Archive for the ‘Hukum Keluarga & Waris Islam’ Category

Macam-Macam Nikah dalam Hukum Islam

1. Nikah syighar

Adalah seorang laki-laki menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau budak perempuannya kepada seorang laki-laki dengan syarat laki-laki tersebut menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau budak perempuannya kepadanya, baik ketika adanya maskawin maupun tanpa maskawin dalam kedua pernikahan tersebut

Para ulama telah sepakat mengharamkan nikah syighar, hanya saja mereka bereda pendapat mengenai keabsahan nikah syighar. Jumhur ulama berpendapat nikah syighar tidak sah, berdasarkan dalil:

1. Hadits dari Jabir radiallahuanhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam melarang nikah syighar“(HR Muslim)

2. Hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radiallahuanhu, dia berkata “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam melarang nikah syighar” Abu Hurairah radiallahuanhu berkata “Nikah syighar bekata kepada laki-laki lain, ‘Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu dan sebagai gantinya aku akan menikahkan kamu dengan anak perempuanku’ ” Atau dia mengatakan “Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu dan sebagai gantinya aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku“(HR Muslim, An Nasa’i, dan Ibnu Majah)

3. Hadits dari Al Araj, dia berkata : Al Abbas bin Abdullah bin Abbas pernah menikahkan Abdurrahman dengan anak perempuannya, dan sebaliknya Abdurrahman juga menikahkan Al Abbas dengan anak perempuannya. Dalam kedua pernikahan itu keduanya membayar maskawin. Setelah mendengar pernikahan ini, Mu’awiyah menulis surat kepada Marwandan menyuruhnya untuk menceraikan pernikahan itu. Dalam surat itu Mu’awiyah berkata, “ini mereupakan nikah syighar yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu alayhi wasalam” (HR Abu Dawud)

4. Sabda Nabi Shallallahu alayhi wasalam:

Barang siapa mensyaratkan sesuatu yang tidak terdapat dalam kitab Allah (al-Qur’an), maka ia tidak sah, sekalipun ia mensyaratkan 100 syarat. Syarat dari Allah itu lebih haq dan lebih kuat“(HR Bukhari dan Muslim)

5. yang menyebabkan pernikahan ini tidak sah adanya persyaratan yang mengharuskan tukar menukar (anak atau saudara perempuan). Di dalam syighar terdapat suatu kekejian yang sangat besar, yaitu adanya pemaksaan terhadap perempuan untuk menikah dengan orang yang tidak dicintainya. Permasalahan ini menyimpulkan anjuran kepada para wali agar memperhatikan perasaan anak-anak perempuannya, karena perbuatan ini dapat menzalimi mereka. Disamping itu pernikahan ini juga menghalangi mereka dari kemungkinan mendapatkan mahar yang seyogyanya. Kasus seperti ini sering terjadi dikalangan orang-orang yang mempraktekkan model pernikahan seperti ini. Pernikahan syighar juga sering menimbulkan perselisihan dan persengketaan. Apa yang disebutkan diatas merupakan balasan dari Allh didunia bagi orang-orang yang tidak melaksanakan aturan-Nya.

2. Nikah Muhallil

Nikah muhallil adalah seorang laki-laki (perantara) yang menikahi seorang perempuan yang sudah dicerai oleh suaminya sebanyak tiga kali, (setelah menikahi) kemudian menceraikannya dengan tujuan agar suami yang pertama dapat menikahinya kembali.

Nikah ini (muhallil) termasuk dosa besar, yang dilarang oleh Allah. Orang yang menjadi perantara dan diperantarai dalam nikah muhallil dilaknat oleh Allah. Dalil yang melarang nikah muhallil:

1. Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata: “Rasulullah melaknat al-Muhallil (laki-laki yang menikahi perempuan dan menceraikannya) dan muhallalah(orang yang menyryu muhallil)“(HR Tirmidzi, an Nasa’i dan Ahmad).

Jumhur ulama seperti Mali, Syafi’i -dalam salah satu pendapatnya-, Ahmad, Al laits, at-Tsauri, Ibnu Mubarak dan ulama lainnya berpendapat nikah ini tidak sah. Umar bin Khaththab, Abdullah bin Umar dan Ustman bin Affan juga berpendpat demikian. (Lihat Al Bidayah Al Mujtahid2/120, Al Mughni 6/149)

a. Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab dia berkata “Tidaklah dilaporkan kepadaku mengeni seorang muhallil dan muhallalah melainkan aku akan merajam keduanya“(HR Abdurrazaq dan Sa’id bin Mansur).

b. Ibnu Umar pernah ditanya tentang seseorang yang menikahi wanita yang sudah dicerai sebanyak tiga kali oleh suaminya dengan tujuan agar suami pertama dapat menikahinya kembali. ibnu Umar menjawab : “perbuatan itu adalah zina“(HR Abdurrazaq).

3. Nikah Mut’ah

Adalah seorang lelaki yang menikahi seorang perempuan untuk waktu tertentu -sehari, dua hari atau lebih- dengan memberikan imbalan kepada pihak perempuan berupa harta atau lainnya.

Nikah mut’ah pernah diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu alayhi wasalam kemudia dihapus oleh Allah melalaui sabda Nabi shallallahu alayhi wasalam dan beliau telah mengharamkan nikah mut’ah samapi hari kaiamat.

