Archive for the ‘Materi Umum’ Category

Fakta Astronomi dalam Al-Qur’an

Fakta-fakta yang disampaikan dalam Al Qur’an ini telah ditemukan melalui pengamatan astronomis di zaman kita. Menurut perhitungan para ahli astronomi, matahari bergerak dengan kecepatan luar biasa yang mencapai 720 ribu km per jam ke arah bintang Vega dalam sebuah garis edar yang disebut Solar Apex. Ini berarti matahari bergerak sejauh kurang lebih 17.280.000 kilometer dalam sehari. Bersama matahari, semua planet dan satelit dalam sistem gravitasi matahari juga berjalan menempuh jarak ini. Selanjutnya, semua bintang di alam semesta berada dalam suatu gerakan serupa yang terencana.

Keseluruhan alam semesta yang dipenuhi oleh lintasan dan garis edar seperti ini, dinyatakan dalam Al Qur’an sebagai berikut:
Artinya : “Demi langit yang mempunyai jalan-jalan.” (QS Adz-Dzariat : 7)Terdapat sekitar 200 milyar galaksi di alam semesta yang masing-masing terdiri dari hampir 200 bintang. Sebagian besar bintang-bintang ini mempunyai planet, dan sebagian besar planet-planet ini mempunyai bulan. Semua benda langit tersebut bergerak dalam garis peredaran yang diperhitungkan dengan sangat teliti. Selama jutaan tahun, masing-masing seolah “berenang” sepanjang garis edarnya dalam keserasian dan keteraturan yang sempurna bersama dengan yang lain. Selain itu, sejumlah komet juga bergerak bersama sepanjang garis edar yang ditetapkan baginya.
Garis edar di alam semesta tidak hanya dimiliki oleh benda-benda angkasa. Galaksi-galaksi pun berjalan pada kecepatan luar biasa dalam suatu garis peredaran yang terhitung dan terencana. Selama pergerakan ini, tak satupun dari benda-benda angkasa ini memotong lintasan yang lain, atau bertabrakan dengan lainnya. Bahkan, telah teramati bahwa sejumlah galaksi berpapasan satu sama lain tanpa satu pun dari bagian-bagiannya saling bersentuhan.

Tatkala merujuk kepada matahari dan bulan di dalam Al Qur’an, ditegaskan bahwa masing-masing bergerak dalam orbit atau garis edar tertentu.
Artinya : “Dan Dialah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. Masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya.” (QS Al-Anbiya : 33)Disebutkan pula dalam ayat yang lain bahwa matahari tidaklah diam, tetapi bergerak dalam garis edar tertentu:

Artinya : “Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS Yaasiin : 38)

Dapat dipastikan bahwa pada saat Al Qur’an diturunkan, manusia tidak memiliki teleskop masa kini ataupun teknologi canggih untuk mengamati ruang angkasa berjarak jutaan kilometer, tidak pula pengetahuan fisika ataupun astronomi modern. Karenanya, saat itu tidaklah mungkin untuk mengatakan secara ilmiah bahwa ruang angkasa “dipenuhi lintasan dan garis edar” sebagaimana dinyatakan dalam ayat tersebut. Akan tetapi, hal ini dinyatakan secara terbuka kepada kita dalam Al Qur’an yang diturunkan pada saat itu: karena Al Qur’an adalah firman Allah (sumber : http://sains.artikelislami.com)

 

Facebook = Tembok Ratapan di Dunia Maya

Tahukah kamu apa makna —> WALL <— ?
Dalam bahasa Inggris artinya DINDING.
Kenapa ‘dinding’?
Siapakah yang mewujudkan FB?
Mark Zuckerberg, seorang berbangsa YAHUDI.
Apa kaitan WALL dan YAHUDI???
Kaitan mereka sangat ERAT & MESRA;

Dinding Ratapan adalah tempat yang penting dan dianggap suci oleh orang Yahudi. Panjang tembok ini aslinya sekitar 485 meter, dan sekarang sisanya hanyalah 60 meter.

Orang Yahudi percaya bahwa tembok ini tidak ikut hancur sebab di situlah berdiam “Shekhinah” (kehadiran ilahi). Jadi, berdoa di situ sama artinya dengan berdoa kepada Tuhan. Orang Yahudi berdoa di Tembok Barat

Tembok ini dulunya dikenal hanya sebagai Tembok Barat, tetapi kini disebut “Dinding Ratapan” karena di situ orang Yahudi berdoa dan meratapi dosa-dosa mereka, meluahkan harapan, ratapan & segala²nya dengan penuh penyesalan. Selain mengucapkan doa-doa mereka, orang Yahudi juga meletakkan doa mereka yang ditulis pada sepotong kertas yang disisipkan pada celah-celah dinding itu. (WIKIPEDIA).

Lalu perhatikan Dinding sahabat sahabat kita kebanyakan di facebook ?? Sesuai keinginan mereka bukan ?? Mark Z, dengan sangat lihai dan tidak kentara, menciptakan Dinding Ratapan itu di Facebook. Ya……Dinding facebook sekarang berubah menjadi…….TEMBOK RATAPAN di dunia MAYA.

Oleh karena itu, saya & kamu jangan jadikan “WALL FB” ini sebagai tempat luahan perasaan seperti mereka. Tapi jadikan ia sebagai tempat pertemuan apa saja ILMU yang memberi manfaat kepada umat NABI MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم walaupun hanya kepada seorang. Hati-hatilah……
“Sungguh, kalian akan mengikuti langkah orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, bahkan seandainya mereka masuk ke lubang dhabb pun,niscaya kalian akan masuk pula ke dalamnya”, kami bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah mereka yang dimaksudkan itu Yahudi ?” beliau menjawab : “Siapa lagi kalau bukan mereka?”

