Archive for the ‘Hukum lingkungan’ Category

Pengelolaan Lingkungan Menurut Islam

Proses kerusakan lingkungan berjalan secara progresif dan membuat lingkungan tidak nyaman bagi manusia, bahkan jika terus berjalan akan dapat membuatnya tidak sesuai lagi untuk kehidupan kita. Itu semua karena ulah tangan manusia sendiri, sehingga bencananya juga akan menimpa manusia itu sendiri QS. 30: 41-42.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pendekatan yang dapat kita lakukan diantaranya dengan pengembangan Sumber Daya Manusia yang handal, pembangunan lingkungan berkelanjutan, dan kembali kepada petunjuk Allah SWT dan Rasul-Nya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Adapun syarat SDM handal antara lain SDM sadar akan lingkungan dan berpandangan holistis, sadar hukum, dan mempunyai komitmen terhadap lingkungan.

Kita diajarkan untuk hidup serasi dengan alam sekitar kita, dengan sesama manusia dan dengan Allah SWT. Allah berfirman: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmatan lil’alamiin.” (QS. 21: 107). Pandangan hidup ini mencerminkan pandangan yang holistis terhadap kehidupan kita, yaitu bahwa manusia adalah bagian dari lingkungan tempat hidupnya. Dalam pandangan ini sistem sosial manusia bersama dengan sistem biogeofisik membentuk satu kesatuan yang disebut ekosistem sosiobiogeofisik, sehingga manusia merupakan bagian dari ekosistem tempat hidupnya dan bukannya hidup diluarnya. Oleh karenanya, keselamatan dan kesejahteraan manusia tergantung dari keutuhan ekosistem tempat hidupnya. Jika terjadi kerusakan pada ekosistemnya, manusia akan menderita. Karena itu walaupun biogeofisik merupakan sumberdaya bagi manusia, namun pemanfaatannya untuk kebutuhan hidupnya dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kerusakan pada ekosistem. Dengan begitu manusia akan sadar terhadap hukum yang mengatur lingkungan hidup dari Allah SWT dan komitmen terhadap masalah-masalah lingkungan hidup.

Pandangan holistik juga berarti bahwa semua permasalahan kerusakan dan pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi tanggung jawab oleh semua pihak (pemerintah, LSM, masyarakat, maupun orang perorang) dan semua wilayah (baik lokal, regional, nasional, maupun internasional). Atau dalam konsep Partai Keadilan, lingkungan hidup harus dikelola secara integral, global dan universal menuju prosperity dan sustainability.

Kesimpulan, bahwa ini adalah alasan yang mungkin mengapa Allah menyebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an tentang petingnya lingkungan hidup dan cara-cara Islami dalam mengelola dunia ini. Kualitas lingkungan hidup sebagai indikator pembangunan dan ajaran Islam sebagai teknologi untuk mengelola dunia jelas merupakan pesan strategis dari Allah SWT untuk diwujudkan dengan sungguh-sungguh oleh setiap muslim

Hukum Lingkungan Dalam Al-Qur’an

Manusia telah diperingatkan Allah SWT dan Rasul-Nya agar jangan melakukan kerusakan di bumi, akan tetapi manusia mengingkarinya. Allah SWT berfirman: “Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah membuat kerusakan di muka bumi”, mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS. 2 : 11). Keingkaran mereka disebabkan karena keserakahan mereka dan mereka mengingkari petunjuk Allah SWT dalam mengelola bumi ini. Sehingga terjadilah bencana alam dan kerusakan di bumi karena ulah tangan manusia. Allah SWT berfirman:

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” Katakanlah: “Adakan perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang dahulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS. 30 : 41-42).

Di samping adanya problematika ketiga sumber daya vital di atas, Otto Soemarwoto membagi kerusakan lingkungan yang mengancam kehidupan bumi menjadi dua, yaitu kerusakan yang bersifat regional (seperti hujan asam) dan yang bersifat global (seperti pemanasan global, kepunahan jenis, dan kerusakan lapisan ozon di stratosfer).

Hujan asam disebabkan oleh pencemaran udara yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil, yaitu gas bumi, minyak bumi dan batu bara. Pembakaran itu menghasilkan gas oksida belerang dan oksida nitrogen. Kedua jenis itu dalam udara mengalami reaksi kimia dan berubah menjadi asam (berturut-turut menjadi asam sulfat dan asam nitrat). Asam yang langsung mengenai bumi disebut deposisi kering dan asam yang terbawa hujan yang turun ke bumi disebut desposisi basah. Keduanya disebut hujan asam. Hujan asam menyebabkan kematian organisme air sungai dan danau serta kerusakan hutan dan bangunan.

