Hukum Keluarga & Waris Islam

Asas Dan Prinsip Dalam Undang-Undang Perkawinan

Adapun asas-asas dan prinsip-prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Perkawinan adalah sebagaimana yang terdapat pada Penjelasan Umum Undang-Undang Perkawinan itu sendiri, yaitu : Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membentu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil. Dalam undang-undang ini …

Asas Dan Prinsip Dalam Undang-Undang Perkawinan Selengkapnya »

Sumber Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Undang-Undang Perkawinan yang berlaku secara positif sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dengan sendirinya menjadi sumber bagi Undang-Undang Perkawinan adalah sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Undang-Undang tersebut, yaitu: Hukum Agama, dalam hal ini adalah Hukum Perkawinan Islam atau fiqh, yang berlaku bagi orang Indonesia asli yang beragama Islam dan warga timur asing yang beragama …

Sumber Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Selengkapnya »

Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia

Di Indonesia ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan negara yang khusus berlaku bagi warga negara Indonesia. Aturan perkawinan yang dimaksud adalah dalam bentuk undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Undang-undang ini merupakan hukum materiil dari perkawinan, sedangkan hukum formalnya …

Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia Selengkapnya »

Ijtihad Dalam Hukum Perkawinan Islam

Meskipun Al-Qur’an dan Sunnah Rasul memberikan ketentuan-ketentuan hukum perkawinan secara terperinci, tetapi dalam beberapa masalah pemahaman tentang masalah-masalah itu seringkali memerlukan adanya pemikiran para fuqaha. Disamping itu, didalam hal-hal yang tidak terdapat ketentuannya secara jelas dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul diperlukan adanya Ijtihad untuk memperoleh ketentuan hukumnya. Misalnya, Ijtihad sahabat Ali tentang masa ‘iddah perempuan …

Ijtihad Dalam Hukum Perkawinan Islam Selengkapnya »

Ayat-Ayat Al-Qur’an Tentang Perkawinan (2)

Ayat 232 Surah Al-Baqarah mengajarkan para wali jangan menghalangi janda yang diceraikan suaminya untuk kawin lagi setelah masa ‘iddahnya habis (baik kembali kawin dengan bekas suami atau kawin dengan laki-laki lain). Ayat 226 dan 227 Surah al-Baqarah menentukan bahwa laki-laki yang bersumpah tidak akan mengumpuli isterinya (sumpah ila’) diberi tangguh waktu empat bulan, apakah ia …

Ayat-Ayat Al-Qur’an Tentang Perkawinan (2) Selengkapnya »

Ayat-Ayat Al-Qur’an Tentang Perkawinan (1)

Ayat 235 Surah Al-Baqarah memperingatkan agar laki-laki jangan meminang secara terang-terangan perempuan yang sedang menjalani masa ‘iddah (masa tunggu untuk memungkinkan kawin lagi dengan orang lain), yang dapat dipahamkan bahwa meminang sebelum terjadi perkawinan adalah suatu hal yang diajarkan dalam Islam. Ayat 22 Surah An-Nisa’ melarang laki-laki kawin dengan janda ayah kandungnya. Ayat 23 Surah …

Ayat-Ayat Al-Qur’an Tentang Perkawinan (1) Selengkapnya »

Sumber Hukum Perkawinan Dalam Islam (3)

Ijtihad Meskipun Al-Qur’an dan Sunnah Rasul memberikan ketentuan-ketentuan hukum perkawinan secara terperinci, tetapi dalam beberapa masalah pemahaman tentang masalah-masalah itu seringkali memerlukan adanya pemikiran para fuqaha. Disamping itu, didalam hal-hal yang tidak terdapat ketentuannya secara jelas dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul diperlukan adanya Ijtihad untuk memperoleh ketentuan hukumnya. Misalnya, Ijtihad sahabat Ali tentang masa ‘iddah …

Sumber Hukum Perkawinan Dalam Islam (3) Selengkapnya »

Sumber Hukum Perkawinan Dalam Islam (2)

Sunnah Rasul Meskipun Al-Qur’an telah memberikan ketentuan-ketentuan hukum perkawinan dengan amat terperinci sebagaimana disebutkan diatas, tetapi masih diperlukan adanya penjelasan-penjelasan Sunnah Rasul, baik mengenai hal-hal yang tidak disinggung maupun mengenai hal-hal yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dengan secara garis besar. Beberapa contoh Sunnah Rasul mengenai hal-hal yang disinggung dalam Al-Qur’an dapat disebutkan antara lain sebagai …

Sumber Hukum Perkawinan Dalam Islam (2) Selengkapnya »

Sumber Hukum Perkawinan Dalam Islam (1)

Al-Qur’an Ayat-ayat Al-Qur’an yang mengatur masalah perkawinan dapat disebutkan mulai adanya penegasan bahwa Allah menciptakan makhluk hidup berjodoh-jodoh atau berpasang-pasangan, baik dalam dunia manusia, binatang maupun tumbuh-tumbuhan, untuk memungkinkan terjadinya perkembangbiakan, guna melangsungkan kehidupan jenis masing-masing. Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang perkawinan adalah sebagai berikut: Ayat 49 Surah Adz-Dzariyat menyatakan bahwa segala sesuatu diciptakan Allah berpasang-pasangan. Ayat …

Sumber Hukum Perkawinan Dalam Islam (1) Selengkapnya »

Penghalang Mewarisi

Dalam hal ini ada tiga: 1. Budak Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai qinnun (budak murni), mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka jika tuannya meninggal), atau mukatab (budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan …

Penghalang Mewarisi Selengkapnya »

Scroll to Top