(HR. Al Bukhari dalam Shahihnya, kitab Ahaditsul Anbiya, bab Ma Dzukira an Bani Israil 3456 dan Kitab Al I’tisham bil Kitab was Sunnah, bab Qaulin Nabi “latattabi’unna sanana man kana qablakum” no. 7320 dan Muslim dalam Shahihnya, Kitab Al Ilmi 2669) (sumber : diambil dari http://situslakalaka-2.blogspot.com)

Membayar Fidyah

[1]. Bagi Siapa Fidyah Itu ?
Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya seorang miskin, dalilnya adalah firman Allah.
“Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskin [Al-Baqarah : 184]
Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang yang sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.

[2]. Penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.
Engkau telah mengetahui wahai saudaraku seiman, bahwasanya dalam pembahasan yang lalu ayat ini mansukh berdasarkan dua hadits Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahuma, tetapi ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menegaskan bahwa ayat ini tidak mansukh dan ini berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, maka hendaknya mereka memberi makan setiap hari seorang miskin.[Hadits Riwayat Bukhari 8/135]
Oleh karena itu Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma dianggap menyelisihi jumhur sahabat atau pendapatnya saling bertentangan, lebih khusus lagi jika engkau mengetahui bahwasanya beliau menegaskan adanya mansukh. Dalam riwayat lain (disebutkan).
“Diberi rukhsah bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua yang tidak mampu berpuasa, hendaknya berbuka kalau mau, atau memberi makan seorang miskin dan tidak ada qadha’, kemudian dimansukh oleh ayat.
“Artinya : Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu (Ramadhan-ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu[Al-Baqarah : 185]
Telah shahih bagi kakek dan nenek yang sudah tua jika tidak mampu berpuasa, ibu hamil dan menyusui yang khawatir keadaan keduanya untuk berbuka, kemudian memberi makan setiap harinya seorang miskin. [Ibnu Jarud 381, Al-Baihaqi 4/230, Abu Dawud 2318 sanadnya Shahih]
Sebagian orang ada yang melihat dhahir riwayat yang lalu, yaitu riwayat Bukhari pada kitab Tafsir dalam Shahihnya yang menegaskan tidak adanya naskh, hingga mereka menyangka Hibrul Ummat (Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma) menyelisihi jumhur, tetapi tatkala diberikan riwayat yang menegaskan adanya naskh, mereka menyangka adanya saling pertentangan !

[3]. Yang Benar Ayat Tersebut (Al-Baqarah : 185) Mansukh
Yang benar dan tidak diragukan lagi ayat tersebut adalah mansukh, tetapi dalam pengertian orang-orang terdahulu, karena Salafus Shalih Radhiyallahu a’alaihim menggunakan kata nask untuk menghilangkan pemakaian dalil-dalil umum, mutlak dan dhahir dan selainnya, adapun dengan mengkhususkan atau mengaitkan atau menunjukkan yang mutlak kepada muqayyad, penafsirannya, penjelasannya sehingga mereka menamakan istisna’ (pengecualian), syarat dan sifat sebagai naskh. Karena padanya mengandung penghilangan makna dan dhahir maksud lafadz tersebut. Naskh dalam bahasa arab menjelaskan maksud tanpa memakai lafadz tersebut, bahkan (bisa juga) dengan sebab dari luar. [Lihat I'lamul Muwaqi'in 1/35 karya Ibnu Qayyim dan Al-Muwafaqat 3/118 karya As-Syatibi]
Sudah diketahui bahwa barangsiapa yang memperhatikan perkataan mereka (orang arab) akan melihat banyak sekali contoh masalah tersebut, sehingga akan hilanglah musykilat (problema) yang disebabkan memaknakan perkataan Salafus Shalih dengan perngetian yang baru yang mengandung penghilangan hukum syar’i terdahulu dengan dalil syar’i muataakhirin yang dinisbatkan kepada mukallaf.