Pemanasan global (global warming) adalah peristiwa naiknya intensitas efek rumah kaca (ERK) yang terjadi karena adanya gas dalam atmosfer yang menyerap sinar panas (sinar inframerah) yang dipancarkan bumi. Gas itu disebut gas rumah kaca (GRK). Dengan penyerapan itu sinar panas terperangkap sehingga naiklah suhu permukaan bumi.

Seandainya tidak ada GRK dan karena itu tidak ada ERK, suhu permukaan bumi rata-rata hanya -18oC saja, terlalu dingin bagi kehidupan makhluk. Dengan adanya ERK suhu bumi adalah rata-rata 15oC, sehingga ERK sangat berguna bagi kehidupan di bumi. Akan tetapi, akhir-akhir ini semakin naiknya kadar GRK dalam atmosfer, yaitu CO2 dan beberapa gas lain (seperti CO2, CH4, dan N2O) menyebabkan naiknya intensitas ERK, sehingga suhu permukaan bumi akan naik pula. Inilah yang disebut global warming.

Berbagai dampak negatif pemanasan global, yaitu menyebabkan perubahan iklim sedunia (perubahan curah hujan), naiknya frekuensi maupun intensitas badai (seperti di Bangladesh dan Filipina semakin menderita), dan bertambahnya volume air laut dan melelehnya es abadi di pegunungan dan kutub. Hal itu juga menyebabkan keringnya tanah dan kekeringan yang berdampak negatif terhadap pertanian dan perikanan.

Bertambahnya volume air laut, maka permukaan laut akan naik. Dengan laju kenaikan kadar GRK seperti sekarang diperkirakan pada sekitar 2030 suhu akan naik 1,5o – 4,5o C. Kenaikan suhu ini menyebabkan naiknya permukaan laut 25 – 140 cm. Dampak naiknya permukaan laut yakni tergenangnya daerah pantai, tambak, sawah dan kota yang rendah seperti Jakarta, Surabaya, dan Semarang serta beberapa pulau di Indonesia. Kenaikan permukaan laut juga menyebabkan laju erosi pantai. Untuk kenaikan permukaan laut 1 cm, garis pantai akan mundur 1 m, sehingga kenaikan permukaan laut 25 – 140 cm, garis pantai mundur 25 – 140 m.

Kepunahan jenis berarti hilangnya sumber daya gen yang mengurangi kemampuan kita dalam pembangunan pertanian, perikanan, peternakan, dan kehutanan. Penyebabnya antara lain karena adanya hujan asam dan penyusutan luas hutan, serta penggunaan sistem monokultur atau varietas unggul sehingga varietas lokal hilang, seperti varietas padi lokal yang hampir sirna.

Ozon ialah senyawa kimia yang terdiri atas tiga atom oksigen. Di lapisan atmosfer yang rendah ia mengganggu kesehatan dan di lapisan atas atmosfer ia melindungi makhluk hidup dari sinar ultraviolet yang dipancarkan matahari. Apabila kadar ozon di stratosfer berkurang, kadar sinar ultraviolet yang sampai ke bumi bertambah. Maka resiko untuk mengidap penyakit kanker kulit, katarak dan menurunnya kekebalan tubuh akan meningkat. Penurunan kadar ozon disebabkan karena rusaknya ozon oleh segolongan zat kimia yang disebut clorofuorocarbon yang banyak digunakan dalam industri dan kehidupan kita, seperti gas freon (pendingin AC dan almari es), gas pendorong dalam aerosal (parfum, hairspray, dan zat racun hama) dan lainnya.

Bila kita tetap saja berkeras kepala menjejalkan gas rumah kaca ke atmosfer, sebelum akhir abad mendatang pasti akan terjadi perubahan iklim yang tak terduga, banyak angin ribut dan angin topan, air laut meredam pulau-pulau berdataran rendah, disamping munculnya padang pasir baru karena bumi yang makin panas.