Terdapat perbedaan mengenai hadits-hadits yang menjelaskan tentang informasi waktu dihapuskannya nikah mut’ah.

Diantara hadits-hadits shahih yang menjelaskannya adalah:

1. Nikah mut’ah dihapus pada saat perang Khaibar

Diriwayatkand ari Ali bahwa dia pernah berkata kepada Ibnu Abbas, “Sesungguhnya Nabi shallallahu alayhi wasalam telah mengharamkan nikah mut’ah dan mengharamkan memakan daging keledai piaraan pada waktu perang khaibar ” (HR Bukhari dan Muslim).

Setelah itu Nabi shallallahu alayhi wasalam memberi keringanan lagi dengan membolehkan nikah mut’ah. hanya saja informasi tentang keringanan ini tidak sampai kepada Ali bin abi Thalib, sehingga dia melandaskan pendapatnya berdasarkan apa yang pernah dia dengar dari Rasulullah shallallahu alayhi wasalam tentang diharamkannya nikah mut’ah pada peristiwa khaibar.

2. Nikah Mut’ah dihapus pada tahun penaklukan kota Mekah.

Diriwayatkan dari Ar-Rabi’ bin Subrahbahwa ayahnya, Subrah pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu alayhi wasalam pada saat penaklukan kota Mekah. Dia berkata: “Kami tinggal diMekah selama lima belas hari, lalu Rasulullah shallallahu alayhi wasalam membolehkan kami menikah secara mut’ah. Kemudian aku menikah secara mut’ah dengan seorang gadis dan aku tidak keluar (berpisah dengannya) sampai Rasulullah shallallahu alayhi wasalam melarangnya“(HR Muslim).

dalam Riwayat lain disebutkan “….wanita-wanita yang kami nikahi secara mut’ah itu bersama kami slema tiga hari, kemudia Rasulullah memerintahkan kami agar mencerai mereka” (HR Muslim dan Baihaqi).

Dalam riwayat lain disebutkan dengan redaksi “Rasulullah memerintahkan kami menikah secara mut’ah pada tahun penaklukan kota Mekah ketiak kami memasuki kota Mekah dan kami tidak keluar dari kota Mekah sampai Nabi shallallahu alayhi wasalam melarangnya” (HR Muslim).

3. Nikah Muta’h dihapus pada tahun Authas

Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’, dia berkata “Rasulullah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selaam tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekah) kemudia beliau melarangnya” (HR Muslim, Albaihaqi dan Ibnu Hibban).

Pernikahan tahun ini (Authas) adalah pengharaman secara permanen sampai hari kiamat.

CATATAN.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radiallahuanhu, dia berkata “kami pernah menikah secara mut’ah dengan segenggam kurma dan gandum pada masa Rasulullah dan Abu Bakar, hingga akhirnya Umar bin Khaththab melarangnya ketika terjadi kasus Amru bin Harits” (HR Muslim dan Abu Dawud).

Hadits ini ditafsirkan, bahwa orang yang melakukan nikah mut’ah pada zaman Abu Bakar mungkin karena berita mengenai pengharamannya tidak sampai kepada mereka. (lihat syarah Ma’ani Al Atsar 3/27 dan Syarah Muslim 3/555).

Lalu bagaimana dengan orang yang sudah terlanjur nikah mut’ah ? apa yang harus dilakukan ?

Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, bahwa nikah mut’ah adalah tidak sah. Dengan demikian dia harus bercerai. Sebab Nabi shallallahu alayhi wasalam menyuruh orang yang melakukan nikah mut’ah untuk menceraikan isterinya, sebagaimana dengan hadits yang diriwayatkan oleh Subrah.

4. Nikah Sirri

Pernikahan yang tidak diketahui oleh siapapun dan tidak ada wali dari wanita. Pada hakiktnya ini adalah zina karena tidak memenuhi syarat sahnya nikah.

Al-qur’an dan hadits telah menunjukkan bahwa salah satu syarat sahnya nikah adalah adalah adanya wali. Pernikahan ini tidak sah dan harus dibatalkan.

Disalin dari kitab Shahih Fikih Sunnah Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, dikomentari oleh Syaikh Nashiruddin Al- Albani. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin Pustaka Azzam 3/144.(http://abiyazid.wordpress.com)

Asas Hukum Perjanjian Perkawinan

Dalam Hukum Perdata Barat atau kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) sudah ada pasal-pasal yang mengatur tentang Perjanjian Perkawinan secara khusus, namun ada kalanya perlu penafsiran secara umum terhadap peristiwa dan hubungan hukum yang baru apabila pada ketentuan yang khusus belum ditemukan peraturannya sehingga diperlukan asas hukum yang berlaku umum, seperti halnya dengan perjanjian perkawinan ini maka akan mengacu pada buku ketiga tentang perikatan yaitu pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya suatu perjanjian dengan memenuhi 4 unsur :

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal.

Unsur kesepakatan para pihak dan kecakapan para pihak (no.1 dan 2) di atas merupakan syarat subjektif, sedangkan unsur suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal (no.3 dan 4) merupakan syarat objektif.

Kemudian untuk isi suatu perjanjian ada asas kebebasan berkontrak yang bisa dipakai untuk memperjanjikan apa saja dan tentang apa saja perbuatan hukum yang perlu bagi suami isteri ketika perkawinan berlangsung.

