Kompilasi Hukum Islam telah mengambil jalan tengah dari perselisihan apakah ahli waris dapat menerima wasiat atau tidak. Ibnu Hazm dan fuqaha Malikiyah yang termasyhur tidak membolehkan sama sekali berwasiat kepada ahli waris. Sedangkan fuqaha Syi’ah Imamiyah memperbolehkan, asalkan mendapatkan izin dari pada ahli waris lainnya (A. Rachmad Budiono, 1999:175).
Orang yang sakit lazimnya tidak berdaya, baik mental maupun fisik. Oleh karena itu, mudah sekali timbul rasa simpati pada diri orang yang sakit itu terhadap orang-orang yang menolongnyaa. Dalam keadaan yang demikian ini mudah sekali timbul rasa sintemental. Untuk mencegah berlebih-lebihnya perwujudan perasaan yang demikian ini, maka diadakan pembatasan-pembatasan oleh hukum, supaya pihak-pihak (more…)
January 19th, 2010
Riana Kesuma Ayu, SH. MH.
Posted in
Tags:




