Tentang Anak di Luar Kawin (bag. 1)

Anak di luar kawin adalah anak yang di lahirkan seorang perempuan, sedangkan perempuan itu tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menyetubuhinya. Sedangkan pengertian diluar kawin adalah hubungan seorang pria dengan seorang wanita yang dapat melahirkan keturunan, sedangkan hubungan mereka tidak dalam ikatan perkawinan yang sah menurut hukum positif dan agama yang di perlukan.

Dalam praktik hukum perdata pengertian anak luar kawin ada dua macam, yaitu : (1) apabila orang tua salah satu atau keduanya masih terikat dengan perkawinan lain, kemudian mereka melakukan hubungan seksual dengan wanita atau pria lain yang mengakibatkan hamil dan melahirkan anak, maka anak tersebut di namakan anak Zina, bukan anak luar kawin, (2) apabila orang tua anak di luar kawin itu masih sama-sama bujang, mereka mengadakan hubungan seksual dan hamil serta melahirkan anak, maka anak itu disebut anak diluar nikah. Beda keduanya adalah anak Zina dapat diakui oleh orang tua biologisnya, sedangkan anak di luar kawin dapat di akui orang tua biologisnya apabila mereka menikah, dalam akta perkawinan dapat di cantumkan pengakuan (erkennen) di pinggir akta perkawinannya.

Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang diatur dalam Kepres Nomor 1 Tahun 1991 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 154/1991 disebutkan bahwa seorang wanita hamil diluar nikah hanya dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Perkawinan dengan wanita hamil tersebut dapat dilaksanakan secara langsung tanpa menunggu wanita itu melahirkan, tidak diperlukan kawin ulang (tajdidun nikah).jika anak tersebut lahir, maka anak tersebut menjadi anak sah. Dalam Pasal 43 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Kedudukan anak diluar kawin ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, tetapi sampai sekarang Peraturan Pemerintah belum di terbitkan.

Menurut H. Herusuko banyak faktor penyebab terjadinya anak di luar kawin, diantaranya adalah (1) anak yang dilahirkan oleh seorang wanita, tetapi wanita tersebut tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan pria yang menyetubuhinya dan tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan pria atau wanita lain; (2) anak yang lahir dari seorang wanita, kelahiran tersebut diketahui dan dikehendaki oleh salah satu  atau ibu bapaknya, hanya saja salah satu atau kedua orang tuanya itu masih terkait dengan perkawinan yang lain; anak yang lahir dari seorang wanita tetapi pria yang menghamilinya itu tidak diketahui, misalnya akibat korban perkosaan: (4) anak yang lahir dari seorang wanita dalam masa iddah perceraian, tetapi anak yang dilahirkan itu merupakan hasil hubungan dengan pria yang bukan suaminya. Ada kemungkinan anak di luar kawin ini dapat diterima  oleh keluarga kedua belah pihak secara wajar jika wanita yang melahirkan itu kawin dengan pria yang menyetubuhinya; (5) anak yang lahir dari seorang wanita yang ditinggal suaminya lebih dari 300 hari, anak tersebut tidak di akui oleh suaminya sebagai anak sah; (6) anak yang lahir dari seorang wanita,padahal agama yang mereka peluk menentukan lain ,misalnyadalam agama khatolik tidak mengenal adanya cerai hidup, tetapi dilakukan juga, kemudian ia kawin lagi dan melahirkan anak. Anak tersebut dianggap anak di luar kawin; (7) anak yang lahir dari seorang wanita, sedangkan pada mereka berlaku ketentuan nagara melarang mengadakan perkawinan, misalnya WNA dan WNI tidak mendapatkan izin dari Kedutaan Besar untuk mengadakan perkawinan, karena salah satunya dari mereka telah mempunyai istri, tetapi mereka tetap campur dan melahirkan anak tersebut merupakan anak luar kawin; (8) anak yang dilahirkan oleh seorang wanita, tetapi anak tersebut sama sekali tidak mengetahui kedua orang tuanya; (9) anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat di Kantor Catatan Sipil dan/atau Kantor Urusan Agama; (10) anak yang lahir dari perkawinan secara adat, tidak dilaksanakan secara adat, tidak dilaksanakan menurut agama dan kepercayaannya serta tidak di daftar di kantor Catatan Sipil dan Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top