Selanjutnya untuk pelaksanaan perjanjian perkawinan setelah terjadinya suatu perkawinan antara suami isteri tersebut maka tergantung pada itikad baik kedua belah pihak terhadap apa isi dari hal-hal yang diperjanjikan tersebut.

Perjanjian perkawinan ini lebih sempit dari pada perjanjian secara umum karena bersumber pada persetujuan saja dan pada perbuatan yang tidak melawan hukum, tidak termasuk pada perikatan / perjanjian yang bersumber pada Undang-undang.

Sungguh pun tidak ada definisi yang jelas tentang perjanjian perkawinan ini namun dapat diberikan batasan bahwa hubungan hukum tentang harta kekayaan antara kedua belah pihak, yang mana dalam satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal, sedangkan dipihak lain berhak menuntut pelaksanaan perjanjian tersebut.

Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa mereka yang mengikatkan diri dalam perjanjian perkawinan tersebut akan memperoleh jaminan selama perkawinan berlangsung maupun sesudahnya sehingga untuk memutuskan perkawinan berarti pula melanggar perjanjian maka merupakan hal yang sangat jarang terjadi mengingat akibat-akibat hukum yang akan ditanggung / resiko bila salah satu pihak ingkar terhadap perjanjian perkawinan tersebut, biasanya ada sanksi yang harus diberlakukan terhadap pihak yang melanggar perjanjian perkawinan tersebut.

Sedangkan menurut hukum Islam mengutip pendapat Gatot Supramono : Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami dengan calon isteri pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, perjanjian mana dilakukan secara tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah dan isinya juga berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang diperjanjikan.

Persamaannya antara hukum BW dan hukum Islam adalah dilakukan secara tertulis, sedangkan perbedaannya terletak pada keabsahan perjanjian perkawinan tersebut, kalau menurut BW harus dilaksanakan dihadapan notaris sedangkan menurut hukum Islam cukup dihadapan Pegawai Pencatat Nikah. Kemudian berlaku mengikat terhadap pihak ketiga jika sudah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat dimana perkawinan dilangsungkan, demikian menurut BW, sedangkan menurut hukum Islam berlaku mengikat terhadap pihak ketiga sepanjang termuat dalam klausula / diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan tersebut.

Perjanjian Perkawinan

Banyaknya kasus perceraian ataupun kasus-kasus lain yang berhubungan dengan hukum keluarga muslim di Indonesia cukup membuat sibuk aparat hukum yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menjalankan fungsi Peradilan, sehingga kadang-kadang jumlah perkara yang masuk di Peradilan tidak sebanding dengan jumlah hakim yang menangani perkara itu guna memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh para pihak pencari keadilan.

Selain itu jenis perkara yang banyak dan diajukan oleh para pihak pencari keadilan didominasi oleh kaum perempuan yang seharusnya merasa terlindungi dengan adanya perjanjian yang berupa ta’lik talak yang diucapkan dan ditandatangani oleh suami setelah akad nikah dilangsungkan, namun kenyataannya justru pelanggaran ta’lik talak membawa kaum perempuan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Agama di wilayah hukum masing-masing Pengadilan di Indonesia. Namun ada wilayah hukum tertentu yang jumlah perkaranya sedikit yang oleh karena mempunyai komunitas tertentu dengan hukum kebiasaan atau tradisi budayanya dibidang perkawinan yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan sebelum dilaksanakan akad nikah menurut hukum Islam ternyata dapat mempertahankan perkawinan mereka hingga salah satu dari pasangannya meninggal duniaMasyarakat hukum itu dinamakan masyarakat hukum adat yang tersebar di seluruh Nusantara dengan agama, bahasa dan adat istiadat yang beraneka ragam sehingga ada beberapa asas yang membedakan corak / warna budaya Indonesia    terakumulasi dalam hukum Adat secara material, yaitu :

  1. Mempunyai sifat kebersamaan / komunal yang kuat, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan itu mencakup lapangan hukum adat.
  2. Mempunyai corak magis religius yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia.
  3. Sistem hukumnya diliputi oleh pikiran yang serba kongkrit, artinya memperhatikan banyaknya peristiwa / kejadian dan berulang-ulangnya perhubungan antara manusia.
  4. Hukum adat bersifat visioner, artinya perhubungan-perhubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan adanya suatu ikatan yang  dapat dilihat.Dengan demikian apabila boleh berasumsi bahwa perkawinan yang dilaksanakan dengan suatu perjanjian perkawinan yang bukan merupakan perjanjian ta’lik talak seperti yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam ternyata lebih dapat menekan lajunya angka perceraian di suatu wilayah hukum Peradilan, karena perjanjian perkawinan yang dilaksanakan cenderung memakai asas / hukum     Perdata Barat.

Tentang perjanjian perkawinan diatur pada Bab VII KUH Perdata (BW) pasal 139 s/d 154. Dan secara garis besar perjanjian perkawinan berlaku mengikat para pihak / mempelai apabila terjadi perkawinan.