Upaya nyata yang perlu dilakukan untuk menghindari bencana itu antara lain dengan menggunakan energi secara efisien, mengembangkan sumber energi baru dan aman, mencegah terjadinya kebakaran dan penggundulan hutan atau penebangan pohon secara besar-besaran, menanam pepohonan baru, menggalakan penggunaan transportasi umum. Atau kampanye besar-besaran untuk mengurangi penggunaan traktor, diesel, lemari es, kaleng semprot, AC dan lain-lain. Langkah ini mudah diucapkan tapi sulit dilaksanakan. Namun hal itu tetap harus dilakukan, seperti yang dicetuskan oleh Gurmit Singh: “Global warning on global warming demands global action.” Peringatan global terhadap pemanasan global menuntut adanya tindakan global.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup & Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
•Identitas pemrakarsa
•Rencana Usaha dan/atau kegiatan
•Dampak Lingkungan yang akan terjadi
•Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
•Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
•Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
•Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
•Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara.


AMDAL-UKL/UPL

Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.

Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.

Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“…kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan…”

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL terdiri dari :
•Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
•Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
•Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
•Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Apa gunanya Amdal ?

•Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
•Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
•Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
•Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
•Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
“…memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif”
“…digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan”

Bagaimana prosedur Amdal ?
•Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
•Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
•Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
•Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).

Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).

Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Siapa yang menyusun Amdal ?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Siapa saja yang terlibat dalam proses Amdal ?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

LATIHAN SOAL HUKUM LINGKUNGAN

  1. Dalam Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup secara khusus membuat rumusan tentang perbuatan melawan hukum atas adanya pencemaran ataupun pengrusakan lingkungan hidup, dalam hal ini ada upaya untuk memperkaya rumusan ketentuan Pasal 1365 BW,  jelaskan interpensi pasal berapakah dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang melahirkan pemahaman tentang perbuatan melawan hukum !
  2. Jabarkan maksud ayat dan pasal yang telah anda tentukan pada nomor 1 diatas dan jelaskan mengandung asas apa ?
  3. Jelaskan maksud AMDAL, BML, Polluter Pays, UKL, dan UPL !
  4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Strict Liability, dan terdapat dalam Pasal berapa ketentuan Strict Liability Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 !
  5. Jelaskan asas-asas apa saja yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ?
  6. Berikan satu contoh kasus mengenai tindak pidana lingkungan dan apa solusinya ?
  7. Jelaskan mengenai tanggung jawab koorporasi yang telah melakukan perusakan lingkungan !
  8. Bagaimna konsep korban dalam tindak pidana lingkungan ?
  9. (more…)

