Hukum Islam

Perkawinan Menurut Undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam

Perkawinan merupakan suatu pembuatan hukum yang hampir tidak dapat dihindari oleh setiap manusia. Sudah digariskan oleh Tuhan bahwa manusia hidup saling untuk berkenalan dan melangsungkan perkawinan untuk mendapatkan keturunan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang menyebutkan bahwa: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan …

Perkawinan Menurut Undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam Selengkapnya »

Hukum Islam di dalam Kurikulum Program Ilmu Hukum (3)

Alasan Alamiah Hukum Islam telah lama dikaji dan dipelajari orang, baik dikalangan umat Islam sendiri maupun orang-orang non muslim. Tujuan orang Islam di dalam mempelajari dan mengkaji hukum Islam tidak sama dengan orang-orang non muslim. Moh. Daud Alim di dalam tulisannya memaparkan beberapa tujuan dimaksud, yakni: Orang Eropa/Barat, di kenal dengan istilah ”Orientalis” di dalam …

Hukum Islam di dalam Kurikulum Program Ilmu Hukum (3) Selengkapnya »

Hukum Islam di dalam Kurikulum Program Ilmu Hukum (1)

Pendahuluan Hukum Islam merupakan salah satu mata kuliah wajib yang telah ditetapkan atau dimasukkan dalam kurikulum program ilmu hukum dengan beberapa alasan dan pertimbangan rasional. Alasan tersebut antara lain adalah sebagai berikut ; Karena Alasan Sejarah Sejak Islam masuk ke Indonesia dan dianut sebagai agama dengan melalui jalur perdagangan dan atau perkawinan, maka secara sadar …

Hukum Islam di dalam Kurikulum Program Ilmu Hukum (1) Selengkapnya »

Wasiat Wajibah (2)

Dalam menentukan wasiat wajibah, secara yuridis formil, para hakim pengadilan agama menggunakan ketentuan Kompilasi Hukum Islam sebagaimana dinyatakan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Secara yuridis formil ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam khususnya pasal 209 memahami bahwa wasiat wajibah hanya diperuntukan bagi anak angkat dan orang tua angkat. Kompleksitas masyarakat Indonesia membuat hakim harus …

Wasiat Wajibah (2) Selengkapnya »

Wasiat Wajibah (1)

Wasiat wajibah dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam timbul untuk menyelesaikan permasalahan antara pewaris dengan anak angkatnya dan sebaliknya anak angkat selaku pewaris dengan orang tua angkatnya. Di negara Islam di daerah Afrika seperti Mesir, Tunisia, Maroko dan Suriah, lembaga wasiat wajibah dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan kewarisan antara pewaris dengan cucu/cucu-cucunya dari anak/anak-anak pewaris yang …

Wasiat Wajibah (1) Selengkapnya »

Wasiat Wajibah (3)

Ada beberapa keputusan pengadilan berkenaan dengan wasiat wajibah, selain beberapa keputusan yang telah dibicarakan di dalam pembahasan wasiat wajibah bagian (2) salah satunya juga terdapat putusan Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010 memberikan kedudukan isteri yang bukan beragama Islam dalam harta peninggalan pewaris yang beragama Islam. Isteri yang bukan beragama Islam mendapatkan warisan dari pewaris. Putusan-putusan …

Wasiat Wajibah (3) Selengkapnya »

Hukum Islam di dalam Kurikulum Program Ilmu Hukum (2)

Karena Alasan Hukum Sebagaimana telah dijelaskan pada uraian di atas, bahwa penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, maka dengan sendirinya berlaku bagi mereka hukum Islam. Hal ini tentunya berbeda dengan dengan agama-agama lain yang di dalam ajaran agama mereka tidak mengatur atau memuat tentang masalah hukum. Bagi penduduk Indonesia yang beragama Islam, hukum Islam yang berlaku …

Hukum Islam di dalam Kurikulum Program Ilmu Hukum (2) Selengkapnya »

Qadhi (Hakim) Dalam Peradilan Islam (1)

Qadha’ disyar’i atkan berdasarkan Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya dan Ijma’ ummat Islam. Allah swt menegaskan: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (QS Al-Maa-idah: 49) “Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu sebagai khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara mereka dengan adil.” (QS Shaad: 26) Dari …

Qadhi (Hakim) Dalam Peradilan Islam (1) Selengkapnya »

Pengakuan Anak Terhadap Anak Temuan (bag 3)

Menurut Taufiq ada perbedaan yang prinsiple antara pengakuan anak menurut hukum Islam dengan konsep pengangkatan anak dalam hukum perdata Barat. Menurut konsep hukum Islam dan pengangkatan anak itu tidak semata-mata untuk memberikan kedudukan anak diluar nikah sebagai anak kandung, sedangkan menurut konsep hukum perdata Barat pengakuan dan pengangkatan itu semata-mata memebrikan kedudukan anak luar kawin …

Pengakuan Anak Terhadap Anak Temuan (bag 3) Selengkapnya »

Pengakuan Anak Terhadap Anak Temuan (bag 2)

Orang Islam yang menemukan anak temuan dapat melakukan pengakuan terhadap anak tersebut sebagai anak kandungnya. Apabila pihak yang menemukan anak tersebut telah mengikrarkan pengakuannya, maka sahlah anak tersebut sebagai anaknya sendiri, dan sah pula pertalian nasab anak tersebut dengan orang yang mengakuinya meskipun pengakuan tersebut dilawan oleh orang lain dengan menunjukkan bukti-bukti yang kuat dan …

Pengakuan Anak Terhadap Anak Temuan (bag 2) Selengkapnya »

Scroll to Top