Dengan mengadakan perjanjian perkawinan kedua calon suami isteri berhak menyiapkan dan menyampaikan beberapa penyimpangan dari peraturan undang-undang sekitar persatuan harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata susila yang baik dalam tata tertib umum dengan ketentuan antara lain :

  1. Tidak boleh mengurangi hak suami sebagai kepala keluarga.
  2. Tanpa persetujuan isteri, suami tidak boleh memindahtangankan barang-barang tak bergerak isteri.
  3. Dibuat dengan akta notaris sebelum perkawinan berlangsung dan berlaku sejak saat perkawinan dilangsungkan.
  4. Tidak berlaku terhadap pihak ketiga sebelum didaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri di daerah hukum berlangsungnya perkawinan itu atau jika perkawinan berlangsung di luar negeri maka di kepaniteraan dimana akta perkawinan dibukukan / diregister.

Sedangkan  hukum Islam seperti yang tercantum pada Undang- undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya terdiri atas satu pasal saja tentang perjanjian perkawinan, yaitu pasal 29 menyatakan :

“Pada waktu sebelum perkawinan berlangsung kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.

Prosedur Perkawinan Campuran Di Indonesia

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menikah diIndonesia dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan UUyang berlaku saat ini (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

1. Perkawinan Campuran

Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukumyang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dikenal denganPerkawinan Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentangPerkawinan). Artinya perkawinan yang akan anda lakukan adalahperkawinan campuran.

2. Sesuai dengan UU Yang Berlaku

Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukanmenurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuankedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belumberumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan).

3. Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan

Bila semua syarat telah terpenuhi, anda dapat meminta pegawaipencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan daripegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, –anda dan calonsuami anda,– (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan). Surat Keterangan iniberisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak adarintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat

perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka anda dapatmeminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakanbahwa penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan).

Surat Keterangan atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan iniberlaku selama enam bulan. Jika selama waktu tersebut, perkawinanbelum dilaksanakan, maka Surat Keterangan atau Surat Keputusantidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5 UU Perkawinan).

4. Surat-surat yang harus dipersiapkan
Ada beberapa surat lain yang juga harus disiapkan, yakni:
a. Untuk calon suami

Anda harus meminta calon suami anda untuk melengkapi surat-suratdari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, iajuga harus menyerahkan “Surat Keterangan” yang menyatakan bahwaia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan olehinstansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:

•Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)
•Fotokopi Akte Kelahiran
•Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau
•Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau
•Akte Kematian istri bila istri meninggal
•Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia

oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh

Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

b. Untuk anda, sebagai calon istri

Anda harus melengkapi diri anda dengan:

•Fotokopi KTP
•Fotokopi Akte Kelahiran
•Data orang tua calon mempelai

•Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada

halangan bagi anda untuk melangsungkan perkawinan

5. Pencatatan Perkawinan (pasal 61 ayat 1 UU Perkawinan)

Pencatatan perkawinan ini dimaksudkan untuk memperoleh kutipanAkta Perkawinan (kutipan buku nikah) oleh pegawai yang berwenang.Bagi yang beragama Islam, pencatatan dilakukan oleh pegawaiPencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak CeraiRujuk. Sedang bagi yang Non Islam, pencatatan dilakukan oleh PegawaiKantor Catatan Sipil.

6. Legalisir Kutipan Akta Perkawinan

Kutipan Akta Perkawinan yang telah anda dapatkan, masih harusdilegalisir di Departemen Hukum dan HAM dan Departemen LuarNegeri, serta didaftarkan di Kedutaan negara asal suami.

Dengan adanya legalisasi itu, maka perkawinan anda sudah sah danditerima secara internasional, baik bagi hukum di negara asal suami,maupun menurut hukum di Indonesia

7. Konsekuensi Hukum

Ada beberapa konsekuensi yang harus anda terima bila anda menikahdengan seorang WNA. Salah satunya yang terpenting yaitu terkaitdengan status anak. Berdasarkan UU Kewarganegaraan terbaru, anakyang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA,maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA denganpria WNI, kini sama-sama telah diakui sebagai warga negara Indonesia.Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anakberusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya.

Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3(tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Jadibersiaplah untuk mengurus prosedural pemilihan kewarganegaraananak anda selanjutnya. (sumber : http://www.scribd.com/hmadriansyah

Nikah di Bawah Umur Menurut Fiqih Islam

Istilah dan batasan nikah muda (nikah di bawah umur) dalam kalangan pakar hukum Islam sebenarnya masih simpang-siur yang pada akhirnya menghasilkan pendapat yang berbeda. Maksud nikah muda menurut pendapat mayoritas, yaitu, orang yang belum mencapai baligh bagi pria dan belum mencapai menstruasi (haid) bagi perempuan.

Syariat Islam tidak membatasi usia tertentu untuk menikah. Namun, secara implisit, syariat menghendaki orang yang hendak menikah adalah benar-benar orang yang sudah siap mental, pisik dan psikis, dewasa dan paham arti sebuah pernikahan yang merupakan bagian dari ibadah, persis seperti harus pahamnya apa itu salat bagi orang yang melakukan ibadah salat, haji bagi yang berhaji, transaksi dagang bagi pebisnis.

Tidak ditetapkannya usia tertentu dalam masalah usia sebenarnya memberikan kebebasan bagi umat untuk menyesuaikan masalah tersebut tergantung situasi, kepentingan, kondisi pribadi keluarga dan atau kebiasaan masyarakat setempat, yang jelas kematangan jasmani dan rohani kedua belah pihak menjadi prioritas dalam agama.

