Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

           Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin, mineral atau ozokerit, atau bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak …

Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Selengkapnya »