hukum di Indonesia memberikan solusi agar anak yang lahir luar kawin dapat memperoleh bagian warisan dari ayahnya, yaitu dengan cara diakuinya anak tersebut oleh ayahnya. Namun pengakuan anak luar kawin ini hanya diperuntukkan bagi golongan keturunan Tionghoa yang diatur dalam K.U.H.Perdata. Dalam K.U.H.Perdata hak waris anak yang lahir …
Akibat Hukum Secara Perdata Anak yang Lahir Luar Kawin (Sebelum Putusan MK) Selengkapnya »