Assalamuallaikum wr wb.
masuk di website ibu, bukannya saya serius belajar, malah pemikiran saya kagum pada ibu, begitu tinggi penghargaan ibu akan keilmuan, jauh ketinggalan saya, di usia yg terlambat saya baru py waktu, dan terpacu menimba ilmu, yang pasti blog ibu benar-benar membuka mata hati saya, untuk terus mengejar ketinggalan saya menambah pengetahuan. semoga apa yang Ibu perbuat selalu mendapat ganjaran dan ridha Allah SWT.
Terima kasih telah mengunjungi website ini, semoga banyak memberikan manfaat & pengetahuan, krn kita harus selalu jangan merasa bosan untuk terus belajar.
materi bisa di dapat pada buku perbuatan melawan hukum yang disediakan kampus, copy via flashdisk saat perkuliahan, catatan pada presentasi power point dan sebagian bisa di dapat pada website ini
Selamat siang Ibu riana
Perkenankan saya bertanya mewakili perusahaan tempat saya bekerja.
Saat ini, perusahaan kami menggunakan banyak mesin foto copy yang nota bene toner sisanya menjadi limbah B3.
Sebagaimana peraturan PROPER agar toner bekas (limbah B3) dikelola dengan cara diangkut oleh transporter yang memiliki lisensi untuk melakukan pengangkutan limbah B3 oleh Kementrian Lingkungan Hidup
Namun di sisi lain, ada permintaan dari Yayasan Pendidikan untuk menampung toner bekas tersebut agar nantinya bisa dimanfaatkan oleh pihak Yayasan.
Pertanyaan saya, Jika Toner bekas ini kami sumbangkan kepada Yayasan Pendidikan tersebut, apakah hal ini melangar Undang-undang atau peraturan Pemerintah mengenai Lingkungan Hidup?
Demikian pertanyaan ini kami sampaikan. Mohon saran dan masukannya.
Atas perhatian nya kami ucapkan terima kasih
Regards,
Nyi Imas (0812-9318-9259)
Assalamuallaikum wr wb.
masuk di website ibu, bukannya saya serius belajar, malah pemikiran saya kagum pada ibu, begitu tinggi penghargaan ibu akan keilmuan, jauh ketinggalan saya, di usia yg terlambat saya baru py waktu, dan terpacu menimba ilmu, yang pasti blog ibu benar-benar membuka mata hati saya, untuk terus mengejar ketinggalan saya menambah pengetahuan. semoga apa yang Ibu perbuat selalu mendapat ganjaran dan ridha Allah SWT.
Terima kasih telah mengunjungi website ini, semoga banyak memberikan manfaat & pengetahuan, krn kita harus selalu jangan merasa bosan untuk terus belajar.
asslmkm wr wb
Bu, Materi Kuliah Perbuatan Melawan Hukum bagaimana?
materi bisa di dapat pada buku perbuatan melawan hukum yang disediakan kampus, copy via flashdisk saat perkuliahan, catatan pada presentasi power point dan sebagian bisa di dapat pada website ini
Bu, bisakah matkul PMH ulun ikut test duluan breng kelas A sabtu tgl 12 desember.. Soalnya sabtu tgl 19 ulun ada tugas kantor akhir tahun.. Trimakasih
Bu gimana cara mendapatkan materi kuliahnya, saya sudah coba download tapi tidak berhasil. Mohon info
Salam,
Mohon Maaf, Blog ini sudah tidak dikembangkan lagi ya?
kemana nanti saya bertanya bila ada yang tidak jelas atau apapun itu?
Alhamdulillah saya bangga punya teman dan sahabat sdh sampai di titik ini. Congrat Ibu Riana…
Rgds,
Rahadian
Selamat siang Ibu riana
Perkenankan saya bertanya mewakili perusahaan tempat saya bekerja.
Saat ini, perusahaan kami menggunakan banyak mesin foto copy yang nota bene toner sisanya menjadi limbah B3.
Sebagaimana peraturan PROPER agar toner bekas (limbah B3) dikelola dengan cara diangkut oleh transporter yang memiliki lisensi untuk melakukan pengangkutan limbah B3 oleh Kementrian Lingkungan Hidup
Namun di sisi lain, ada permintaan dari Yayasan Pendidikan untuk menampung toner bekas tersebut agar nantinya bisa dimanfaatkan oleh pihak Yayasan.
Pertanyaan saya, Jika Toner bekas ini kami sumbangkan kepada Yayasan Pendidikan tersebut, apakah hal ini melangar Undang-undang atau peraturan Pemerintah mengenai Lingkungan Hidup?
Demikian pertanyaan ini kami sampaikan. Mohon saran dan masukannya.
Atas perhatian nya kami ucapkan terima kasih
Regards,
Nyi Imas (0812-9318-9259)