Ayat-Ayat Al-Qur’an Tentang Perkawinan (2)

  1. Ayat 232 Surah Al-Baqarah mengajarkan para wali jangan menghalangi janda yang diceraikan suaminya untuk kawin lagi setelah masa ‘iddahnya habis (baik kembali kawin dengan bekas suami atau kawin dengan laki-laki lain).
  2. Ayat 226 dan 227 Surah al-Baqarah menentukan bahwa laki-laki yang bersumpah tidak akan mengumpuli isterinya (sumpah ila’) diberi tangguh waktu empat bulan, apakah ia bermaksud menceraikan isterinya ataukah tidak.
  3. Ayat 228 Surah Al-Baqarah menetukan masa ‘iddah perempuan yang di talak suaminya adalah tiga quru’ (tiga kali suci), dan selama masih dalam masa ‘iddahnya suami berhak merujuknya, apabila mereka memang hidup bersuami isteri kembali dengan sebaik-baiknya.
  4. Surah Ath-Thalaq menentukan masa ‘iddah perempuan yang ditalak suaminya adalah tiga bulan, apabila ia sudah tidak mungkin lagi mengalami menstruasi atau sama sekali tidak pernah mengalaminya. Sedang bagi perempuan yang ditalak dalam keadaan hamil masa ‘iddahnya ialah sampai melahirkan kandungannya.
  5. Ayat 49 Surah Al-Ahzab menentukan bahwa isteri yang di talak suaminya sebelum dicampuri tidak mempunyai masa ‘iddah dan kepadanya supaya diberikan mut’ah (sekedar harta yang dapat menyenangkan hatinya).
  6. Ayat 236 dan 237 Surah Al-Baqarah menentukan bahwa isteri yang ditalak sebelum dicampuri sama sekali, apabila sebelumnya tidak ditentukan berapa mahar yang akan diberikan kepadanya, maka ia berhak atas mut’ah, apabila sudah pernah ditentukan berapa besar mahar yang akan diberikan, maka ia berhak atas separohnya.
  7. Ayat 234 Surah Al-Baqarah menentukan bahwa masa ‘iddah isteri yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari (baik sudah atau belum pernah dikumpuli almarhum suaminya).
  8. Ayat 2 Surah Ath-Thalaq menentukan bahwa merujuk isteri yang ditalak (demikian pula pada waktu menjatuhkan talak) hendaklah dipersaksikan kepada dua orang saksi laki-laki yang adil.
  9. Ayat 6 Surah Ath-Thalaq menentukan bahwa perempuan yang ditalak suaminya selama dalam masa ‘iddah berhak mendapat tempat tinggal serumah dengan bekas suaminya; apabila perempuan itu dalam keadaan hamil, berhak atas tempat tinggal dan nafkah sampai melahirkan kandungannya; setelah melahirkan ia berhak atas biaya-biaya menyusui anak yang diperlukan untuk dapat terselenggaranya susuan yang baik.
  10. Ayat 7 Surah Ath-Thalaq memerintahkan agar bekas suami memberi nafkah kepada bekas isteri yang ditalak (demikian pula kepada anak-anaknya yang masih kecil) sesuai kemampuannya.
  11. Ayat 1 Surah Ath-Thalaq menentukan bahwa perempuan yang ditalak raj’i ( yang masih dapat dirujuk tanpa nikah baru), selama menjalankan masa ‘iddah hendaknya tetap berdiam dirumah bekas suaminya, suami jangan menyuruh pergi dan jangan pula mengizinkan pergi, kecuali apabila ia menyeleweng. Ketentuan tersebut diadakan dengan maksud agar suami masih berhasrat untuk merujuknya kembali.
  12. Ayat 233 Surah Al-Baqarah memerintahkan agar ibu-ibu yang ditalak suaminya menyusui anaknya selama dua tahun, jika memang dikehendaki untuk menyempurnakan susuan,  ayah anak (bekas suami) berkewajiban memberi nafkah dan pakaian yang pantas kepada bekas isteri yang menyusui itu.
  13. Ayat 4 Surah An-Nisa’ mewajibkan laki-laki memberikan mas kawin yang menjadi hak isterinya. Suami hanya berhak ikut makan mas kawin yang diberikan kepada isterinya apabila diizinkan/direlakan.
  14. Ayat 228 Surah Al-Baqarah menentukan bahwa para isteri mempunyai hak dalam hidup perkawinan seimbang dengan kewajiban-kewajibannya, meskipun diakui bahwa suami mempunyai kelebihan-kelebihan atas isteri, karena amat besar tanggung jawabnya dalam hidup berumah tangga.
  15. Ayat 128 Surah An-Nisa’ menentukan bahwa apabila isteri merasa khawatir atas suaminya akan nusyuz (bersikap keras dan tidak mau menggauli dengan baik serta tidak memmberikan hak-hak isterinya) atau sikap acuh tak acuh dari suaminya, maka tidak ada halangannya apabila suami isteri mengadakan persetujuan damai, yaitu isteri melepaskan sebagian hak-haknya, tetapi suami mau menggauli isterinya dengan sebaik-baiknya.
  16. Ayat 2-4 Surah Al-Mujadillah mengatur hukum dzihar, yaitu suami menyamakan isteri dengan punggung ibu sendiri.
  17. Ayat 6-9 Surah An-Nur mengatur hukum sumpah li’an yang dilakukan suami dan isteri, oleh karena suami menuduh isteri berbuat zina.
  18. Ayat 20 Surah An-Nisa’ melarang suami yang menceraikan isterinya mengambil kembali pemberian-pemberian yang telah diserahkan kepada isterinya, betapapun besar jumlah pemberian itu.

