Tentang Anak di Luar Kawin (bag. 2)

Dalam hukum Islam, melakukan hubungan seksual antara pria dan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah di sebut Zina. Hubungan seksual tersebut tidak dibedakan apakah pelakunya gadis, bersuami atau janda, jejaka, beristri atau duda sebagaimana yang berlaku pada hukum perdata. Ada dua macam istilah yang digunakan bagi Zina, yaitu (1) Zina muhson, yaitu Zina yang dilakukan …

Tentang Anak di Luar Kawin (bag. 2) Selengkapnya »