Hukum Islam di dalam Kurikulum Program Ilmu Hukum (3)

Alasan Alamiah


Hukum Islam telah lama dikaji dan dipelajari orang, baik dikalangan umat Islam sendiri maupun orang-orang non muslim. Tujuan orang Islam di dalam mempelajari dan mengkaji hukum Islam tidak sama dengan orang-orang non muslim. Moh. Daud Alim di dalam tulisannya memaparkan beberapa tujuan dimaksud, yakni:

Orang Eropa/Barat, di kenal dengan istilah ”Orientalis” di dalam mempelajari agama Islam bertujuan untuk menyerang Islam dari dalam dengan cara mencari titik-titik kelemahan umat Islam.

Untuk tujuan-tujuan politik, guna mengkukuhkan penjajahan mereka seperti di benua Afrika, Timur Tengah dan Asia yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Dapat dikemukakan seorang orientalis terkenal, yakni Ch.S.Hurgronje dengan teorinya yang terkenal, yakni ”teori resepsi” dan politik Islamnya yang memuat garis-garis besar kebijakan Pemerintah Hindia Belanda di dalam mengendalikan umat Islam di Indonesia.

Untuk memahami Islam dan umat Islam guna pengembangan kerjasama dengan negara Islam dan negara-negara yang penduduknya mayoritas Islam. Aliran ini tumbuh dan berkembang setelah Perang Dunia II. Di samping itu dengan tujuan kepentingan politik negara-negara yang bersangkutan. Oleh karena itu diberbagai Perguruan Tinggi di Eropa, Amerika, Eropa Timur dan di Asia diadakan jurusan khusus studi Islam dan hukum Islam.

Kajian & Telaah Tentang Kedudukan dan Peranan Hukum Islam

Dari kajian dan telaah mereka tentang kedudukan dan peranan hukum Islam, mereka berpendapat antara lain sebagai berikut :

Menurut Rene David (Guru Besar Ilmu Hukum dan Ekonomi Universitas Paris), tidak mungkin orang memperoleh gambaran yang jelas mengenai Islam sebagai satu kebulatan kalau orang tidak mempelajari hukumnya.

Charles J. Adams (Direktur Islamic Studies Montreal Canada) hukum Islam merupakan subyek yang terpenting dalam pengkajian Islam. Karena Sifatnya yang menyeluruh yang meliputi sebuah bidang hidup dan kehidupan seorang muslim.

Mempelajari hukum Islam memerlukan pendekatan khusus, sebab yang termasuk ke dalam hukum Islam itu bukan hanya apa yang disebut ”law ” dalam sistem hukum Eropa, tetapi juga tentang soal-soal lain di luar wilayah apa yang biasanya dikatakan law itu.

H.A.R.Gibb menyatakan hukum Islam telah memegang peranan penting dalam membentuk serta membina ketertiban sosial umat Islam dan mempengaruhi segala segi kehidupannya. Karena ia memiliki landasan-landasan keagamaan. Hukum Islam telah berfungsi sebagai pengatur kehidupan rohani dan sekaligus pula menjadi suara hati nurani umat Islam (H.A.R.Gibb, 1955 : 191)

1 komentar untuk “Hukum Islam di dalam Kurikulum Program Ilmu Hukum (3)”

  1. Pingback: Hukum Islam di dalam Kurikulum Program Ilmu Hukum (2) – Kuliah Hukum Online

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top