[4]. Ayat Tersebut Bersifat Umum
Yang menguatkan hal ini, ayat di atas adalah bersifat umum bagi seluruh mukallaf yang mencakup orang yang bisa berpuasa atau tidak bisa puasa. Penguat hal ini dari sunnah adalah apa yang diriwayatkan Imam Muslim dan Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu : “Kami pernah pada bulan Ramadhan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, barangsiapa yang mau puasa maka puasalah, dan barangsiapa yang mau berbuka maka berbukalah, tetapi harus berbuka dengan memberi fidyah kepada seorang miskin, hingga turun ayat :
“Artinya : Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu (Ramadhan-ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” [Al-Baqarah : 185]
Mungkin adanya masalah itu terjadi karena hadits Ibnu Abbas yang menegaskan adanya nash bahwa rukhsah itu untuk laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, tetapi masalah ini akan hilang jika jelas bagimu bahwa hadits tersebut hanya sebagai dalil bukan membatasi orangnya, dalil untuk memahami hal ini terdapat pada hadits itu sendiri. Jika rukhsah tersebut hanya untuk laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia saja kemudian dihapus (dinaskh), hingga tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia, maka apa makna rukhsah yang ditetapkan dan yang dinafikan itu jika penyebutan mereka bukan sebagai dalil ataupun pembatasan ?
Jika engkau telah merasa jelas dan yakin, serta berpendapat bahwa makna ayat mansukh bagi orang yang mampu berpuasa, dan tidak mansukh bagi yang tidak mampu berpuasa, hukum yang pertama mansukh dengan dalil Al-Qur’an adapun hukum kedua dengan dalil dari sunnah dan tidak akan dihapus sampai hari kiamat.
Yang menguatkan hal ini adalah pernyataan Ibnu Abbas dalam riwayat yang menjelaskan adanya naskh : “Telah tetap bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, serta wanita yang hamil dan menyusui jika khawatir keadaan keduanya, untuk berbuka dan memberi makan orang miskin setiap harinya”.
Dan yang menambah jelas lagi hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu : “Adapun keadaan-keadaan puasa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah menetapkan puasa selama tiga hari setiap bulannya, dan puasa Asyura’ kemudian Allah mewajibkan puasa turunlah ayat.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman diwajbkan atas kalian berpuasa ….” [Al-Baqarah : 183]
Kemudian Allah menurunkan ayat.
“Artinya : Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkan padanya Al-Qur’an ….” [Al-Baqarah : 185]
Allah menetapkan puasa bagi orang mukim yang sehat, dan memberi rukhsah bagi orang yang sakit dan musafir dan menetapkan fidyah bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa, inilah keadaan keduanya ….” [Hadits Riwayat Abu Dawud dalam Sunannya 507, Al-Baihaqi dalam Sunannya 4/200, Ahmad dalam Musnad 5/246-247 dan sanadnya Shahih]
Dua hadits ini menjelaskan bahwa ayat ini mansukh bagi orang yang mampu berpuasa, dan tidak mansukh bagi orang yang tidak mampu berpuasa, yakni ayat ini dikhususkan.
Oleh karena itu Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mencocoki sahabat, haditsnya mencocoki dua hadits yang lainnya (yaitu) hadits Ibnu Umar dan Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhum, dan juga tidak saling bertentangan. Perkataannya tidak mansukh ditafsirkan oleh perkataannya : itu mansukh, yakni ayat ini dikhususkan, dengan keterangan ini jelaslah bahwa naskh dalam pemahaman sahabat berlawanan dengan pengkhususan dan pembatasan di kalangan ahlus ushul mutaakhirin, demikianlah diisyaratkan oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya.[Al-Jami' li Ahkamil Qur'an 2/288]

[5]. Hadits Ibnu Abbas dan Muadz Hanya Ijtihad ?
Mungkin engkau menyangka wahai saudara muslim hadits dari Ibnu Abbas dan Muadz hanya semata ijtihad dan pengkhabaran hingga faedah bisa naik ke tingkatan hadts marfu’ yang bisa mengkhususkan pengumuman dalam Al-Qur’an dan membatasi yang mutlaknya, menafsirkan yang global, dan jawabannya sebagai berikut.
[a]. Dua hadits ini memiliki hukum marfu’ menurut kesepakatan ahlul ilmi tentang hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang yang beriman mencintai Allah dan Rasul-Nya tidak boleh menyelisihi dua hadits ini jika ia anggap shahih, karena dua hadits ini ada dalam tafsir ketika menjelaskan asbabun nuzul, yakni dua shahabat ini menyaksikan wahyu dan turunnya Al-Qur’an, mengabarkan ayat Al-Qur’an, bahwa turunnya begini, maka ini adalah hadits musnad, [Lihat Tadribur Rawi 1/192-193 karya Suyuhthi, 'Ulumul Hadits hal.24 karya Ibnu Shalah]
[b]. Ibnu Abbas menetapkan hukum ini bagi wanita yang menyusui dan hamil, dari mana beliau mengambil hukum ini ? Tidak diragukan lagi beliau mengambil dari sunnah, terlebih lagi beliau tidak sendirian tapi disepakati oleh Abdullah bin Umar yang meriwayatkan bahwa hadits ini mansukh.
Dari Malik dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang wanita yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau berkata : “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin” [Al-Baihaqi dalam As-Sunan 4/230 dari jalan Imam Syafi'i, sanadnya Shahih]
Daruquthni meriwayatkan I/207 dari Ibnu Umar dan beliau menshahihkannya, bahwa beliau (Ibnu Umar) berkata : “Seorang wanita hamil dan menyusui boleh berbuka dan tidak mengqadha”. Dari jalan lain beliau meriwayatkan : Seorang wanita yang hamil bertanya kepada Ibnu Umar, beliau menjawab : “Berbukalah, dan berilah makan orang miskin setiap harinya dan tidak perlu mengqadha” sanadnya jayyid, dari jalan yang ketiga : Anak perempuan Ibnu Umar adalah istri seorang Quraisy, dan hamil. Dan dia kehausan ketika puasa Ramadhan, Ibnu Umar pun menyuruhnya berbuka dan memberi makan seorang miskin.
[c]. Tidak ada Shahabat yang menentang Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. [Sebagaimana dinashkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/21]

[6]. Wanita Hamil dan Menyusui Gugur Puasanya
Keterangan ini menjelaskan makna : “Allah menggugurkan kewajiban puasa dari wanita hamil dan menyusui” yang terdapat dalam hadits Anas yang lalu, yakni dibatasi “Kalau mengkhwatirkan diri dan anaknya” dia bayar fidyah tidak mengqadha.

