Hukum lingkungan

Tindak Pidana Pertambangan oleh Koorporasi menurut UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara

Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Untuk adanya pertanggungjawaban pidana, harus jelas terlebih dahulu siapa yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini berarti harus diperhatikan siapa yang dinyatakan sebagai pembuat untuk suatu tindak pidana tertentu. Masalah ini menyangkut masalah subyek tindak pidana yang pada umumnya sudah dirumuskan oleh pembuat Undang-Undang untuk tindak pidana yang bersangkutan.  Nampaknya akhir-akhir ini dalam pembentukan …

Tindak Pidana Pertambangan oleh Koorporasi menurut UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara Selengkapnya »

Soal Latihan Hukum Keluarga & Kewarisan Islam

Soal Latihan Hukum Keluarga dan kewarisan Islam Ajaran Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia, diantaranya tentang kewarisan, mengapa masalah kewarisan harus diatur ? jelaskan dengan singkat ! Mengapa Nabi memerintahkan untuk mempelajari hukum waris dan mengajarkannya ? jelaskan dengan singkat ! Apa arti faraidl, dan apa yang dimaksud dengan ilmu faraidl ? Jelaskan perbedaan antara …

Soal Latihan Hukum Keluarga & Kewarisan Islam Selengkapnya »

LATIHAN SOAL HUKUM LINGKUNGAN

Dalam Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup secara khusus membuat rumusan tentang perbuatan melawan hukum atas adanya pencemaran ataupun pengrusakan lingkungan hidup, dalam hal ini ada upaya untuk memperkaya rumusan ketentuan Pasal 1365 BW,  jelaskan interpensi pasal berapakah dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang melahirkan pemahaman tentang perbuatan melawan …

LATIHAN SOAL HUKUM LINGKUNGAN Selengkapnya »

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak …

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Selengkapnya »

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup & Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Kegiatan yang …

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup & Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Selengkapnya »

Hukum Lingkungan Dalam Al-Qur’an

Manusia telah diperingatkan Allah SWT dan Rasul-Nya agar jangan melakukan kerusakan di bumi, akan tetapi manusia mengingkarinya. Allah SWT berfirman: “Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah membuat kerusakan di muka bumi”, mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS. 2 : 11). Keingkaran mereka disebabkan karena keserakahan mereka dan mereka mengingkari petunjuk Allah SWT …

Hukum Lingkungan Dalam Al-Qur’an Selengkapnya »

Pengelolaan Lingkungan Menurut Islam

Proses kerusakan lingkungan berjalan secara progresif dan membuat lingkungan tidak nyaman bagi manusia, bahkan jika terus berjalan akan dapat membuatnya tidak sesuai lagi untuk kehidupan kita. Itu semua karena ulah tangan manusia sendiri, sehingga bencananya juga akan menimpa manusia itu sendiri QS. 30: 41-42. Untuk mengatasi masalah tersebut, pendekatan yang dapat kita lakukan diantaranya dengan …

Pengelolaan Lingkungan Menurut Islam Selengkapnya »

Penegakan Hukum Pidana Panas Bumi

            Setiap orang yang melakukan Usaha Pertambangan Panas Bumi tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pengusahaan sumber daya panas …

Penegakan Hukum Pidana Panas Bumi Selengkapnya »

Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

           Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin, mineral atau ozokerit, atau bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak …

Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Selengkapnya »

Penegakan Hukum Pidana Minyak dan Gas Bumi

Setiap orang yang melakukan survei umum tanpa hak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud untuk menunjang penyiapan wilayah kerja dilakukan survei umum yang dilaksanakan oleh atau dengan izin Pemerintah. Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data tanpa hak dalam bentuk …

Penegakan Hukum Pidana Minyak dan Gas Bumi Selengkapnya »

Scroll to Top