Setiap agama pastinya mempunyai hukum sendiri-sendiri untuk mengatur kehidupan pemeluknya, begitu juga dengan agama Islam mempunyai hukum sendiri yang harus dipenuhi oleh setiap umat Islam.
Dalam hukum perkawinan khususnya agama Islam, disamping syarat-syarat juga ada rukun-rukun yang harus dipenuhi pada saat perkawinan berlangsung.
Adapun Rukun-rukun yang harus terpenuhi dalam agama Islam yaitu:
Calon Mempelai
Untuk perkawinan harus ada calon mempelai dan harus sudah mencapai umur. Seorang yang akan kawin itu haruslah benar-benar seorang yang telah matang baik kematangan bilogisnya maupun psikologis, agar supaya dapat mewujudkan tujukan dari perkawinan itu secara baik tanpa berakhir pada suatu perceraian dan agar mendapatkan keturunan yang baik dan sehat.
Saksi
Perkawinan itu adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang akan menimbulkan berbagai akibat hukum, oleh karena itu harus dihadiri sedikit-dikitnya dua orang saksi. Hikmahnya adalah untuk menjaga kedua belah pihak apabila ada kecurigaan dan tuduhan lain terhadap pergaulan hidupnya, maka dengan mudah keduanya dapat mengemukakan saksi tentang perkawinannya. Di samping itu agar suami tidak mudah mengingkari, begitu pula istri tidak mudah mengingkari suaminya. Adapun syarat-syarat seorang saksi dalam perkawinan adalah:
⦁ Laki-laki dewasa (mukallaf);
⦁ Beragama Islam (muslim);
⦁ Saksi dapat mengerti dan mendengar;
⦁ Taat beragama (adil);
⦁ Hadir minimum 2 orang
Wali
Wali nikah adalah orang laki-laki yang dalam perkawinan mengajukan pernikahan calon mempelai wanita. Yang menjadi wali utama adalah ayah kalau masih ada, dan kalau sudah tidak ada maka yang dapat menjadi wali adalah:
⦁ Ayah kakek dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki;
⦁ Saudara laki-laki kandung dan seayah;
⦁ Kemenakan laki-laki sekandung atau seayah;
⦁ Paman sekandung atau seayah;
⦁ Saudara sepupu laki-laki sekandung atau seayah;
⦁ Sultan (penguasa) sebagai wali hakim;
⦁ Wali yang diangkat oleh mempelai perempuan.
Mas Kawin Dari Pihak Suami
Di dalam perkawinan menurut agama Islam, mas kawin merupakan kewajiban oleh karena itu harus dipenuhi oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita. Karena merupakan syarat untuk sahnya perkawinan maka kalau mas kawin tidak dipenuhi perkawinan menjadi tidak sah.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surah An-Nisa ayat 4
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS.An-Nisa:4)
Akad Nikah
Sebagaimana diketahui bahwa sebelum akad nikah dilaksanakan telah didahului dengan pemenuhan syarat-syarat yang oleh calon mempelai, dan persyaratan itu diajukan kepada Pegawai Pencatat Perkawinan.
Akad nikah hanya bisa dilaksanakan apabila rukun dan syarat perkawinan sudah bisa terpenuhi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan maka perkawinan dianggap sah apabila dilaksanakan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya masing-masing.