Archive for the ‘Materi Kuliah’ Category

Eksistensi Hukum Pidana Islam

Ada beberapa hal yang membuat hukum pidana Islam semakin penting (urgent) untuk dipelajari : 1) kepentingan akademis; 2) kepentingan praktis; 3) meningkatnya aspirasi di daerah terhadap hukum Islam; dan 4) pentingnya mencari konsep-konsep hukum baru.

Kepentingan akademis terutama merupakan kebutuhan di kalangan ilmuwan untuk memperluas pengetahauan. Jika selama ini yang dipelajari terutama hanya hukum pidana common law dan civil law saja, maka kini ada kebutuhan untuk mengkaji hukum pidana Islam. Dengan memperluas wawasan ini diharapkan sikap prejudice dan antipati  terhadap hukum pidana Islam dapat berkurang. Seperti diuraikan di atas, di negara-negara barat sekalipun hukum pidana Islam juga dikaji bersamaan dengan mempelajari hukum pidana common law dan civil law.

 Kepentingan praktis dapat dikaitkan dengan semakin dekatnya hubungan antara bangsa dan antar masyarakat, dimana warga negara Indonesia acapkali berurusan dengan hukum dari negara-negara lain (termasuk hukum dari negara-negara Islam). Seringkali warga negara Indonesia yang menjadi tersangka/ terdakwa di negara-negara Timur Tengah yang menggunakan pidana Islam tidak mendapat pembelaan secukupnya karena kekurangmengertian para ahli/ praktisi hukum Indonesia terhadap Hukum Pidana Islam dan prosedurnya yang berlaku di negara-negara tersebut. Globalisasi di bidang jasa konsultasi hukum pada akhirnya juga akan membawa para praktisi hukum Indonesia berurusan dengan hukum pidana dari negara-negara lain.

Era demokratisasi dan otonomi daerah yang terus berjalan menyebabkan munculnya berbagai aspirasi masyarakat di daerah untuk lahirnya produk hukum yang bernilai/ bernuansa keIslaman. Kehadiran Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh semakin mengukuhkan adanya hukum pidana Islam di Aceh yang pelaksanaan lebih lanjut akan diatur dengan Qanun. Dalam konteks perkembangan ini maka pemahaman terhadap hukum pidana Islam menjadi kian penting.

Selama ini dalam pembaharuan hukum di Indonesia, bahan-bahan yang diambil senantiasa dan terutama berasal dari konsep-konsep dan pengalaman dari  keluarga hukum civil law dan common law. Padahal kian lama, kian tampak bahwa masyarakat memerlukan sumber-sumber alternative yang berbeda dari kedua keluarga hukum itu. Bagi masyarakat Muslim, hukum Islam tentu memiliki tempat yang lebih tinggi karena hukum ini merupakan bagian dari integralitas ajaran Islam dan selaras dengan rasa keimanan. Di samping itu ada konsep-konsep yang tidak terdapat dalam hukum pidana seperti peranan korban dalam system peradilan pidana (dalam hal adanya pemaafan korban/ keluarganya terhadap pelaku), adanya Diyat dari pelaku kepada korban/ keluarganya, serta adanya jenis tindak pidana Ta’zir yang senantiasa dapat mengikuti perkembangan masyarakat (sehingga membantah anggapan bahwa hukum Islam itu ketinggalan jaman).

Memang perkembangan hukum pidana Islam dalam studi Hukum di Indonesia tidaklah berlangsung dengan mulus saja, melainkan ada hambatan-hambatan seperti adanya tuduhan/ kesan bahwa Hukum Pidana Islam itu kejam dan tidak manusiawi, ketinggalan jaman, diskriminatif, bertentangan dengan HAM, tidak melindungi non-muslim dan kalangan perempuan, serta berbagai kesan negative lainnya. Semua anggapan ini tentu lahir semata-mata hanya karena pengetahuan yang terbatas atau bahkan hanya mendegar selintas saja tentang Hukum Pidana Islam. Tentu saja dalam dunia ilmiah dan akademis, kita dapat menilai sesuatu tanpa mempelajari dengan teliti dan obyektif. Oleh sebab itu, justru dengan mempelajari Hukum Pidana Islam serta mempelajari pula hukum pidana dari keluarga hukum lainnya, diharapkan kita dapat mengetahui berbagai landasan filosofis yang mendasari hukum ini dan pada akhirnya dapat melihatnya secara lebih jernih.