Soal Latihan Hukum Keluarga & Kewarisan Islam

Soal Latihan Hukum Keluarga dan kewarisan Islam

  1. Ajaran Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia, diantaranya tentang kewarisan, mengapa masalah kewarisan harus diatur ? jelaskan dengan singkat !
  2. Mengapa Nabi memerintahkan untuk mempelajari hukum waris dan mengajarkannya ? jelaskan dengan singkat !
  3. Apa arti faraidl, dan apa yang dimaksud dengan ilmu faraidl ?
  4. Jelaskan perbedaan antara harta tirkah dengan harta waris !
  5. Sebutkan hak-hak si mayit yang harus ditunaikan sebelum bagi waris !
  6. Ada berapa macam bentuk harta yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia ? sebutkan!
  7. Hal-hal apa saja yang menyebabkan terjadinya waris mewaris sebelum Islam ? sebutkan !
  8. Sebutkan sumber-sumber hukum kewarisan Islam !
  9. Sebutkan sebab-sebab dan syarat-syarat waris mewaris !
  10. Sebutkan rukun-rukun waris !
  11. Sebutkan sebab-sebab terhalangnya (mamnu) dalam waris mewaris !
  12. Sebutkan prinsip-prinsip hukum waris Islam !
  13. Sebutkan Asas-asas Hukum Waris Islam !
  14. Ahli waris dilihat dari segi haknya (bagiannya), ada 3 (tiga) kelompok. Sebutkan dan jelaskan dengan singkat !
  15. Apa yang dimaksud dengan Ashabah ? dan ada berapa macam, sebutkan !
  16. Jelaskan yang dimaksud dengan Ashabah Binafsihi !
  17. Jelaskan yang dimaksud dengan Ashabah Bil Ghairi !
  18. Jelaskan yang dimaksud dengan Ashabah Maal Ghairi !
  19. Apa yang dimaksud dengan Hijab (Mahjub) ? dan ada berapa macam ?
  20. Apa yang dimaksud dengan Hijab Hirman ?
  21. Apa yang dimaksud dengan Hijab Nuqsan ?
  22. Apakah ahli waris Djawil Arham berhak waris ? jelaskan !
  23. Apa yang dimaksud dengan Aul ?
  24. Apa yang dimaksud dengan Rad ?
  25. Apa yang dimaksud dengan khuntsa ? dan ada berapa macam, sebutkan !
  26. Apa yang dimaksud dengan khuntsa ghairu musykil ?
  27. Apa yang dimaksud dengan khuntsa ghairu musykil ?
  28. Apa yang dimaksud dengan khuntsa musykil ?
  29. Bagaimana membagi harta waris bila terdapat dari para ahli waris seorang khuntsa ?
  30. Bagaimana membagi waris bila salah satu diantara ahli waris masih dalam kandungan ?
  31. Apakah anak zina dan lian berhak waris ? jelaskan !
  32. Apa beda anak zina dan anak lian ?
  33. Berapa besar ketentuan wasiat menurut hadis Nabi ? bagaimana hukumnya jika besar wasiat melebihi ketentuan tersebut ?
  34. Apa yang dimaksud dengan mafqud ?
  35. Apakah orang yang mafqud berhak waris ? bagaimana ketentuannya ?
  36. Apa yang dimaksud dengan Djawil Furudl ?
  37. Apa yang dimaksud dengan Djawil Arham ?
  38. Jika ahli waris terdiri dari istri dan ayah, berapa bagian istri ?
  39. Jika ahli waris terdiri dari 1 orang anak laki-laki, suami, dan ibu, berapa bagian suami ?
  40. Jika ahli waris terdiri dari 1 orang anak perempuan, istri, dan nenek, berapa bagian 1 orang anak perempuan ?
  41. Jika ahli waris terdiri dari ayah, ibu dan 2 orang saudara perempuan, berapa bagian ayah ?
  42. Jika ahli waris terdiri dari suami, 1 orang anak laki-laki, 2 orang anak perempuan, dan ibu, berapa bagian ibu ?
  43. Jika ahli waris terdiri dari 3 orang anak perempuan, dan 2 orang istri, berapa masing-masing bagian istri ?
  44. Jika ahli waris terdiri dari 2 orang anak perempuan, 3 orang anak laki-laki, istri dan ayah, berapa bagian anak ? baik anak laki-laki dan anak perempuan.
  45. Apa yang dimaksud dengan harta gono-gini ?
  46. Bagaimana pembagian waris, jika istri menuntut pembagian harta gono-gini ?
  47. Bagaimana masing-masing pembagian 4 orang istri, jika masing-masing istri mempunyai anak ?
  48. Bagaimana ketentuan hadis Nabi dalam menentukan seseorang khuntsa musykil dan khuntsa ghairu musykil ?
  49. Apakah anak adopsi berhak mendapat warisan dari harta orang tua angkatnya ? dan dengan jalan apa bisa mewarisi ? jelaskan !
  50. Sebutkan faktor apa saja yang menyebabkan seseorang tidak dapat mewarisi harta warisan dari si mayit ! sekalipun si mayit adalah orang tuanya sendiri.
  51. Apa yang dimaksud dengan asas Ijbari dalam kewarisan ?
  52. Apa yang dimaksud dengan asas bilateral dalam kewarisan ?
  53. Apa yang dimaksud dengan asas Individual dalam kewarisan ?
  54. Apa yang dimaksud dengan asas keadilan berimbang dalam kewarisan?
  55. Apa yang dimaksud dengan asas kematian dalam kewarisan ?
  56. Bagaimana pendapat anda tentang harta gono-gini yang berlaku bagi penduduk Indonesia dalam hubungannya dengan waris mewaris ? apakah bertentangan dengan hukum Islam ?