[7]. Musafir Gugur Puasanya dan Wajib Mengqadha’
Barangsiapa menyangka gugurnya puasa wanita hamil dan menyusui sama dengan musafir sehingga mengharuskan qadha’, perkataan ini tertolak karena Al-Qur’an menjelaskan makna gugurnya puasa dari musafir.
“Artinya : Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagimu berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” [Al-Baqarah : 184]
Dan Allah menjelaskan makna gugurnya puasa bagi yang tidak mampu menjalankannya dalam firman-Nya.
“Artinya : Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin” [Al-Baqarah : 184]
Maka jelaslah bagi kalian, bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk orang yang tercakup dalam ayat ini, bahkan ayat ini adalah khusus untuk mereka.
[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]

Oleh
Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/1138/slash/0

Macam-Macam Nikah dalam Hukum Islam

1. Nikah syighar

Adalah seorang laki-laki menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau budak perempuannya kepada seorang laki-laki dengan syarat laki-laki tersebut menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau budak perempuannya kepadanya, baik ketika adanya maskawin maupun tanpa maskawin dalam kedua pernikahan tersebut

Para ulama telah sepakat mengharamkan nikah syighar, hanya saja mereka bereda pendapat mengenai keabsahan nikah syighar. Jumhur ulama berpendapat nikah syighar tidak sah, berdasarkan dalil:

1. Hadits dari Jabir radiallahuanhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam melarang nikah syighar“(HR Muslim)

2. Hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radiallahuanhu, dia berkata “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam melarang nikah syighar” Abu Hurairah radiallahuanhu berkata “Nikah syighar bekata kepada laki-laki lain, ‘Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu dan sebagai gantinya aku akan menikahkan kamu dengan anak perempuanku’ ” Atau dia mengatakan “Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu dan sebagai gantinya aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku“(HR Muslim, An Nasa’i, dan Ibnu Majah)

3. Hadits dari Al Araj, dia berkata : Al Abbas bin Abdullah bin Abbas pernah menikahkan Abdurrahman dengan anak perempuannya, dan sebaliknya Abdurrahman juga menikahkan Al Abbas dengan anak perempuannya. Dalam kedua pernikahan itu keduanya membayar maskawin. Setelah mendengar pernikahan ini, Mu’awiyah menulis surat kepada Marwandan menyuruhnya untuk menceraikan pernikahan itu. Dalam surat itu Mu’awiyah berkata, “ini mereupakan nikah syighar yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu alayhi wasalam” (HR Abu Dawud)

4. Sabda Nabi Shallallahu alayhi wasalam:

Barang siapa mensyaratkan sesuatu yang tidak terdapat dalam kitab Allah (al-Qur’an), maka ia tidak sah, sekalipun ia mensyaratkan 100 syarat. Syarat dari Allah itu lebih haq dan lebih kuat“(HR Bukhari dan Muslim)

5. yang menyebabkan pernikahan ini tidak sah adanya persyaratan yang mengharuskan tukar menukar (anak atau saudara perempuan). Di dalam syighar terdapat suatu kekejian yang sangat besar, yaitu adanya pemaksaan terhadap perempuan untuk menikah dengan orang yang tidak dicintainya. Permasalahan ini menyimpulkan anjuran kepada para wali agar memperhatikan perasaan anak-anak perempuannya, karena perbuatan ini dapat menzalimi mereka. Disamping itu pernikahan ini juga menghalangi mereka dari kemungkinan mendapatkan mahar yang seyogyanya. Kasus seperti ini sering terjadi dikalangan orang-orang yang mempraktekkan model pernikahan seperti ini. Pernikahan syighar juga sering menimbulkan perselisihan dan persengketaan. Apa yang disebutkan diatas merupakan balasan dari Allh didunia bagi orang-orang yang tidak melaksanakan aturan-Nya.

2. Nikah Muhallil

Nikah muhallil adalah seorang laki-laki (perantara) yang menikahi seorang perempuan yang sudah dicerai oleh suaminya sebanyak tiga kali, (setelah menikahi) kemudian menceraikannya dengan tujuan agar suami yang pertama dapat menikahinya kembali.

Nikah ini (muhallil) termasuk dosa besar, yang dilarang oleh Allah. Orang yang menjadi perantara dan diperantarai dalam nikah muhallil dilaknat oleh Allah. Dalil yang melarang nikah muhallil:

1. Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata: “Rasulullah melaknat al-Muhallil (laki-laki yang menikahi perempuan dan menceraikannya) dan muhallalah(orang yang menyryu muhallil)“(HR Tirmidzi, an Nasa’i dan Ahmad).

Jumhur ulama seperti Mali, Syafi’i -dalam salah satu pendapatnya-, Ahmad, Al laits, at-Tsauri, Ibnu Mubarak dan ulama lainnya berpendapat nikah ini tidak sah. Umar bin Khaththab, Abdullah bin Umar dan Ustman bin Affan juga berpendpat demikian. (Lihat Al Bidayah Al Mujtahid2/120, Al Mughni 6/149)

a. Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab dia berkata “Tidaklah dilaporkan kepadaku mengeni seorang muhallil dan muhallalah melainkan aku akan merajam keduanya“(HR Abdurrazaq dan Sa’id bin Mansur).

b. Ibnu Umar pernah ditanya tentang seseorang yang menikahi wanita yang sudah dicerai sebanyak tiga kali oleh suaminya dengan tujuan agar suami pertama dapat menikahinya kembali. ibnu Umar menjawab : “perbuatan itu adalah zina“(HR Abdurrazaq).

3. Nikah Mut’ah

Adalah seorang lelaki yang menikahi seorang perempuan untuk waktu tertentu -sehari, dua hari atau lebih- dengan memberikan imbalan kepada pihak perempuan berupa harta atau lainnya.

Nikah mut’ah pernah diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu alayhi wasalam kemudia dihapus oleh Allah melalaui sabda Nabi shallallahu alayhi wasalam dan beliau telah mengharamkan nikah mut’ah samapi hari kaiamat.

