Akibat Hukum Secara Perdata Anak yang Lahir Luar Kawin (Sebelum Putusan MK)

Mengenai masalah kewarisan bagi anak luar kawin, hukum di Indonesia memberikan solusi agar anak yang lahir luar kawin dapat memperoleh bagian warisan dari ayahnya, yaitu dengan cara diakuinya anak tersebut oleh ayahnya.

Namun pengakuan anak luar kawin ini hanya diperuntukkan bagi golongan keturunan Tionghoa yang diatur dalam K.U.H.Perdata. 

Dalam K.U.H.Perdata hak waris anak yang lahir luar kawin yang diakui diatur pada Pasal 862-866 dan Pasal 867 ayat (1).

Ahli Waris anak luar kawin timbul jika pewaris mengakui dengan sah anak luar kawin tersebut. Syarat agar anak luar kawin dapat mewaris ialah bahwa anak tersebut harus diakui dengan sah oleh orang tua yang membenihkannya.

Dalam K.U.H.Perdata dianut prinsip bahwa, hanya mereka yang mempunyai hubungan hukum dengan pewaris yang berhak mewaris. Hubungan hukum antara anak luar kawin dengan ayah ibunya, timbul sesudah ada pengakuan dari ayah ibunya tersebut.

Hubungan hukum tersebut bersifat terbatas, dalam arti hubungan hukum itu hanya ada antara anak luar kawin yang diakui dengan ayah ibu yang mengakuinya saja (Pasal 872 K.U.H.Perdata).

Bagian seorang anak yang lahir di luar perkawinan, tetapi diakui (erkend natuurlijk), itu tergantung dari berapa adanya anggota keluarga yang sah. Jika ada ahli waris dari golongan pertama maka bagian anak yang lahir di luar perkawinan tersebut sepertiga dari bagian yang akan diperolehnya seandainya ia dilahirkan dari perkawinan yang sah.

Dan jikalau ia bersama-sama mewaris dengan anggota-anggota keluarga dari golongan kedua, bagiannya menjadi separoh dari bagian yang akan diperolehnya seandainya ia dilahirkan dari perkawinan yang sah. Pembagian warisan, harus dilakukan sedemikian rupa, sehingga anak yang lahir di luar perkawinan itu, harus dihitung dan dikeluarkan lebih dahulu barulah sisanya dibagi antara ahli waris yang lainnya, seolah-olah sisa warisan itu utuh.

Mengenai anak-anak yang lahir di luar kawin dan tidak diakui terdapat 2 golongan:
Anak-anak yang lahir dalam zinah, yaitu anak yang lahir dari perhubungan orang lelaki dan orang perempuan, sedangkan salah satu dari mereka atau kedua-duanya berada di dalam perkawinan dengan orang lain.

Anak-anak yang lahir dalam sumbang, yaitu anak yang lahir dari perhubungan orang lelaki dan orang perempuan, sedangkan di antara mereka terdapat larangan kawin, karena masih sangat dekat hubungan kekeluargannya (Pasal 30).

Anak-anak sebagaimana tersebut di atas memuat Pasal 283 K.U.H.Perdata tidak dapat diakui. Mengenai hak waris anak-anak ini Pasal 867 K.U.H.Perdata menentukan, bahwa mereka itu tidak dapat mewaris dari orang yang membenihkannya. Mereka hanya dapat nafkah untuk hidup.

Pasal 868 K.U.H.Perdata menentukan bahwa nafkah ditentukan menurut kekayaan si ayah atau si ibu, serta jumlah dan keadaan para waris yang sah. Adapun status dari anak-anak tersebut bukanlah sebagai waris tapi sebagai seorang yang berpiutang.

Pasal 873 K.U.H.Perdata ayat 2 mengatakan jika anak luar kawin meninggal dunia yang dapat mewaris adalah:

  1. Keturunannya dan isteri (suami)nya, kalau ini tidak ada;
  2. Bapak dan/atau ibu yang mengakuinya dengan saudara-saudara beserta keturunannya, kalau ini tidak ada;
  3. Keluarga yang terdekat dari ayah dan/atau ibu yang mengakuinya

Pasal 871 menjelaskan bahwa pasal ini mengatur barang-barang yang berasal dari warisan orang tuanya dahulu. Dimana jika anak luar kawin pernah mewaris barang-barang dari orang tuanya, dan barang-barang itu masih terdapat dalam wujudnya, maka jika ia meninggal dunia dan ia tidak meninggalkan keturunan atau isteri (suami), barang itu kembali kepada keturunan sah dari ayah atau ibu.

Ketentuan ini juga berlaku bagi tuntutan untuk minta kembali sesuatu barang yang telah dijual tapi belum dibayar. Adapun barang-barang lainnya dapat diwaris oleh saudara-saudaranya atau keturunannya.

Mengenai konsekuensi hukum dengan dikeluarkannya suatu akta kelahiran terhadap anak luar kawin ialah di dalam akta kelahiran anak tersebut hanya tercantum nama ibunya. Karena pada saat pembuatan akta kelahiran, status sang anak masih sebagai anak luar kawin yang hanya diakui memiliki hubungan darah dan hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja.

Dalam akta kelahiran anak luar kawin tercantum bahwa telah dilahirkan seorang anak dengan tercantum nama, hari dan tanggal kelahiran, urutan kelahiran, nama ibu dan tanggal kelahiran ibu (menyebut nama ibu saja, tidak menyebut nama ayah si anak). Demikian ketentuan Pasal 55 ayat (2) huruf a PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top