Prosedur Perkawinan Campuran Di Indonesia

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menikah diIndonesia dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan UUyang berlaku saat ini (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). 1. Perkawinan Campuran Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukumyang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dikenal denganPerkawinan Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentangPerkawinan). …

Prosedur Perkawinan Campuran Di Indonesia Selengkapnya »