8 komentar untuk “Ayat-Ayat Al-Qur’an Tentang Perkawinan (2)”

  1. Dear Ibu Riana Kesuma Ayu,
    Sebelumnya terimakasih untuk artikel yang sudah ibu post di websitepribadi ibu. Sangat membantu orang – orang yang awam akan masalah hukum. Artikel yang sarat akan informasi.
    Ibu Riana, sebenarnya saya ada banyak pertanyaan seputar masalah perkawinan. dan saya berharap banyak ibu dapat membantu memberikan masukan ataupun informasi tersebut.
    Perkenalkan nama saya asrie dan saya sudah menikah kurang lebih satu tahun. dan sejak bulan juni saya sudah pisah rumah dgn suami.
    Ibu yang ingin saya tanyakan saat ini, apakah jika seorang suami yang menjatuhkan talak melalui sms bisa dianggap sah? dan jika sms yang berisikan kata thalak itu disampaikan kepada orang tua dan sodara memiliki kekuatan di mata hukum?
    dan apabila seorang suami yang menjatuhkan thalak melalui sms dan kemudian dia melepaskan tanggung jawabnya sebagai seorang suami dengan tidak memberikan nafkah baik lahir maupun bathin selama lebih dari 3 bulan berturut – turut. apakah sah thalak yg dijatuhkan suami tsb?
    Apakah seorang isteri bisa mendapatkan kejelasan status melalui lembaga peradilan agama karena isteri tersebut telah dithalak oleh sang suami melalui sms dan tidak diberi nafkah lahir & bathin lebih dari tiga bulan.
    Dan apakah istri diharuskan menebus dirinya dengan mengembalikan mas kawin dan hadiah pemberian dari suami. karena isteri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. ( Hal ini dikarena suami telah menelantarakan dan tidak memberi nafkah lahir & bathin terhitung semenjak suami menjatuhkan thalak melalui sms)
    Saya akan sangat menghargai atas kesediaan Ibu Riana meluangkan waktu untuk menjawab pertanyaan atas masalah yang saya hadapi.
    Saya ucapkan terimakasih untuk bantuan ataupun nasihatnya.

  2. ibu riana yang saya hormati
    perkenalkan, saya ibu 2 orang putri.Selama 5 thn berumah tangga,saya mengalami kekerasan fisik & mental.Tapi sampai saat ini tidak ada keinginan untuk bercerai,karena saya yakin suami masih bisa diperbaiki dan juga karena anak2.
    Hanya beberapa bulan terakhir ini, suami kalau marah bicaranya ngelantur.Pernah dia pulang malam hbs bilyard, lihat sy udah tidur dia bilang,kenapa saya capek,habis nglayani berapa laki-laki? sepuluh..Saya langsung nangis & tidak mau tidur disampingnya,juga tidak mau digauli selama 2 hari.Yang ingin saya tanyakan,dalam hukum islam,bagaimana hukumnya suami berbuat demikian?.apakah tindakan saya mempertahankan perkawinan itu benar atau lebih baik berpisah saja
    terima kasih