Di masa depan justru ada tantangan untuk dilakukan pengkajian oleh mahasiswa program sarjana, magister, maupun doctor tentang berbagai hal menyangkut hukum Pidana Islam, misalnya bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masalah pembuktian dengan teknologi modern (seperti pemeriksaan DNA). Bagaimana pandangan hukum Islam tentang alat bukti berupa  rekaman video?  Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masalah kejahatan baru (seperti money laundering, computer crime, illegal loging) ? Bagaimana penerapan hukum Islam dalam masalah Korupsi ? Hal-hal seperti ini menarik untuk dikaji dan diteliti lebih lanjut.

Sebagai penutup dapat disimpulkan bahwa Hukum Pidana Islam telah, sedang dan tampaknya akan terus menjadi bahan kajian dalam studi hukum/ criminal justice baik di Indonesia maupun di negara-negara lain. Untuk menghindari kesalahfahaman dan pandangan negative yang sempit sebaiknya para mahasiswa/ akademisi/ praktisi hukum dapat mengkaji Hukum Pidana Islam dari berbagai aspeknya. Di masa depan diharapkan materi Hukum Pidana Islam dimasukkan dalam perkuliahan Perbandingan Hukum Pidana, Hukum Islam, maupun mata kuliah tersendiri (Hukum Pidana Islam).