Dalam fikih, ada yang disebut kafa’ah (baca kesetaraan). Kafa’ah di sini bukan berarti agama Islam mengakui adanya perbedaan (kasta) dalam masyarakat. Kafa’ah bukan pula suatu keharusan dan sama sekali bukan menjadi syarat dalam akad ikatan perkawinan, namun pertimbangan kafa’ah hanya sebagai anjuran dan dorongan agar perkawinan berjalan dengan keserasian dan saling pengertian antara kedua belah pihak dus demi langgengnya bahtera rumah tangga. Di antaranya, kesetaraan dalam hal ketakwaan, sebaiknya orang yang sangat takwa dan sangat rajin menjalankan ibadah agama, tidak dianjurkan bahkan tidak dibolehkan untuk dinikahkan dengan seorang yang rusak agamanya (sama sekali tidak memikirkan agama).

Juga seorang perempuan intelektual tidak dianjurkan dan tidak cocok nikah dengan suami yang bodoh. Juga masalah umur, tidaklah setara (imbang) antara laki-laki yang berumur 50 tahun dengan gadis berusia 13 tahun (apalagi lebih muda dari umur itu). Ketidaksetaraan seperti ini serta perbedaan yang mencolok antara kedua belah pihak tidak didukung syariat karena dikhawatirkan akan kuatnya timbul benturan-benturan antara kedua belah pihak dikarenakan perbedaan yang sangat mencolok tersebut.

Sedangkan kesetaraan dan persamaan dalam masalah keturunan, ras, kaya-miskin tidaklah menjadi masalah dalam Islam, karena Islam tidak memandang keturunan, suku bangsa serta miskin dan kaya. Miskin bukan merupakan cela (keaiban) dalam pandangan agama, yang cela hanyalah kekayaan yang didapat dari usaha ilegal dan kemiskinan akibat kemalasan.

Ada yang berdalih bahwa kawin muda merupakan tuntunan Nabi yang patut ditiru. Pendapat ini sama sekali tidak benar karena Nabi tidak permah mendorong dan menganjurkan untuk melakukan pernikahan di bawah umur. Akad pernikahan antara Rasul dengan Sayidah Aisyah yang kala itu baru berusia sekitar 10 tahun tidak bisa dijadikan sandaran dan dasar pegangan usia perkawinan dengan alasan sebagai berikut:

Pertama: perkawinan itu merupakan perintah Allah sebagaimana sabda Rasul,

”Saya diperlihatkan wajahmu (Sayidah Aisyah) dalam mimpi sebanyak dua kali, Malaikat membawamu dengan kain sutera nan indah dan mengatakan bahwa ini adalah istrimu”. (HR Bukhari dan Muslim);

Kedua: Rasul sendiri sebenarnya tidak berniat berumah tangga kalaulah bukan karena desakan para sahabat lain yang diwakili Sayidah Khawlah binti Hakim yang masih merupakan kerabat Rasul, di mana mereka melihat betapa Rasul setelah wafatnya Sayidah Khadijah, istri tercintanya sangat membutuhkan pendamping dalam mengemban dakwah Islam;

Ketiga: Perkawinan Rasul dengan Sayidah Aisyah mempunyai hikmah penting dalam dakwah dan pengembangan ajaran Islam dan hukum-hukunya dalam berbagai aspek kehidupan khususnya yang berkaitan dengan masalah keperempuanan yang banyak para kaum perempuan bertanya kepada Nabi melalui Sayidah Aisyah. Dikarenakan kecakapan dan kecerdasan Sayidah Aisyah sehingga ia menjadi gudang dan sumber ilmu pengetahuan sepanjang zaman;

Keempat: masyarakat Islam (Hejaz) saat itu sudah terbiasa dengan masalah nikah muda dan sudah biasa menerima hal tersebut. Walaupun terdapat nikah muda, namun secara fisik maupun psikis telah siap sehingga tidak timbul adanya asumsi buruk dan negatif dalam masyarakat.

Kita tidak memperpanjang masalah perkawinan ideal dan indah antara Rasul dengan Sayidah Aisyah, jadikanlah itu sebagai suatu pengecualian (kekhususan) yang mempunyai hikmah penting dalam sejarah agama.

Islam dalam prinsipnya tidak melarang secara terang-terangan tentang pernikahan muda usia, namun Islam juga tak pernah mendorong atau mendukung perkawinan usia muda (di bawah umur) tersebut, apa lagi dilaksanakan dengan tidak sama sekali mengindahkan dimensi-dimensi mental, hak-hak anak, psikis dan pisik terutama pihak perempuannya, dan juga kebiasaan dalam masyarakat, dengan dalih bahwa Islam sendiri tidak melarang.

Agama sebaiknya tidak dipandang dengan kasatmata, namun lebih jauh lagi agama menekankan maksud dan inti dari setiap ajarannya dan tuntunannya, dalam masalah perkawinan ini, Islam mendorong hal-hal agar lebih menjamin kepada suksesnya sebuah perkawinan. Yang diminta adalah kematangan kedua pihak dalam menempuh kehidupan berkeluarga sehingga tercipta hubungan saling memberi dan menerima, berbagi rasa, saling curhat dan menasihati antara suami-istri dalam mangarungi bahtera rumah tangga dan meningkatkan ketakwaan.

Bab II pasal 7 ayat satu menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Juga tentang Usia Perkawinan Dalam Bab IV Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 15 menyebutkan bahwa demi untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan hanya beleh dilakukan calon mempelai yang telah  mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-Undang  (UU) Nomor 1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.