Terdapat perbedaan mengenai hadits-hadits yang menjelaskan tentang informasi waktu dihapuskannya nikah mut’ah.

Diantara hadits-hadits shahih yang menjelaskannya adalah:

1. Nikah mut’ah dihapus pada saat perang Khaibar

Diriwayatkand ari Ali bahwa dia pernah berkata kepada Ibnu Abbas, “Sesungguhnya Nabi shallallahu alayhi wasalam telah mengharamkan nikah mut’ah dan mengharamkan memakan daging keledai piaraan pada waktu perang khaibar ” (HR Bukhari dan Muslim).

Setelah itu Nabi shallallahu alayhi wasalam memberi keringanan lagi dengan membolehkan nikah mut’ah. hanya saja informasi tentang keringanan ini tidak sampai kepada Ali bin abi Thalib, sehingga dia melandaskan pendapatnya berdasarkan apa yang pernah dia dengar dari Rasulullah shallallahu alayhi wasalam tentang diharamkannya nikah mut’ah pada peristiwa khaibar.

2. Nikah Mut’ah dihapus pada tahun penaklukan kota Mekah.

Diriwayatkan dari Ar-Rabi’ bin Subrahbahwa ayahnya, Subrah pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu alayhi wasalam pada saat penaklukan kota Mekah. Dia berkata: “Kami tinggal diMekah selama lima belas hari, lalu Rasulullah shallallahu alayhi wasalam membolehkan kami menikah secara mut’ah. Kemudian aku menikah secara mut’ah dengan seorang gadis dan aku tidak keluar (berpisah dengannya) sampai Rasulullah shallallahu alayhi wasalam melarangnya“(HR Muslim).

dalam Riwayat lain disebutkan “….wanita-wanita yang kami nikahi secara mut’ah itu bersama kami slema tiga hari, kemudia Rasulullah memerintahkan kami agar mencerai mereka” (HR Muslim dan Baihaqi).

Dalam riwayat lain disebutkan dengan redaksi “Rasulullah memerintahkan kami menikah secara mut’ah pada tahun penaklukan kota Mekah ketiak kami memasuki kota Mekah dan kami tidak keluar dari kota Mekah sampai Nabi shallallahu alayhi wasalam melarangnya” (HR Muslim).

3. Nikah Muta’h dihapus pada tahun Authas

Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’, dia berkata “Rasulullah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selaam tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekah) kemudia beliau melarangnya” (HR Muslim, Albaihaqi dan Ibnu Hibban).

Pernikahan tahun ini (Authas) adalah pengharaman secara permanen sampai hari kiamat.

CATATAN.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radiallahuanhu, dia berkata “kami pernah menikah secara mut’ah dengan segenggam kurma dan gandum pada masa Rasulullah dan Abu Bakar, hingga akhirnya Umar bin Khaththab melarangnya ketika terjadi kasus Amru bin Harits” (HR Muslim dan Abu Dawud).

Hadits ini ditafsirkan, bahwa orang yang melakukan nikah mut’ah pada zaman Abu Bakar mungkin karena berita mengenai pengharamannya tidak sampai kepada mereka. (lihat syarah Ma’ani Al Atsar 3/27 dan Syarah Muslim 3/555).

Lalu bagaimana dengan orang yang sudah terlanjur nikah mut’ah ? apa yang harus dilakukan ?

Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, bahwa nikah mut’ah adalah tidak sah. Dengan demikian dia harus bercerai. Sebab Nabi shallallahu alayhi wasalam menyuruh orang yang melakukan nikah mut’ah untuk menceraikan isterinya, sebagaimana dengan hadits yang diriwayatkan oleh Subrah.

4. Nikah Sirri

Pernikahan yang tidak diketahui oleh siapapun dan tidak ada wali dari wanita. Pada hakiktnya ini adalah zina karena tidak memenuhi syarat sahnya nikah.

Al-qur’an dan hadits telah menunjukkan bahwa salah satu syarat sahnya nikah adalah adalah adanya wali. Pernikahan ini tidak sah dan harus dibatalkan.

Disalin dari kitab Shahih Fikih Sunnah Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, dikomentari oleh Syaikh Nashiruddin Al- Albani. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin Pustaka Azzam 3/144.(http://abiyazid.wordpress.com)

Eksistensi Hukum Pidana Islam

Ada beberapa hal yang membuat hukum pidana Islam semakin penting (urgent) untuk dipelajari : 1) kepentingan akademis; 2) kepentingan praktis; 3) meningkatnya aspirasi di daerah terhadap hukum Islam; dan 4) pentingnya mencari konsep-konsep hukum baru.

Kepentingan akademis terutama merupakan kebutuhan di kalangan ilmuwan untuk memperluas pengetahauan. Jika selama ini yang dipelajari terutama hanya hukum pidana common law dan civil law saja, maka kini ada kebutuhan untuk mengkaji hukum pidana Islam. Dengan memperluas wawasan ini diharapkan sikap prejudice dan antipati  terhadap hukum pidana Islam dapat berkurang. Seperti diuraikan di atas, di negara-negara barat sekalipun hukum pidana Islam juga dikaji bersamaan dengan mempelajari hukum pidana common law dan civil law.