Peradilan Islam Dalam Negara Non Muslim

Dalam sebuah ceramah di The Royal Court of Justice, Archbishop of Canterbury sebagai Pimpinan Tertinggi Gereja Inggris (Mahkamah Agung Inggeris) mengusulkan pembentukan sebuah Peradilan Islam yang berwenang memeriksa perkara hukum keluarga dan ekonomi Islam bagi warga masyarakat beragama Islam. Perkembangan terakhir di Inggris menyingkapkan, ada keinginan untuk mengakui putusan beberapa Shariah Council dalam bidang hukum keluarga di London, Birmingham, Bradford dan Manchester dengan jaringan di Nuneaton, Warwickshire. Dua Shariah Council di Glasgow dan Edinburgh juga segera akan mendapatkan pengakuan. Hal yang sama juga terjadi di wilayah California, Amerika Serikat, Canada dan wilayah-wilayah yang lain. Sekarang merupakan fakta bahwa peradilan Islam mempunyai wujud tertentu dalam negara-negara yang berpenduduk muslim, baik mayoritas maupun minoritas. Perbedaan diantara negara-negara ini adalah dari segi kewenangan atau kompetensi peradilan, apakah dalam bidang tertentu yang dipandang sebagai hukum Islam atau semua bidang yang menyangkut perdata, pidana, ekonomi, militer dan seterusnya. Pada tingkat internasional.
Sidang Keempat Belas, Konferensi Menteri-Menteri Luar Negeri Negara-Negara Islam melahirkan resolusi pembentukan Islamic International Court of Justice yang menggunakan hukum Syari’ah dan hukum internasional sebagai hukum dasarnya.
Begitu beragam praktek dan kompetensi peradilan Islam di dunia modern, tidak mungkin dibuat sebuah pola tunggal sistem peradilan Islam. Setiap sistem memerlukan pengkajian tersendiri, persis seperti perkembangan sistem peradilan Civil Law, Common Law dan Socialist Law.
Keragaman praktek dan kewenangan tersebut terutama sekali karena faktor sejarah dan lingkungan negara-negaramuslim. Bagaimanapun perkembangan berbagai peradilan ini, semuanya disatukan oleh hukum dasar yang sama dari al-Qur’an al-Karim, Sunnah Rasul dan fiqh para fuqaha’ yang berkembang sepanjang masa. Prakteknya pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, para sahabat ra dan qadhi (hakim) muslim sepanjang masa. Tugas ahli hukum Islam modern adalah menggali khazanah tersebut, mengembangkan prinsip-prinsip ijtihad dan belajar dari sistem peradilan modern. Dari segi hukum yang digunakan oleh Peradilan Islam di dunia, baik substantif maupun acara, juga terlihat variasi. Ada negara yang mengikuti sistem Civil Law dalam hal ketergantungan kepada peraturan perundangan-undangan dan kompilasi, dan ada juga yang mengikuti sistem Common Law, dari yurisprudensi peradilan berdasarkan fiqh para fuqaha’, atau kedua-duanya.
Sungguhpun demikian, hukum yang diterapkan tidak pernah menyimpang dari hukum dasar dalam Qur’an, Sunnah dan pendapat para fuqaha’. Inilah salah satu faktor yang menguatkan Peradilan Islam sebagai sebuah sistem hukum tersendiri. Penegakan keadilan adalah perintah Allah kepada Rasul dan seluruh ummat beriman. alam sebuah ceramah di The Royal Court of Justice (Mahkamah Agung Inggeris) pembentukan sebuah Peradilan Islam yang berwenang memeriksa perkara hukum keluarga dan ekonomi Islam bagi warga masyarakat beragama Islam. Perkembangan terakhir di Inggris menyingkapkan, ada keinginan untuk mengakui putusan beberapa Shariah Council dalam bidang hukum keluarga di London, Birmingham, Bradford dan Manchester dengan jaringan di Nuneaton, Warwickshire. Dua Shariah Council di Glasgow dan Edinburgh juga segera akan mendapatkan pengakuan. Hal yang sama juga terjadi di wilayah California, Amerika Serikat, Canada dan wilayah-wilayah yang lain.
Sekarang merupakan fakta bahwa peradilan Islam mempunyai wujud tertentu dalam negara-negara yang berpenduduk muslim, baik mayoritas maupun minoritas. Perbedaan diantara negara-negara ini adalah dari segi kewenangan atau kompetensi peradilan, apakah dalam bidang tertentu yang dipandang sebagai hukum Islam atau semua bidang yang
menyangkut perdata, pidana, ekonomi, militer dan seterusnya. Pada tingkat internasional, Sidang Keempat Belas, Konferensi Menteri-Menteri Luar Negeri Negara-Negara Islam melahirkan resolusi pembentukan Islamic International Court of Justice yang menggunakanhukum Syari’ah dan hukum internasional sebagai hukum dasarnya.
Begitu beragam praktek dan kompetensi peradilan Islam di dunia modern, tidak mungkin dibuat sebuah pola tunggal sistem peradilan Islam. Setiap sistem memerlukan pengkajian tersendiri, persis seperti perkembangan sistem peradilan Civil Law, Common Law dan SocialistLaw. Keragaman praktek dan kewenangan tersebut terutama sekali karena faktor sejarah dan lingkungan negara-negaramuslim. Bagaimanapun perkembangan berbagai peradilan ini, semuanya disatukan oleh hukum dasar yang sama dari al-Qur’an al-Karim, Sunnah Rasul dan fiqh para fuqaha’ yang berkembang sepanjang masa. Prakteknya pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, para sahabat ra dan qadhi (hakim) muslim sepanjang masa. Tugas ahli hukum Islam modern adalah menggali khazanah tersebut, mengembangkan prinsip-prinsip ijtihad dan belajar dari sistem peradilan modern. Dari segi hukum yang digunakan oleh Peradilan Islam di dunia, baik substantif maupun acara, juga terlihat variasi. Ada negara yang mengikuti sistem Civil Law dalam hal ketergantungan kepada
peraturan perundangan-undangan dan kompilasi, dan ada juga yang mengikuti sistem Common Law, dari yurisprudensi peradilan berdasarkan fiqh para fuqaha’, atau kedua-duanya.
Sungguhpun demikian, hukum yang diterapkan tidak pernah menyimpang dari hukum dasar dalam Qur’an, Sunnah dan pendapat para fuqaha’. Inilah salah satu faktor yang menguatkan Peradilan Islam sebagai sebuah sistem hukum tersendiri. (Prof. Dr. Rifyal Ka’bah, Hakim Agung)

Lembaga Pengelola Zakat

Pengelolaan zakat sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat melalui Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Pemerintah tidak melaksanakan pengelolaan zakat, tetapi hanya berperan sebagai regulator, fasilitator, motivator dan koordinator.