  3. Ibu Erlyta yang terhormat, semoga tabah dan tetap sabar dalam menghadapi masalah rumah tangganya, tindakan ibu mempertahankan rumah tangga adalah sudah benar, karen perceraian bukanlah solusi akhir dari sebuah perkawinan, karena walaupun perceraian adalah sesuatu yang dibolehkan tapi juga dibenci oleh Allah. kalau bisa perceraian dihindari demi anak-anak ibu yang masih kecil dan yang paling banyak menderita adalah anak-anak korban perceraian, karena mereka tumbuh tidak dalam keluarga yang komplit. Adapun mengenai tindakan suami ibu Erlyta, dalam Islam itu sudah termasuk mendzalimi istrinya sendiri, dalam hukum perkawinan Islam, suami ataupun istri punya hak dan kewajiban yang seimbang dalam rumah tangga, dan perbuatan itu sudah termasuk KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), selain melukai fisik, suami ibu juga melukai perasaan ibu Erlyta, dan itu termasuk dosa. Saran saya, cobalah ibu Erlyta untuk bicara baik-baik dengan suami, apa sebenarnya keinginan suami terhadap ibu Erlyta, dan adakah kekurangan atau sikap ibu Erlyta yang tidak berkenan dihati suami, dan hal apa yang harus diperbaiki dalam rumah tangga ibu, jika tidak bisa menyelesaikan permasalahan berdua, cobalah untuk melibatkan orang tua masing-masing sebagai mediator dalam komplik rumah tangga ibu, mediator hanya bertindak sebagai penasehat dan juga penengah agar akar masalah bisa diselesaikan. Demikian jawaban saya, mudah-mudahan dapat menyelesaikan permasalahan rumah tangga ibu, dan segala usaha ibu untuk mempertahankan rumah tangga mendapatkan ridho dari Allah, Amin.

  4. Dear Ibu Riana…
    Ass..wr.wb..
    Bu riana…ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan,tapi saya ingin menanyakan secara pribadi,karena saya malu klo harus d publish n di ketahui banyak orang.krn mslh yg saya hadapi dlm rt,blm diketahui oleh teman-teman & keluarga besar.
    Klo bu riana b’kenan bolehkah saya mengajukan & b’cerita mengenai permasalahan saya langsung ke email pribadi Bu Riana..
    Terima kasih atas perhatiannya…
    Wassalam..

  5. Bismillahirrohmanirrohim, Assalamu’alaikum Wr., Wb.
    Dear Ibu Riana Yth :
    UU. No. 1 Tahun 1974 dan kompilasi Hukum Islam mebegaskan tentang pencatatan Nikah bagi setiap warga negara.
    mohon penegasan Ibu secara ilmiah
    Wassalam

  6. Ibu Riana, sebenarnya saya ada banyak pertanyaan seputar masalah perkawinan. dan saya berharap banyak ibu dapat membantu memberikan masukan ataupun informasi tersebut.
    Perkenalkan nama saya fitry dan saya sudah menikah kurang lebih 23 tahun. dan sudah 2 minggu saya sdh pisah rumah
    Ibu yang ingin saya tanyakan saat ini, apakah jika seorang suami yang menjatuhkan talak melalui sms bisa dianggap sah? dan jika sms yang berisikan kata thalak itu disampaikan lsg ke no saya dg nyebut nama say dan apakah memiliki kekuatan di mata hukum?
    dan apabila seorang suami yang menjatuhkan thalak melalui sms dan kemudian dia melepaskan tanggung jawabnya sebagai seorang suami dengan tidak memberikan nafkah baik lahir maupun bathin selama lebih dari 3 bulan berturut – turut. apakah sah thalak yg dijatuhkan suami tsb?
    Apakah seorang isteri bisa mendapatkan kejelasan status melalui lembaga peradilan agama karena isteri tersebut telah dithalak oleh sang suami melalui sms dan tidak diberi nafkah lahir & bathin lebih dari tiga bulan.
    Dan apakah istri diharuskan menebus dirinya dengan mengembalikan mas kawin dan hadiah pemberian dari suami. karena isteri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. ( Hal ini dikarena suami telah menelantarakan dan tidak memberi nafkah lahir & bathin terhitung semenjak suami menjatuhkan thalak melalui sms)
    Saya akan sangat menghargai atas kesediaan Ibu Riana meluangkan waktu untuk menjawab pertanyaan atas masalah yang saya hadapi.
    Saya ucapkan terimakasih untuk bantuan ataupun nasihatnya.

Tinggalkan Balasan ke asrie Batalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top