Ayat-Ayat Al-Qur’an Tentang Perkawinan (1)

  1. Ayat 235 Surah Al-Baqarah memperingatkan agar laki-laki jangan meminang secara terang-terangan perempuan yang sedang menjalani masa ‘iddah (masa tunggu untuk memungkinkan kawin lagi dengan orang lain), yang dapat dipahamkan bahwa meminang sebelum terjadi perkawinan adalah suatu hal yang diajarkan dalam Islam.
  2. Ayat 22 Surah An-Nisa’ melarang laki-laki kawin dengan janda ayah kandungnya.
  3. Ayat 23 Surah An-Nisa’ menyebutkan macam-macam perempuan yang haram dikawini laki-laki karena hubungan darah (nasab), susuan, dan semenda; ayat berikutnya (24) melarang laki-laki mengawini perempuan yang dalam ikatan perkawinan dengan laki-laki lain.
  4. Ayat 3 Surah An-Nur mengajarkan bahwa tidak pantas laki-laki mukmin kawin dengan perempuan pezina, demikian pula sebaliknya, perempuan mukminah kawin dengan laki-laki pezina.
  5. Ayat 221 Surah Al-Baqarah melarang laki-laki mukmin mengawini perempuan musyrikah, demikian pula sebaliknya, perempuan mukminah dikawinkan dengan laki-laki musyrik.
  6. Ayat 5 Surah Al-Maidah membolehkan perkawinan antara laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab (Yahudi atau Nasrani).
  7. Ayat 10 Surah Al-Mumtahanah mengajarkan bahwa perempuan muslimah tidak halal kawin dengan laki-laki kafir (nonmuslim).
  8. Ayat 3 Surah An-Nisa’ memberikan kemungkinan laki-laki berpoligami sampai sebanyak-banyaknya empat orang isteri, dengan syarat akan dapat berlaku adil; apabila dikhawatirkan tidak akan dapat berlaku adil, hendaklah kawin dengan seorang isteri saja.
  9. Ayat 34 Surah An-Nisa’ memerintahkan agar laki-laki/suami (demikian pula perempuan/isteri) melakukan pergaulan rumah tangga dengan baik, dan berusaha agar perkawinan mereka kekal, apabila masing-masing menjumpai hal-hal yang kurang disenangi pada salah satu, suami atau isteri, supaya dihadapi dengan penuh kesabaran; siapa tahu justru dalam hal-hal yang tidak disenangi itu Allah akan memberikan kebaikan-kebaikan banyak pada pihak-pihak bersangkutan.
  10. Ayat 34 Surah An-Nisa’ menentukan bahwa suami adalah pemimpin rumah tangga dan berkewajiban mencukupkan kebutuhan hidup keluarganya, sedang kaum isteri supaya menjaga diri dengan sebaik-baiknya sebagai penyelenggara rumah tangga yang takwa kepada Allah. Kaum suami supaya berusaha mengatasi kekhawatiran sikap membangkang dari isteri dengan memberikan nasihat-nasihat yang baik, apabila dengan nasihat tidak berhasil dilakukan dengan berpindah tidur dengan isteri apabila masih belum membawa perbaikan, boleh dengan cara memukul, sekadar untuk memberikan peringatan dan pengajaran tanpa mengandung unsur-unsur penganiayaan sama sekali.
  11. Ayat 187 Surah Al-Baqarah menetukan bahwa hubungan kelamin suami isteri dibenarkan dimalam bulan Ramadhan.
  12. Ayat 222 Surah Al-Baqarah melarang hubungan kelamin suami isteri apabila isteri sedang mengalami menstruasi sampai suci dan setelah bersuci.
  13. Ayat 223 Surah Al-Baqarah memberikan kebebasan kepada suami isteri untuk memilih cara dalam melakukan hubungan kelamin selagi ditempat yang diizinkan Allah.
  14. Ayat 35 Surah An-Nisa’ mengajarkan apabila perselisihan yang terjadi antara suami isteri, mengkhawatirkan akan berakibat keretakan, supaya diusahakan untuk damai kembali dengan perantaraan hakam (wasit) yang terdiri dari keluarga suami atau isteri.
  15. Ayat 1 Surah Ath-Thalaq memerintahkan  (apabila talak sudah tidak dapat dihindarkan lagi) hendaklah talak itu dijatuhkan dalam keadaan isteri mengalami suci dan tidak dicampuri sebelumnya.
  16. Ayat 229 Surah Al-Baqarah mengajarkan bahwa talak masih dapat rujuk, apabila baru dijatuhkan dua kali, suami yang menjatuhkan talak kepada isterinya tidak boleh mengambil kembali sedikitpun mahar yang pernah diberikan kepada isterinya. Apabila talak terjadi atas permintaan isteri dengan pembayaran ‘iwadl (tebusan), maka suami dibenarkan menerima pembayaran ‘iwadl tersebut.
  17. Ayat 230 Surah Al-Baqarah mengajarkan bahwa apabila seorang isteri telah dijatuhi talak sampai tiga kali, ia tidak dapat kawin lagi dengan bekas suaminya, kecuali apabila telah kawin dengan laki-laki laindan akhirnya bercerai (tanpa direncanakan sebelumnya).
  18. Ayat 231 Surah Al-Baqarah mengajarkan apabila isteri yang ditalak suaminya mendekati masa ‘iddahnya, maka suami dapat merujuk kembali dengan ketentuan tanpa akan berakibat kerugian-kerugian kesengsaraan pada pihak isteri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top