Sebagai regulator pemerintah menyiapkan peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis yang dapat dijadikan panduan oleh pengelola zakat.

Sebagai motivator pemerintah ikut melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran berzakat dikalangan masyarakat luas.

Sebagai fasilitator pemerintah berupaya memfasilitasi pengelola zakat agar dapat melaksanakan pengelolaan secara optimal, antara lain merekrut tenaga PNS untuk ditempatkan di BAZDA Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dan sebagai koordinator, pemerintah melakukan koordinasi dengan BAZ dan LAZ agar selalu terjadi kerjasama antar BAZ dan LAZ sehingga tercipta suatu sinergitas dalam pengelolaan zakat.

  1. Badan Amil Zakat (BAZ) adalah lembaga pengelolan zakat yang dibentuk oleh pemerintah, baik tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Untuk tingkat nasional dibentuk BAZNAS, tingkat provinsi dibentuk BAZDA Propinsi, tingkat kabupaten/kota dibentuk BAZDA Kabupaten/Kota dan tingkat kecamatan dibentuk BAZDA Kecamatan. Organisasi BAZ di semua tingkatan bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif.
  2. Lembaga Amil Zakat (LAZ) dibentuk atas prakarsa dan dikelola oleh masyarakat sendiri serta dikukuhkan oleh pemerintah, dilakukan pembinaan oleh pemerintah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat bahwa LAZ dikukuhkan dibina dan dilindungi oleh pemerintah.

Zakat & Pemberdayaan Umat

Pemberdayaan ekonomi umat Islam melalui pelaksanaan ibadah zakat masih banyak menemui hambatan yang bersumber terutama dari kalangan umat Islam itu sendiri. Kesadaran pelaksanaan zakat di kalangan umat Islam masih belum diikuti dengan tingkat pemahaman yang memadai tentang ibadah yang satu ini, khususnya jika diperbandingkan dengan ibadah wajib lainnya seperti sholat dan puasa.

Kurangnya pemahaman tentang jenis harta yang wajib zakat dan mekanisme pembayaran yang dituntunkan oleh syariah Islam menyebabkan pelaksanaan ibadah zakat menjadi sangat tergantung pada masing-masing individu. Hal tersebut pada gilirannya mempengaruhi perkembangan institusi zakat, yang seharusnya memegang peranan penting dalam pembudayaan ibadah zakat secara kolektif agar pelaksanaan ibadah harta ini menjadi lebih efektif dan efisien. Berdasarkan kondisi tersebut, maka pemasyarakatkan ibadah zakat yang dituntunkan oleh syariah Islam perlu ditingkatkan.

Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk melaksanakannya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan zakat yang baik dan bertanggung jawab akan menjadi sumber dana yang potensial yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Untuk itu diperlukan pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah.

Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Sistem Hukum Waris Adat

Menurut Ter Haar, hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang bertalian dengan dari abad ke abad penerusan dan peralihan harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi ke generasi. Selain itu, pendapat Soepomo ditulis bahwa Hukum Adat Waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda yang berwujud dan yang tidak berwujud (immateriele goederen), dari suatu angkatan generasi manusia  kepada keturunnya.

Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan, bahwa Hukum Waris Adat mengatur proses penerusan dan peralihan harta, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dari pewaris pada waktu masih hidup dan atau setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Adapun sifat Hukum Waris Adat secara global dapat diperbandingkan dengan sifat atau prinsip hukum waris yang berlaku di Indonesia, di antaranya adalah :
  1. Harta warisan dalam sistem Hukum Adat tidak merupakan kesatuan yang dapat dinilai harganya, tetapi merupakan kesatuan yang tidak dapat terbagi atau dapat terbagi tetapi menurut jenis macamnya dan kepentingan para ahli waris; sedangkan menurut sistem hukum barat dan hukum Islam harta warisan dihitung sebagai kesatuan yang dapat dinilai dengan uang.
  2. Dalam Hukum Waris Adat tidak mengenal asas legitieme portie atau bagian mutlak, sebagaimana diatur dalam hukum waris barat dan hukum waris Islam.
  3. Hukum Waris Adat tidak mengenal adanya hak bagi ahli waris untuk sewaktu-waktu menuntut agar harta warisan segera dibagikan.
Berdasarkan ketentuan Hukum Adat pada prinsipnya asas hukum waris itu penting , karena asas-asas yang ada selalu dijadikan pegangan dalam penyelesaian pewarisan. Adapun berbagai asas itu di antaranya seperti asas ketuhanan dan pengendalian diri, kesamaan dan kebersamaan hak, kerukunan dan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat, serta  keadilan dan parimirma. Jika dicermati berbagai asas tersebut sangat sesuai dan jiwai oleh kelima sila yang termuat dalam dasar negara RI, yaitu Pancasila.
Di samping itu, menurut Muh. Koesnoe, di dalam Hukum Adat juga dikenal tiga asas pokok, yaitu asas kerukunan, asas kepatutan dan asas keselarasan. Ketiga asas ini dapat diterapkan dimana dan kapan saja terhadap berbagai masalah yang ada di dalam masyarakat, asal saja dikaitkan dengan desa (tempat), kala (waktu) dan patra (keadaan).  Dengan menggunakan dan mengolah asas kerukunan, kepatutan dan keselarasan dikaitkan dengan waktu, tempat dan keadaan, diharapkan semua masalah akan dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas.
Menurut ketentuan Hukum Adat secara garis besar dapat dikatakan bahwa sistem hukum waris Adat terdiri dari tiga sistem, yaitu :
  1. Sistem Kolektif, Menurut sistem ini ahli waris menerima penerusan dan pengalian harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dan tiap ahli waris hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapat hasil dari harta tersebut. Contohnya seperti Minangkabau, Ambon dan Minahasa.
  2. Sistem Mayorat, Menurut sistem ini harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu saja, misalnya anak laki-laki tertua (Bali, Lampung, Teluk Yos Sudarso) atau perempuan tertua (Semendo/ Sumatra Selatan), anak laki-laki termuda (Batak) atau perempuan termuda atau anak laki-laki saja.
  3. Sistem Individual, Berdasarkan prinsip sistem ini, maka setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Pada umumnya sistem ini dijalankan di masyarakat yang menganut sistem kemasyarakatan parental. (sumber : http://pranasmara.blogspot.com)

Pengelolaan Lingkungan Menurut Islam

Proses kerusakan lingkungan berjalan secara progresif dan membuat lingkungan tidak nyaman bagi manusia, bahkan jika terus berjalan akan dapat membuatnya tidak sesuai lagi untuk kehidupan kita. Itu semua karena ulah tangan manusia sendiri, sehingga bencananya juga akan menimpa manusia itu sendiri QS. 30: 41-42.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pendekatan yang dapat kita lakukan diantaranya dengan pengembangan Sumber Daya Manusia yang handal, pembangunan lingkungan berkelanjutan, dan kembali kepada petunjuk Allah SWT dan Rasul-Nya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Adapun syarat SDM handal antara lain SDM sadar akan lingkungan dan berpandangan holistis, sadar hukum, dan mempunyai komitmen terhadap lingkungan.