Dalam UU perkawinan di sejumlah negara Arab hampir sama dengan UU Indonesia Seperti di Suriah, yang menjelaskan batas usia pernikahan untuk pria adalah jika telah mencapai 18 tahun dan untuk perempuannya jika sudah berusia 16 tahun (UU Perkawinan Suriah, pasal 16).

Apa yang telah dibuat UU hendaknya mendapat dukungan dari semua pihak, khususnya para dai serta hendaknya dapat menjadi contoh baik dengan mengedepankan hal-hal yang telah menjadi standar dalam syariat dan bukan mencari hal-hal kontroversi yang menjadikan orang-orang menjadi bertanya-tanya bahkan yang lebih parah lagi meragukan kebenaran syariat. Pepatah (kata mutiara) Arab mengatakan

“Semoga kerahmatan senantiasa tercurahkan bagi orang berusaha menghindarkan dirinya dari hal-hal yang menjadi cemoohan dalam masyarakat.”

Sumber: http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=14815

Nikah Mut’ah

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a, bahwa Rasulullah saw. melarang nikah mut’ah pada perang Khaibar dan melarang memakan daging keledai peliharaan, (HR Bukhari [4216] dan Muslim [1407]).

Diriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Sabrah al-Juhani, dari ayahnya bahwa Rasulullah saw. melarang nikah mut’ah. Rasululalh saw. bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya nikah mut’ah itu haram mulai sekarang sampai hari kiamat. Barangsiapa yang telah memberikan sesuatu (yakni) upah maka janganlah ia mengambilnya kembali,”

(HR Muslim [1406]).

Kandungan Bab:

  1. Pengharaman nikah mut’ah sampai hari kiamat. Pembolehan yang diberikan kepada mereka telah dihapus berdasarkan kesepakatan ahli ilmu dari kalangan ahlus sunnah wal jama’ah.
  2. Fatwa Abdullah bin Abbas r.a. yang membolehkannya maka beliau telah meralatnya. Telah diriwayatkan secara shahih, bahwa beliau telah meninjau ulang pendapat tersebut dan telah shahih pula bahwa kemudian beliau melarangnya.
  3. Nikah mut’ah adalah menikahi seorang wanita dengan mahar (upah) sedikit maupun banyak sampai batas waktu tertentu.
  4. Kaum Rafidhah Syi’ah membolehkan nikah mut’ah dan menjadikannya sebagai dasar agama mereka.
    1. Mereka jadikan sebagai rukun iman, mereka menyebutkan bahwa Ja’far ash-Shadiq mengatakan, “Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak mengimani adanya ruj’ah dan tidak menghalalkan nikah mut’ah,” (lihat Wasaa’il Syi’ah (IV/438).
    2. Mereka beranggapan bahwa nikah mut’ah merupakan pengganti dari minuman yang memabukkan. Merek meriwayatkan dari Muhammad bin Muslim dari Abu Ja’far bahwa ia berkata, “Sesungguhnya Allah telah menyayangi kamu dengan menjadikan nikah mut’ah sebagai pengganti bagi kamu dari minuman keras,” (lihat Wasaa’il Syi’ah (IV/438).
    3. Mereka tidak hanya membolehkan saja, bahkan mereka menjatuhkan ancaman yang sangat keras bagi yang meninggalkannya. Mereka berkata, “Barangsiapa yang meninggal dunia sedang ia belum melakukan nikah mut’ah maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan terpotong hidungnya,” (Manhajus Shaadiqin, Fathullah al-Kasyaani, hal. 356).
    4. Dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi pelakunya sehinga mereka berkeyakinan bahwa barangsiapa yang melakukan nikah mut’ah empat kali maka derajatnya seperti Rasulullah. Lalu mereka menisbatkan kedustaan itu kepada Rasulullah saw. Mereka menyebutkan riwayat palsu, “Barangsiapa melakukan nikah mut’ah sekali maka derajatnya seperti derajat Husein. Barangsiapa melakukan nikah mut’ah dua kali maka derajatnya seperti derajat al-Hasan. Barangsiapa melakukan nikah mut’ah tiga kali maka derajatnya seperti derajat Ali. Dan barangsiapa melakukan nikah mut’ah empat kali maka derajatnya seperti derajatku,” (Manhajus Shaadiqin, Fathullah al-Kasyaani, hal. 356).
    5. Menurut mereka boleh nikah mut’ah dengan gadis perawan tanpa harus minta izin kepada walinya. Diriwayatkan dari Ziyab bin Abi Halal ia berkata, “Aku mendengar Abu Abdillah berkata, ‘Boleh mut’ah dengan gadis selama tidak menyetubuhinya supaya tidak menimpakan aib atas keluarganya’,” (lihat Wasaa’il Syi’ah (XIV/457).
    6. Tidak ada agama yang membolehkan menikahi wanita yang sudah bersuami kecuali ajaran madzak yang menganut paham sek bebas, akan tetapi agama Syi’ah juga membolehkannya.Diriwayatkan dari Yunus bin Abdurrahman, dari ar-Ridha, bahwa aku bertanya kepadanya, “Bolehkan seorang wanita yang melakukan nikah mut’ah lalu selesai masa mut’ahnya lalu ia menikah lagi dengan laki-laki lain sebelum habis masa iddahnya?”