 Kepentingan praktis dapat dikaitkan dengan semakin dekatnya hubungan antara bangsa dan antar masyarakat, dimana warga negara Indonesia acapkali berurusan dengan hukum dari negara-negara lain (termasuk hukum dari negara-negara Islam). Seringkali warga negara Indonesia yang menjadi tersangka/ terdakwa di negara-negara Timur Tengah yang menggunakan pidana Islam tidak mendapat pembelaan secukupnya karena kekurangmengertian para ahli/ praktisi hukum Indonesia terhadap Hukum Pidana Islam dan prosedurnya yang berlaku di negara-negara tersebut. Globalisasi di bidang jasa konsultasi hukum pada akhirnya juga akan membawa para praktisi hukum Indonesia berurusan dengan hukum pidana dari negara-negara lain.

Era demokratisasi dan otonomi daerah yang terus berjalan menyebabkan munculnya berbagai aspirasi masyarakat di daerah untuk lahirnya produk hukum yang bernilai/ bernuansa keIslaman. Kehadiran Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh semakin mengukuhkan adanya hukum pidana Islam di Aceh yang pelaksanaan lebih lanjut akan diatur dengan Qanun. Dalam konteks perkembangan ini maka pemahaman terhadap hukum pidana Islam menjadi kian penting.

Selama ini dalam pembaharuan hukum di Indonesia, bahan-bahan yang diambil senantiasa dan terutama berasal dari konsep-konsep dan pengalaman dari  keluarga hukum civil law dan common law. Padahal kian lama, kian tampak bahwa masyarakat memerlukan sumber-sumber alternative yang berbeda dari kedua keluarga hukum itu. Bagi masyarakat Muslim, hukum Islam tentu memiliki tempat yang lebih tinggi karena hukum ini merupakan bagian dari integralitas ajaran Islam dan selaras dengan rasa keimanan. Di samping itu ada konsep-konsep yang tidak terdapat dalam hukum pidana seperti peranan korban dalam system peradilan pidana (dalam hal adanya pemaafan korban/ keluarganya terhadap pelaku), adanya Diyat dari pelaku kepada korban/ keluarganya, serta adanya jenis tindak pidana Ta’zir yang senantiasa dapat mengikuti perkembangan masyarakat (sehingga membantah anggapan bahwa hukum Islam itu ketinggalan jaman).

Memang perkembangan hukum pidana Islam dalam studi Hukum di Indonesia tidaklah berlangsung dengan mulus saja, melainkan ada hambatan-hambatan seperti adanya tuduhan/ kesan bahwa Hukum Pidana Islam itu kejam dan tidak manusiawi, ketinggalan jaman, diskriminatif, bertentangan dengan HAM, tidak melindungi non-muslim dan kalangan perempuan, serta berbagai kesan negative lainnya. Semua anggapan ini tentu lahir semata-mata hanya karena pengetahuan yang terbatas atau bahkan hanya mendegar selintas saja tentang Hukum Pidana Islam. Tentu saja dalam dunia ilmiah dan akademis, kita dapat menilai sesuatu tanpa mempelajari dengan teliti dan obyektif. Oleh sebab itu, justru dengan mempelajari Hukum Pidana Islam serta mempelajari pula hukum pidana dari keluarga hukum lainnya, diharapkan kita dapat mengetahui berbagai landasan filosofis yang mendasari hukum ini dan pada akhirnya dapat melihatnya secara lebih jernih.

Di masa depan justru ada tantangan untuk dilakukan pengkajian oleh mahasiswa program sarjana, magister, maupun doctor tentang berbagai hal menyangkut hukum Pidana Islam, misalnya bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masalah pembuktian dengan teknologi modern (seperti pemeriksaan DNA). Bagaimana pandangan hukum Islam tentang alat bukti berupa  rekaman video?  Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masalah kejahatan baru (seperti money laundering, computer crime, illegal loging) ? Bagaimana penerapan hukum Islam dalam masalah Korupsi ? Hal-hal seperti ini menarik untuk dikaji dan diteliti lebih lanjut.

Sebagai penutup dapat disimpulkan bahwa Hukum Pidana Islam telah, sedang dan tampaknya akan terus menjadi bahan kajian dalam studi hukum/ criminal justice baik di Indonesia maupun di negara-negara lain. Untuk menghindari kesalahfahaman dan pandangan negative yang sempit sebaiknya para mahasiswa/ akademisi/ praktisi hukum dapat mengkaji Hukum Pidana Islam dari berbagai aspeknya. Di masa depan diharapkan materi Hukum Pidana Islam dimasukkan dalam perkuliahan Perbandingan Hukum Pidana, Hukum Islam, maupun mata kuliah tersendiri (Hukum Pidana Islam).