Kita diajarkan untuk hidup serasi dengan alam sekitar kita, dengan sesama manusia dan dengan Allah SWT. Allah berfirman: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmatan lil’alamiin.” (QS. 21: 107). Pandangan hidup ini mencerminkan pandangan yang holistis terhadap kehidupan kita, yaitu bahwa manusia adalah bagian dari lingkungan tempat hidupnya. Dalam pandangan ini sistem sosial manusia bersama dengan sistem biogeofisik membentuk satu kesatuan yang disebut ekosistem sosiobiogeofisik, sehingga manusia merupakan bagian dari ekosistem tempat hidupnya dan bukannya hidup diluarnya. Oleh karenanya, keselamatan dan kesejahteraan manusia tergantung dari keutuhan ekosistem tempat hidupnya. Jika terjadi kerusakan pada ekosistemnya, manusia akan menderita. Karena itu walaupun biogeofisik merupakan sumberdaya bagi manusia, namun pemanfaatannya untuk kebutuhan hidupnya dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kerusakan pada ekosistem. Dengan begitu manusia akan sadar terhadap hukum yang mengatur lingkungan hidup dari Allah SWT dan komitmen terhadap masalah-masalah lingkungan hidup.

Pandangan holistik juga berarti bahwa semua permasalahan kerusakan dan pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi tanggung jawab oleh semua pihak (pemerintah, LSM, masyarakat, maupun orang perorang) dan semua wilayah (baik lokal, regional, nasional, maupun internasional). Atau dalam konsep Partai Keadilan, lingkungan hidup harus dikelola secara integral, global dan universal menuju prosperity dan sustainability.

Kesimpulan, bahwa ini adalah alasan yang mungkin mengapa Allah menyebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an tentang petingnya lingkungan hidup dan cara-cara Islami dalam mengelola dunia ini. Kualitas lingkungan hidup sebagai indikator pembangunan dan ajaran Islam sebagai teknologi untuk mengelola dunia jelas merupakan pesan strategis dari Allah SWT untuk diwujudkan dengan sungguh-sungguh oleh setiap muslim

Hukum Lingkungan Dalam Al-Qur’an

Manusia telah diperingatkan Allah SWT dan Rasul-Nya agar jangan melakukan kerusakan di bumi, akan tetapi manusia mengingkarinya. Allah SWT berfirman: “Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah membuat kerusakan di muka bumi”, mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS. 2 : 11). Keingkaran mereka disebabkan karena keserakahan mereka dan mereka mengingkari petunjuk Allah SWT dalam mengelola bumi ini. Sehingga terjadilah bencana alam dan kerusakan di bumi karena ulah tangan manusia. Allah SWT berfirman:

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” Katakanlah: “Adakan perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang dahulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS. 30 : 41-42).

Di samping adanya problematika ketiga sumber daya vital di atas, Otto Soemarwoto membagi kerusakan lingkungan yang mengancam kehidupan bumi menjadi dua, yaitu kerusakan yang bersifat regional (seperti hujan asam) dan yang bersifat global (seperti pemanasan global, kepunahan jenis, dan kerusakan lapisan ozon di stratosfer).

Hujan asam disebabkan oleh pencemaran udara yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil, yaitu gas bumi, minyak bumi dan batu bara. Pembakaran itu menghasilkan gas oksida belerang dan oksida nitrogen. Kedua jenis itu dalam udara mengalami reaksi kimia dan berubah menjadi asam (berturut-turut menjadi asam sulfat dan asam nitrat). Asam yang langsung mengenai bumi disebut deposisi kering dan asam yang terbawa hujan yang turun ke bumi disebut desposisi basah. Keduanya disebut hujan asam. Hujan asam menyebabkan kematian organisme air sungai dan danau serta kerusakan hutan dan bangunan.

Pemanasan global (global warming) adalah peristiwa naiknya intensitas efek rumah kaca (ERK) yang terjadi karena adanya gas dalam atmosfer yang menyerap sinar panas (sinar inframerah) yang dipancarkan bumi. Gas itu disebut gas rumah kaca (GRK). Dengan penyerapan itu sinar panas terperangkap sehingga naiklah suhu permukaan bumi.

Seandainya tidak ada GRK dan karena itu tidak ada ERK, suhu permukaan bumi rata-rata hanya -18oC saja, terlalu dingin bagi kehidupan makhluk. Dengan adanya ERK suhu bumi adalah rata-rata 15oC, sehingga ERK sangat berguna bagi kehidupan di bumi. Akan tetapi, akhir-akhir ini semakin naiknya kadar GRK dalam atmosfer, yaitu CO2 dan beberapa gas lain (seperti CO2, CH4, dan N2O) menyebabkan naiknya intensitas ERK, sehingga suhu permukaan bumi akan naik pula. Inilah yang disebut global warming.