      Ia menjawab, “Tidak mengapa (boleh saja) sesungguhnya yang manggung dosanya si wanita itu,” (lihat Wasaa’il Syi’ah (XIV/456).

      Diriwayatkan dari Fadhl Maula Muhammad bin Rasyid, dari Abu Abdillah bahwasanya aku bertanya kepadanya, “Sesungguhnya aku telah nikah mut’ah dengan seorang wanita. Lalu terbesit dalam hatiku, jangan-jangan ia telah bersuami. Aku menyelidikinya dan ternyata memang benar ia telah bersuami” Ia menjawab, “Untuk apa engkau menyelidikinya?” (lihat Wasaa’il Syi’ah (XIV/457).

    7. Mereka juga membolehkan nikah mut’ah dengan wanita pezina dan pelacur.Diriwayatkan dari Ishaq bin Jarir ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah, “Di tempat kami di Kufah ada seorang wanita yang dikenal asusila, bolehkah kami menikah dengannya?” ia menjawab, “Apakah tandanya sudah diangkat?” “Belum, andaikata tandanya sudah diangkat niscaya sulthan akan mengambilnya!” jawabku. Beliau menjawab, “Ya, nikah mut’ahlah dengannya.”

      Kemudian ia membisikkan sesuatu kepada salah seorang budaknya. Setelah itu aku bertemu dengan budaknya itu dan kutanyakan kepadanya, “Apakah yang beliau bisikkan kepadamu?” Budak itu berkata, “Sesungguhnya ia berkata kepadaku, ‘Sekiranya tandanya sudah diangkat, maka ia boleh menikahinya. Karena sesungguhnya ia mengeluarkan wanita itu dari yang haram kepada yang halal,” (lihat Wasaa’il Syi’ah (XIV/455).

      Diriwayatkan dari al-Hasan bin Zharif, ia berkata, aku menulis surat kepada Abu Muhammad, “Aku telah meninggalkan nikah mut’ah selama tiga puluh tahun kemudian bangkit lagi gairahku untuk melakukannya. Ada seorang wanita yang di kampungku yang menurut kabarnya sangat cantik. Lalu hatiku tertarik kepadanya. Namun wanita itu seorang pelacur yang menerima laki-laki hidung belang. Maka aku pun membencinya. Kemudian aku katakan, “Para imam mengatakan nikah mut’ahlah dengan wanita asusila karena berarti engkau akan mengeluarkannya dari yang haram kepada yang halal.”

      Aku menulis surat kepada Abu Muhammad untuk meminta pertimbangan kepadanya dalam masalah mut’ah ini, aku bertanya, “Bolehkan aku mut’ah setelah tahun-tahun ini?” ia menulis surat jawaban, “Sesungguhnya engkau sedang menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah. Engkau boleh melakukannya,” (lihat Wasaa’il Syi’ah (XIV/455).

    8. Bahkan mereka membolehkan pinjam meminjam kemaluan wanita, wal iyadz billah. Hal ini disebutkan dalam buku-buku pegangan mereka, diantaranya adalah yang diriwayatkan al-Hasan al-Athar, ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah tentang pinjam meminjam kemaluan wanita”, ia menjawab, “Tidak mengapa, boleh saja.” Aku bertanya lagi, “Bagaimana kalau hamil dan melahirkan anak?” Ia bertanya, “Anak itu menjadi milik si peminjam kecuali bila ada perjanjian sebelumnya,” (lihat Wasaa’il Syi’ah (VII/540).

Demikianlan praktek nikah mut’ah yang dianut kaum Syi’ah yang identik dengan kerusakan moral dan sex bebas di bawah naungan nikah mut’ah yang secara dzalim dan penuh kebohongan ditutupi dengan baju agama.

Sebenarnya aku tidak ingin memuat riwayat-riwayat dari keluarga nabi yang disucikan ALlah dari najis dan kotoran kaum Rafidhah, kalau bukan karena sikap yang menyayat-nyayat hati dan sebagian ahlus sunnah yang menyatakan bahwa Syi’ah sama seperti empat madzhab dikalangan ahlus sunnah dan bahwasanya ada titik-titik perbedaan yang dapat dihilangkan, seperti nikah mut’ah ini.”

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/26-29.

Beberapa Catatan Tentang Hukum Perkawinan Di Indonesia (Bag 2)

Sebelum Indonesia merdeka, sudah ada hukum tertulis tentang perkawinan itu adalah bagi golongan-golongan tertentu. Yang menjadi masalah waktu itu adalah bagi warga bumi putra yang beragama Islam. Bagi mereka tidak ada aturan sendiri yang mengatur tentang perkawinan, tidak ada undang-undang tersendiri yang dapat dijadikan patokan dalam pelaksanaan akad nikah perkawinan. Bagi mereka selama itu berlaku hukum Islam yang sudah diresipilir dalam hukum adapt berdasarkan teori receptie yang dikemukakan oleh Hurgronye, Van Vollen Hoven, Ter Haar, dan (more…)