Latihan Soal Hukum Lingkungan

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup memuat ketentuan mengenai hak gugat organisasi lingkungan, yang mana sistem hak gugat organisasi menganut asas limitatif, coba anda jelaskan apa yang dimaksud dengan asas limitatif tersebut ! 2. Dalam hukum lingkungan dikenal adanya gugatan Class Action dan Gugatan Legal Standing, apa beda kedua gugatan tersebut ? 3. Dalam konteks gugatan peradilan yang melibatkan jumlah penggugat yang sifatnya massal, gugatan class action sangat relevan diterapkan di Indonesia, sebutkan manfaat diterapkannya gugatan class action ! 4. Apa yang dimaksud dengan asas subsidiaritas dan asas tanggung jawab mutlak dalam undang-undang pengelolaan lingkungan hidup ? 5. Undang-Undang Lingkungan Hidup mengenal adanya asas strict liability (tanggung jawab mutlak), jelaskan apa yang dimaksud dengan asas tersebut dan dalam hal apa asas tersebut diterapkan ? 6. Uraikan dengan singkat apa manfaat dari diterapkannya asas strict liability (tanggung jawab mutlak) dalam kasus lingkungan ! 7. Si B mempunyai permasalahan dengan tetangganya, yang mempunyai industri dengan menggunakan mesin-mesin dan alat-alat berat. Mesin-mesin tersebut seperti mesin diesel, mesin potong dan mesin-mesin lainnya menimbulkan gangguan seperti getaran-getaran, guncangan-guncangan, bau-bau dan serbuk-serbuk besi yang bertebaran sehingga sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Sepertinya usaha mereka tidak mempunyai ijin dan sepertinya bergerak dalam industri memproduksi spare part kendaraan. Si B sudah protes sejak tahun 1998 melalui pendekatan kekeluargaan, RT, RW, namun sepertinya mereka tidak menghiraukan. Usaha mereka sepertinya tidak mempunyai ijin, dan juga berada di lingkungan perumahan bukan daerah industri. Yang jadi pertanyaan:Bagaimana Si B dapat menuntut pengusaha ini untuk memindahkan dan menghentikan industrinya? Apabila Si B sudah tidak tahan dengan gangguan yang ditimbulkan, apakah Si B bisa melaporkan mereka ke Kantor Polisi, dan dengan tuduhan apa? Kemanakah Si B dapat membawa permasalahan ini dan dengan tuduhan apa? 8. Jelaskan kriteria kegiatan yang dapat ditundukkan pada asas strict liability ! 9. Dalam upaya penegakan hukum lingkungan, upaya pelaksanaan di lapangan masih banyak kendala dan hambatan yang ditemui, jelaskan faktor-faktor yang menjadi kendala dan hambatan dalam penegakan hukum lingkungan ! 10. Jelaskan apa yang dimaksud dengan audit lingkungan dan siapa sajakah yang bertugas mengaudit lingkungan ? 11. Berdasarkan KEPMEN-KLH No. KEP-49 s.d KEP-53 yang mengatur tentang ketentuan SEMDAL, kemudian dicabut dengan KEPMEN-LH No. 30 Tahun 1994 yang mengatur tentang audit lingkungan, uraikan apa yang dimaksud dengan audit lingkungan dan SEMDAL dan apa beda audit lingkungan dengan SEMDAL ? 12. Si A memiliki Ruko di komp pertokoan, tapi belum lama ini gedung yang menempel disamping ruko Si A membuka franchise restoran dengan memasang cerobong asap yang menempel pada dinding mereka tapi menghalangi depan jendela ruko Si A. Adapun cerobong asap itu memanjang ke atas dan menonjol dari dinding kira-kira 30 cm. Si pemilik restoran bersedia memindahkan cerobong itu ke sebelah luar tapi pemilik gedungnya mempertahankan tidak mau pindah demikian pula developernya mendukung si pemilik gedung. Si A sudah melarangnya dan menyuruh bongkar tapi mereka tidak mempedulikannya. Upaya apakah yang harus di tempuh Si A ? Apakah cerobong itu harus ada ijin? dan kalau Si A menggugatnya ke pengadilan dasar apakah yang dipunyai Si A ? 13. Apa saja yang menjadi tujuan dan manfaat audit lingkungan ? 14. Apa yang dimaksud dengan Baku Mutu Lingkungan (BML) dan apa kegunaan BML bagi pengelolaan lingkungan hidup ? 15. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 terdapat dua bentuk permasalahan yang sifatnya struktural dan sifatnya teknis, apa sajakah yang menjadi permasalahan yang sifatnya struktural dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelaskan dengan singkat ! 16. Apa saja langkah-langkah dalam mengatasi permasalahan / kendala yang bersifat teknis dalam penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 ? 17. Apa yang dimaksud dengan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum lingkunga ? 18. Jelaskan dengan singkat bagaimana konsep korban dalam tindak pidana lingkungan ! 19. Apa yang dimaksud dengan tanggung jawab koorporasi dalam tindak pidana lingkungan dan jelaskan dalam hal apa seorang tergugat dikenai tanggung jawab koorporasi ? 20. Mengapa setiap kegiatan usaha harus memiliki AMDAL, dan apa beda AMDAL dengan ANDAL ? 21. Sebutkan tahapan proses prosedur pelaksanaan AMDAL !