Artikel

Wasiat Wajibah (1)

Wasiat wajibah dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam timbul untuk menyelesaikan permasalahan antara pewaris dengan anak angkatnya dan sebaliknya anak angkat selaku pewaris dengan orang tua angkatnya. Di negara Islam di daerah Afrika seperti Mesir, Tunisia, Maroko dan Suriah, lembaga wasiat wajibah dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan kewarisan antara pewaris dengan cucu/cucu-cucunya dari anak/anak-anak pewaris yang …

Wasiat Wajibah (1) Selengkapnya »

Wasiat Wajibah (3)

Ada beberapa keputusan pengadilan berkenaan dengan wasiat wajibah, selain beberapa keputusan yang telah dibicarakan di dalam pembahasan wasiat wajibah bagian (2) salah satunya juga terdapat putusan Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010 memberikan kedudukan isteri yang bukan beragama Islam dalam harta peninggalan pewaris yang beragama Islam. Isteri yang bukan beragama Islam mendapatkan warisan dari pewaris. Putusan-putusan …

Wasiat Wajibah (3) Selengkapnya »

Dasar Hukum Tanah serta Hak-Hak Atas Tanah

Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa untuk dipergunakan dan dimanfaatkan menurut hak serta kewajiban yang berimbang, untuk memenuhi baik bagi kebutuhan pribadi maupun kebutuhan masyarakat. Realisasi pemenuhan kebutuhan akan tanah itu menurut hukum di tata dalam rangka hubungan yang serasi dan seimbang antara hak dan kewajiban. Tujuannya agar terjamin pergaulan hidup yang tertib, aman …

Dasar Hukum Tanah serta Hak-Hak Atas Tanah Selengkapnya »

Qadhi (Hakim) Dalam Peradilan Islam (1)

Qadha’ disyar’i atkan berdasarkan Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya dan Ijma’ ummat Islam. Allah swt menegaskan: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (QS Al-Maa-idah: 49) “Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu sebagai khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara mereka dengan adil.” (QS Shaad: 26) Dari …

Qadhi (Hakim) Dalam Peradilan Islam (1) Selengkapnya »

Pengakuan Anak Terhadap Anak Temuan (bag 3)

Menurut Taufiq ada perbedaan yang prinsiple antara pengakuan anak menurut hukum Islam dengan konsep pengangkatan anak dalam hukum perdata Barat. Menurut konsep hukum Islam dan pengangkatan anak itu tidak semata-mata untuk memberikan kedudukan anak diluar nikah sebagai anak kandung, sedangkan menurut konsep hukum perdata Barat pengakuan dan pengangkatan itu semata-mata memebrikan kedudukan anak luar kawin …

Pengakuan Anak Terhadap Anak Temuan (bag 3) Selengkapnya »

Pengakuan Anak Terhadap Anak Temuan (bag 2)

Orang Islam yang menemukan anak temuan dapat melakukan pengakuan terhadap anak tersebut sebagai anak kandungnya. Apabila pihak yang menemukan anak tersebut telah mengikrarkan pengakuannya, maka sahlah anak tersebut sebagai anaknya sendiri, dan sah pula pertalian nasab anak tersebut dengan orang yang mengakuinya meskipun pengakuan tersebut dilawan oleh orang lain dengan menunjukkan bukti-bukti yang kuat dan …

Pengakuan Anak Terhadap Anak Temuan (bag 2) Selengkapnya »

Pengakuan anak terhadap anak temuan (bag 1)

Menurut Sayyid Sabiq yang dimaksud dengan ”al-Laqith” (anak temua) adalah anak kecil yang belum balig, yang ditemukan di jalan atau sesat di jalan dan tidak diketahui keluarganya. Memungut merupakan fardhu kifayah, sama hukumnya memungut barang yang hilang lainnya. Seorang anak kecil yang ditemukan di negara Islam, maka dihukum kan sebagai muslim. Orang yang menemukan anak …

Pengakuan anak terhadap anak temuan (bag 1) Selengkapnya »

Dilema Fleksibilitas Hukum Islam dan Pembaharuan Pemikiran

Disamping sarat akan muatan sosiologis tak dapat dipungkiri bahwa fiqh (Hukum Islam) juga memiliki dimensi teologis dan inilah yang membedakan fiqh dengan hukum dalam terminologi ilmu hukum modern, akan tetapi penempatan cara pandang yang keliru terhadap dimensi teologis yang dikandungnya bisa mengakibatkan anggapan bahwa fiqh merupakan aturan yang sakral, bahkan dalam keadaan tertentu orang akan …

Dilema Fleksibilitas Hukum Islam dan Pembaharuan Pemikiran Selengkapnya »

Pengakuan Anak Terhadap Orang Lain (bag 2)

Dalam Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam Indonesia disebutkanbahwa laki-laki yang menghamili wanita itu saja yang boleh menikahi dengan wanita hamil tersebut. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi percampuran nasab anak yang lahir itu apabila wanita yang hamil itu kawin dengan orang yang bukan membuahinya/menghamilinya. Sebenarnya kalau terdapat alasan yang kuat tentang motivasi tentang pengakuan anak, …

Pengakuan Anak Terhadap Orang Lain (bag 2) Selengkapnya »

Pengakuan Anak Terhadap Orang Lain (bag 1)

Pengakuan anak dalam kategori ini sering disebut dengan pengakuan secara tidak langsung, misalnya si Fulan mengatakan bahwa seorang anak bernama Faisal adalah saudara kandung dirinya. Ini berarti bahwa si Fulan itu mengakui si Faisal sebagai  anak dari Abdullah, dimana Abdullah itu adalah ayah kandung dari orang yang bernama Fulan. Jika syarat-syarat yang telah ditentukan oleh …

Pengakuan Anak Terhadap Orang Lain (bag 1) Selengkapnya »

Scroll to Top