Berbagai dampak negatif pemanasan global, yaitu menyebabkan perubahan iklim sedunia (perubahan curah hujan), naiknya frekuensi maupun intensitas badai (seperti di Bangladesh dan Filipina semakin menderita), dan bertambahnya volume air laut dan melelehnya es abadi di pegunungan dan kutub. Hal itu juga menyebabkan keringnya tanah dan kekeringan yang berdampak negatif terhadap pertanian dan perikanan.

Bertambahnya volume air laut, maka permukaan laut akan naik. Dengan laju kenaikan kadar GRK seperti sekarang diperkirakan pada sekitar 2030 suhu akan naik 1,5o – 4,5o C. Kenaikan suhu ini menyebabkan naiknya permukaan laut 25 – 140 cm. Dampak naiknya permukaan laut yakni tergenangnya daerah pantai, tambak, sawah dan kota yang rendah seperti Jakarta, Surabaya, dan Semarang serta beberapa pulau di Indonesia. Kenaikan permukaan laut juga menyebabkan laju erosi pantai. Untuk kenaikan permukaan laut 1 cm, garis pantai akan mundur 1 m, sehingga kenaikan permukaan laut 25 – 140 cm, garis pantai mundur 25 – 140 m.

Kepunahan jenis berarti hilangnya sumber daya gen yang mengurangi kemampuan kita dalam pembangunan pertanian, perikanan, peternakan, dan kehutanan. Penyebabnya antara lain karena adanya hujan asam dan penyusutan luas hutan, serta penggunaan sistem monokultur atau varietas unggul sehingga varietas lokal hilang, seperti varietas padi lokal yang hampir sirna.

Ozon ialah senyawa kimia yang terdiri atas tiga atom oksigen. Di lapisan atmosfer yang rendah ia mengganggu kesehatan dan di lapisan atas atmosfer ia melindungi makhluk hidup dari sinar ultraviolet yang dipancarkan matahari. Apabila kadar ozon di stratosfer berkurang, kadar sinar ultraviolet yang sampai ke bumi bertambah. Maka resiko untuk mengidap penyakit kanker kulit, katarak dan menurunnya kekebalan tubuh akan meningkat. Penurunan kadar ozon disebabkan karena rusaknya ozon oleh segolongan zat kimia yang disebut clorofuorocarbon yang banyak digunakan dalam industri dan kehidupan kita, seperti gas freon (pendingin AC dan almari es), gas pendorong dalam aerosal (parfum, hairspray, dan zat racun hama) dan lainnya.

Bila kita tetap saja berkeras kepala menjejalkan gas rumah kaca ke atmosfer, sebelum akhir abad mendatang pasti akan terjadi perubahan iklim yang tak terduga, banyak angin ribut dan angin topan, air laut meredam pulau-pulau berdataran rendah, disamping munculnya padang pasir baru karena bumi yang makin panas.

Upaya nyata yang perlu dilakukan untuk menghindari bencana itu antara lain dengan menggunakan energi secara efisien, mengembangkan sumber energi baru dan aman, mencegah terjadinya kebakaran dan penggundulan hutan atau penebangan pohon secara besar-besaran, menanam pepohonan baru, menggalakan penggunaan transportasi umum. Atau kampanye besar-besaran untuk mengurangi penggunaan traktor, diesel, lemari es, kaleng semprot, AC dan lain-lain. Langkah ini mudah diucapkan tapi sulit dilaksanakan. Namun hal itu tetap harus dilakukan, seperti yang dicetuskan oleh Gurmit Singh: “Global warning on global warming demands global action.” Peringatan global terhadap pemanasan global menuntut adanya tindakan global.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup & Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
•Identitas pemrakarsa
•Rencana Usaha dan/atau kegiatan
•Dampak Lingkungan yang akan terjadi
•Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
•Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
•Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
•Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
•Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara.


AMDAL-UKL/UPL

Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.

Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.

Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.