Soal Latihan Hukum Keluarga & Kewarisan Islam

Soal Latihan Hukum Keluarga dan kewarisan Islam

  1. Ajaran Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia, diantaranya tentang kewarisan, mengapa masalah kewarisan harus diatur ? jelaskan dengan singkat !
  2. Mengapa Nabi memerintahkan untuk mempelajari hukum waris dan mengajarkannya ? jelaskan dengan singkat !
  3. Apa arti faraidl, dan apa yang dimaksud dengan ilmu faraidl ?
  4. Jelaskan perbedaan antara harta tirkah dengan harta waris !
  5. Sebutkan hak-hak si mayit yang harus ditunaikan sebelum bagi waris !
  6. Ada berapa macam bentuk harta yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia ? sebutkan!
  7. Hal-hal apa saja yang menyebabkan terjadinya waris mewaris sebelum Islam ? sebutkan !
  8. Sebutkan sumber-sumber hukum kewarisan Islam !
  9. Sebutkan sebab-sebab dan syarat-syarat waris mewaris !
  10. Sebutkan rukun-rukun waris !
  11. Sebutkan sebab-sebab terhalangnya (mamnu) dalam waris mewaris !
  12. Sebutkan prinsip-prinsip hukum waris Islam !
  13. Sebutkan Asas-asas Hukum Waris Islam !
  14. Ahli waris dilihat dari segi haknya (bagiannya), ada 3 (tiga) kelompok. Sebutkan dan jelaskan dengan singkat !
  15. Apa yang dimaksud dengan Ashabah ? dan ada berapa macam, sebutkan !
  16. Jelaskan yang dimaksud dengan Ashabah Binafsihi !
  17. Jelaskan yang dimaksud dengan Ashabah Bil Ghairi !
  18. Jelaskan yang dimaksud dengan Ashabah Maal Ghairi !
  19. Apa yang dimaksud dengan Hijab (Mahjub) ? dan ada berapa macam ?
  20. Apa yang dimaksud dengan Hijab Hirman ?
  21. Apa yang dimaksud dengan Hijab Nuqsan ?
  22. Apakah ahli waris Djawil Arham berhak waris ? jelaskan !
  23. Apa yang dimaksud dengan Aul ?
  24. Apa yang dimaksud dengan Rad ?
  25. Apa yang dimaksud dengan khuntsa ? dan ada berapa macam, sebutkan !
  26. Apa yang dimaksud dengan khuntsa ghairu musykil ?
  27. Apa yang dimaksud dengan khuntsa ghairu musykil ?
  28. Apa yang dimaksud dengan khuntsa musykil ?
  29. Bagaimana membagi harta waris bila terdapat dari para ahli waris seorang khuntsa ?
  30. Bagaimana membagi waris bila salah satu diantara ahli waris masih dalam kandungan ?
  31. Apakah anak zina dan lian berhak waris ? jelaskan !
  32. Apa beda anak zina dan anak lian ?
  33. Berapa besar ketentuan wasiat menurut hadis Nabi ? bagaimana hukumnya jika besar wasiat melebihi ketentuan tersebut ?
  34. Apa yang dimaksud dengan mafqud ?
  35. Apakah orang yang mafqud berhak waris ? bagaimana ketentuannya ?
  36. Apa yang dimaksud dengan Djawil Furudl ?
  37. Apa yang dimaksud dengan Djawil Arham ?
  38. Jika ahli waris terdiri dari istri dan ayah, berapa bagian istri ?
  39. Jika ahli waris terdiri dari 1 orang anak laki-laki, suami, dan ibu, berapa bagian suami ?
  40. Jika ahli waris terdiri dari 1 orang anak perempuan, istri, dan nenek, berapa bagian 1 orang anak perempuan ?
  41. Jika ahli waris terdiri dari ayah, ibu dan 2 orang saudara perempuan, berapa bagian ayah ?
  42. Jika ahli waris terdiri dari suami, 1 orang anak laki-laki, 2 orang anak perempuan, dan ibu, berapa bagian ibu ?
  43. Jika ahli waris terdiri dari 3 orang anak perempuan, dan 2 orang istri, berapa masing-masing bagian istri ?
  44. Jika ahli waris terdiri dari 2 orang anak perempuan, 3 orang anak laki-laki, istri dan ayah, berapa bagian anak ? baik anak laki-laki dan anak perempuan.
  45. Apa yang dimaksud dengan harta gono-gini ?
  46. Bagaimana pembagian waris, jika istri menuntut pembagian harta gono-gini ?
  47. Bagaimana masing-masing pembagian 4 orang istri, jika masing-masing istri mempunyai anak ?
  48. Bagaimana ketentuan hadis Nabi dalam menentukan seseorang khuntsa musykil dan khuntsa ghairu musykil ?
  49. Apakah anak adopsi berhak mendapat warisan dari harta orang tua angkatnya ? dan dengan jalan apa bisa mewarisi ? jelaskan !
  50. Sebutkan faktor apa saja yang menyebabkan seseorang tidak dapat mewarisi harta warisan dari si mayit ! sekalipun si mayit adalah orang tuanya sendiri.
  51. Apa yang dimaksud dengan asas Ijbari dalam kewarisan ?
  52. Apa yang dimaksud dengan asas bilateral dalam kewarisan ?
  53. Apa yang dimaksud dengan asas Individual dalam kewarisan ?
  54. Apa yang dimaksud dengan asas keadilan berimbang dalam kewarisan?
  55. Apa yang dimaksud dengan asas kematian dalam kewarisan ?
  56. Bagaimana pendapat anda tentang harta gono-gini yang berlaku bagi penduduk Indonesia dalam hubungannya dengan waris mewaris ? apakah bertentangan dengan hukum Islam ?