Peradilan Islam Dalam Negara Non Muslim

Dalam sebuah ceramah di The Royal Court of Justice, Archbishop of Canterbury sebagai Pimpinan Tertinggi Gereja Inggris (Mahkamah Agung Inggeris) mengusulkan pembentukan sebuah Peradilan Islam yang berwenang memeriksa perkara hukum keluarga dan ekonomi Islam bagi warga masyarakat beragama Islam. Perkembangan terakhir di Inggris menyingkapkan, ada keinginan untuk mengakui putusan beberapa Shariah Council dalam bidang hukum keluarga di London, Birmingham, Bradford dan Manchester dengan jaringan di Nuneaton, Warwickshire. Dua Shariah Council di Glasgow dan Edinburgh juga segera akan mendapatkan pengakuan. Hal yang sama juga terjadi di wilayah California, Amerika Serikat, Canada dan wilayah-wilayah yang lain. Sekarang merupakan fakta bahwa peradilan Islam mempunyai wujud tertentu dalam negara-negara yang berpenduduk muslim, baik mayoritas maupun minoritas. Perbedaan diantara negara-negara ini adalah dari segi kewenangan atau kompetensi peradilan, apakah dalam bidang tertentu yang dipandang sebagai hukum Islam atau semua bidang yang menyangkut perdata, pidana, ekonomi, militer dan seterusnya. Pada tingkat internasional.
Sidang Keempat Belas, Konferensi Menteri-Menteri Luar Negeri Negara-Negara Islam melahirkan resolusi pembentukan Islamic International Court of Justice yang menggunakan hukum Syari’ah dan hukum internasional sebagai hukum dasarnya.
Begitu beragam praktek dan kompetensi peradilan Islam di dunia modern, tidak mungkin dibuat sebuah pola tunggal sistem peradilan Islam. Setiap sistem memerlukan pengkajian tersendiri, persis seperti perkembangan sistem peradilan Civil Law, Common Law dan Socialist Law.
Keragaman praktek dan kewenangan tersebut terutama sekali karena faktor sejarah dan lingkungan negara-negaramuslim. Bagaimanapun perkembangan berbagai peradilan ini, semuanya disatukan oleh hukum dasar yang sama dari al-Qur’an al-Karim, Sunnah Rasul dan fiqh para fuqaha’ yang berkembang sepanjang masa. Prakteknya pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, para sahabat ra dan qadhi (hakim) muslim sepanjang masa. Tugas ahli hukum Islam modern adalah menggali khazanah tersebut, mengembangkan prinsip-prinsip ijtihad dan belajar dari sistem peradilan modern. Dari segi hukum yang digunakan oleh Peradilan Islam di dunia, baik substantif maupun acara, juga terlihat variasi. Ada negara yang mengikuti sistem Civil Law dalam hal ketergantungan kepada peraturan perundangan-undangan dan kompilasi, dan ada juga yang mengikuti sistem Common Law, dari yurisprudensi peradilan berdasarkan fiqh para fuqaha’, atau kedua-duanya.
Sungguhpun demikian, hukum yang diterapkan tidak pernah menyimpang dari hukum dasar dalam Qur’an, Sunnah dan pendapat para fuqaha’. Inilah salah satu faktor yang menguatkan Peradilan Islam sebagai sebuah sistem hukum tersendiri. Penegakan keadilan adalah perintah Allah kepada Rasul dan seluruh ummat beriman. alam sebuah ceramah di The Royal Court of Justice (Mahkamah Agung Inggeris) pembentukan sebuah Peradilan Islam yang berwenang memeriksa perkara hukum keluarga dan ekonomi Islam bagi warga masyarakat beragama Islam. Perkembangan terakhir di Inggris menyingkapkan, ada keinginan untuk mengakui putusan beberapa Shariah Council dalam bidang hukum keluarga di London, Birmingham, Bradford dan Manchester dengan jaringan di Nuneaton, Warwickshire. Dua Shariah Council di Glasgow dan Edinburgh juga segera akan mendapatkan pengakuan. Hal yang sama juga terjadi di wilayah California, Amerika Serikat, Canada dan wilayah-wilayah yang lain.
Sekarang merupakan fakta bahwa peradilan Islam mempunyai wujud tertentu dalam negara-negara yang berpenduduk muslim, baik mayoritas maupun minoritas. Perbedaan diantara negara-negara ini adalah dari segi kewenangan atau kompetensi peradilan, apakah dalam bidang tertentu yang dipandang sebagai hukum Islam atau semua bidang yang
menyangkut perdata, pidana, ekonomi, militer dan seterusnya. Pada tingkat internasional, Sidang Keempat Belas, Konferensi Menteri-Menteri Luar Negeri Negara-Negara Islam melahirkan resolusi pembentukan Islamic International Court of Justice yang menggunakanhukum Syari’ah dan hukum internasional sebagai hukum dasarnya.
Begitu beragam praktek dan kompetensi peradilan Islam di dunia modern, tidak mungkin dibuat sebuah pola tunggal sistem peradilan Islam. Setiap sistem memerlukan pengkajian tersendiri, persis seperti perkembangan sistem peradilan Civil Law, Common Law dan SocialistLaw. Keragaman praktek dan kewenangan tersebut terutama sekali karena faktor sejarah dan lingkungan negara-negaramuslim. Bagaimanapun perkembangan berbagai peradilan ini, semuanya disatukan oleh hukum dasar yang sama dari al-Qur’an al-Karim, Sunnah Rasul dan fiqh para fuqaha’ yang berkembang sepanjang masa. Prakteknya pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, para sahabat ra dan qadhi (hakim) muslim sepanjang masa. Tugas ahli hukum Islam modern adalah menggali khazanah tersebut, mengembangkan prinsip-prinsip ijtihad dan belajar dari sistem peradilan modern. Dari segi hukum yang digunakan oleh Peradilan Islam di dunia, baik substantif maupun acara, juga terlihat variasi. Ada negara yang mengikuti sistem Civil Law dalam hal ketergantungan kepada
peraturan perundangan-undangan dan kompilasi, dan ada juga yang mengikuti sistem Common Law, dari yurisprudensi peradilan berdasarkan fiqh para fuqaha’, atau kedua-duanya.
Sungguhpun demikian, hukum yang diterapkan tidak pernah menyimpang dari hukum dasar dalam Qur’an, Sunnah dan pendapat para fuqaha’. Inilah salah satu faktor yang menguatkan Peradilan Islam sebagai sebuah sistem hukum tersendiri. (Prof. Dr. Rifyal Ka’bah, Hakim Agung)

Sebab-sebab Batalnya Puasa

1. Sengaja makan atau minum di siang hari. sangsinya tidak dapat diganti

Allah Azza Sya’nuhu berfirman:

“Artinya : Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” [Al-Baqarah : 187]

 2. Sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari. sangsinya wajib membayar kaffarat sebagai berikut :

Imam Syaukani berkata (Dararul Mudhiyah 2/22) : “Jima’ dengan sengaja, tidak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) padanya bahwa hal tersebut membatalkan puasa, adapaun jika jima’ tersebut terjadi karena lupa, maka sebagian ahli ilmu menganggapnya sama dengan orang yang makan dan minum dengan tidak sengaja

Barangsiapa yang merusak puasanya dengan jima’ harus mengqadha’ dan membayar kafarat, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu (dia berkata) : “Pernah datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia berkata, ‘Ya Rasulullah binasalah aku!’ Rasulullah bertanya, ‘Apa yang membuatmu binasa?’ Orang itu menjawab, ‘Aku menjimai istriku di bulan Ramadhan’. Rasulullah bersabda, ‘Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?’ Orang itu menjawb, ‘Tidak’. Rasulullah bersabda, ‘Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?’ Orang itu menjawab, ‘Tidak’ Rasulullah bersabda, ‘Duduklah’. Diapun duduk. Kemudian ada yang mengirim satu wadah korma kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah bersabda, ‘Bersedekahlah’, Orang itu berkata, ‘Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau bersabda, ‘Ambillah, berilah makan keluargamu

3. Sengaja muntah. Wajib mengganti pada bulan yang lain

Karena barangsiapa yang muntah karena terpaksa tidak membatalkan puasanya. Rasulullah Shallallah ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha’ puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha’ puasanya”

4. Keluar darah haid atau nifas (darah akibat melahirkan) wajib mengganti puasanya di hari yang lain

Jika seorang wanita haidh atau nifas, pada satu bagian siang, baik di awal ataupun di akhirnya, maka mereka harus berbuka dan mengqadha’ kalau puasa tidak mencukupinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Bukankah jika haid dia tidak shalat dan puasa ? Kami katakan : “Ya”, Beliau berkata : ‘Itulah (bukti) kurang agamanya”

Dalam riwayat lain:

“Artinya: Berdiam beberapa malam dan berbuka di bulan Ramadhan, ini adalah (bukti) kurang agamanya”

Perintah mengqadha’ puasa terdapat dalam riwayat Mu’adzah, dia berkata: “Aku pernah bertanya kepada Aisyah : ‘ Mengapa orang haid mengqadha’ puasa tetapi tidak mengqadha shalat?’ Aisyah berkata : ‘Apakah engkau wanita Haruri, Aku menjawab : ‘Aku bukan Haruri, tapi hanya (sekedar) bertanya’. Aisyah berkata : ‘Kamipun haidh ketika puasa, tetapi kami hanya diperintahkan untuk mengqadha puasa, tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat”

5.  Kehilangan akal (gila)

6. Keluar mani dengan sengaja, baik dengan mencium, mencumbu, meraba, onani dan lain sebagainya. Allah -subhânahu wata’âla- berfirman dalam hadits Qudsi:

 ((يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي ))

“Meninggalkan makan, minum dan hawa nafsunya demi Aku.”

[HR. Al-Bukhari]

Adapun bercumbu, mencium dan meraba tanpa keluar mani tidaklah membatalkan puasa, sebagaimana perkataan Aisyah -radiallahu’anha- :

 ((كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ع يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِه ))ِ

“Dahulu Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- mencium dalam keadaan puasa, mencumbu dalam keadaan puasa, tetapi dia paling dapat mengontrol hasratnya dari pada kalian.”

7. Niat membatalkan puasa. Sebagaimana sabda Nabi -shalallahu alaihi wasallam-:

))إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ((

“Sesungguhnya segala sesuatu itu tergantung niat…”

[HR. As-Syaikhan (al-Bukhari dan Muslim)]

Lembaga Pengelola Zakat

Pengelolaan zakat sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat melalui Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Pemerintah tidak melaksanakan pengelolaan zakat, tetapi hanya berperan sebagai regulator, fasilitator, motivator dan koordinator.

Sebagai regulator pemerintah menyiapkan peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis yang dapat dijadikan panduan oleh pengelola zakat.

Sebagai motivator pemerintah ikut melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran berzakat dikalangan masyarakat luas.

Sebagai fasilitator pemerintah berupaya memfasilitasi pengelola zakat agar dapat melaksanakan pengelolaan secara optimal, antara lain merekrut tenaga PNS untuk ditempatkan di BAZDA Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dan sebagai koordinator, pemerintah melakukan koordinasi dengan BAZ dan LAZ agar selalu terjadi kerjasama antar BAZ dan LAZ sehingga tercipta suatu sinergitas dalam pengelolaan zakat.

  1. Badan Amil Zakat (BAZ) adalah lembaga pengelolan zakat yang dibentuk oleh pemerintah, baik tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Untuk tingkat nasional dibentuk BAZNAS, tingkat provinsi dibentuk BAZDA Propinsi, tingkat kabupaten/kota dibentuk BAZDA Kabupaten/Kota dan tingkat kecamatan dibentuk BAZDA Kecamatan. Organisasi BAZ di semua tingkatan bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif.
  2. Lembaga Amil Zakat (LAZ) dibentuk atas prakarsa dan dikelola oleh masyarakat sendiri serta dikukuhkan oleh pemerintah, dilakukan pembinaan oleh pemerintah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat bahwa LAZ dikukuhkan dibina dan dilindungi oleh pemerintah.