Delik Murni, Delik Aduan, Delik Selesai & Berlanjut

Delik Murni Delik murni yaitu delik yang tanpa permintaan menuntut, Negara akan segara bertindak untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan pasal 180 KUHAP setiap orang yang melihat, mengalami, mengetahui, menyaksikan, menjadi korban PNS dalam melakukan tugasnya berhak melaporkan. Delik Aduan Delik aduan adalah delik yang proses penuntutannya berdasarkan pengaduan korban. Delik aduan dibagi menjadi dua yaitu yang …

Delik Murni, Delik Aduan, Delik Selesai & Berlanjut Selengkapnya »