Sunnah Rasul
Meskipun Al-Qur’an telah memberikan ketentuan-ketentuan hukum perkawinan dengan amat terperinci sebagaimana disebutkan diatas, tetapi masih diperlukan adanya penjelasan-penjelasan Sunnah Rasul, baik mengenai hal-hal yang tidak disinggung maupun mengenai hal-hal yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dengan secara garis besar.
Beberapa contoh Sunnah Rasul mengenai hal-hal yang disinggung dalam Al-Qur’an dapat disebutkan antara lain sebagai berikut :
- Hal-hal yang berhubungan dengan walimah
- Tata cara peminangan
- Saksi dan wali dalam akad nikah
- Hak mengasuh anak apabila terjadi perceraian.
- Syarat yang disertakan dalam akad nikah.
Beberapa contoh penjelasan Sunnah Rasul tentang hal-hal yang disebutkan dalam Al-Qur’an secara garis besar antara lain sebagai berikut:
- Pengertian “Quru” yang disebutkan dalam Al-Qur’an mengenai masa ‘iddah perempuan yang ditalak suaminya.
- Bilangan susuan yang mengakibatkan hubungan mahram.
- Besar kecil mahar (maskawin).
- Izin keluar rumah bagi perempuan yang mengalami masa ‘iddah talak raj’i.
- Perceraian yang terjadi karena li’an merupakan talak yang tidak memungkinkan bekas suami isteri kembali nikah lagi.