<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments for Materi Kuliah Hukum</title>
	<atom:link href="http://websiteayu.com/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://websiteayu.com</link>
	<description>Website Pribadi Riana Kesuma Ayu, SH. MH.</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Apr 2012 06:48:40 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
	<item>
		<title>Comment on Forum by Riana Kesuma Ayu, SH. MH.</title>
		<link>http://websiteayu.com/forum-hukum/comment-page-1/#comment-238</link>
		<dc:creator>Riana Kesuma Ayu, SH. MH.</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Apr 2012 06:48:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://websiteayu.com/?page_id=681#comment-238</guid>
		<description>trims, telah mengunjungi website saya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>trims, telah mengunjungi website saya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Forum by Yoseph Pati Bean</title>
		<link>http://websiteayu.com/forum-hukum/comment-page-1/#comment-237</link>
		<dc:creator>Yoseph Pati Bean</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Apr 2012 00:13:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://websiteayu.com/?page_id=681#comment-237</guid>
		<description>Seanang sekali mengunjungi web anda untuk membagi pengalaman dalam bidang hukum</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Seanang sekali mengunjungi web anda untuk membagi pengalaman dalam bidang hukum</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Analisis Mengenai Dampak Lingkungan by adhit</title>
		<link>http://websiteayu.com/artikel/analisis-mengenai-dampak-lingkungan/comment-page-1/#comment-228</link>
		<dc:creator>adhit</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Mar 2012 07:36:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://websiteayu.com/?p=645#comment-228</guid>
		<description>nice site, sesuai dengan bidang saya...
artikelnya bermanfaat banget...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>nice site, sesuai dengan bidang saya&#8230;<br />
artikelnya bermanfaat banget&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Kedudukan Hukum Waris Islam by mizan</title>
		<link>http://websiteayu.com/hukum-islam/kedudukan-hukum-waris-islam/comment-page-1/#comment-189</link>
		<dc:creator>mizan</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Dec 2011 20:09:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://riana-kesuma-ayu.co.cc/?p=150#comment-189</guid>
		<description>wah mantab, mari kita sosialisasikan keilmuwan  islam yang hampir punah ini, karena kalau umat islam tidak meng-uri2 / menjaga keilmuwan islam siapa lagi, oleh karena itu saya juga tertarik untuk mengeposkan wacana tentang hukum waris di http://www.perkuliahan.com , karena masih banyak yang awan tentang ilmu mawaris.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>wah mantab, mari kita sosialisasikan keilmuwan  islam yang hampir punah ini, karena kalau umat islam tidak meng-uri2 / menjaga keilmuwan islam siapa lagi, oleh karena itu saya juga tertarik untuk mengeposkan wacana tentang hukum waris di <a href="http://www.perkuliahan.com" rel="nofollow">http://www.perkuliahan.com</a> , karena masih banyak yang awan tentang ilmu mawaris.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Sistem Hukum Waris Adat by jojoe</title>
		<link>http://websiteayu.com/artikel/sistem-hukum-waris-adat/comment-page-1/#comment-142</link>
		<dc:creator>jojoe</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Jul 2011 09:34:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://websiteayu.com/?p=660#comment-142</guid>
		<description>saya ada mau tanya, sebelumnya terima kasih atas atensinya...

saya ada melakukan transaksi tanah dengan seorang ibu, yang berstatus janda. dalam perjanjian itu tentu harus juga ditandatangani oleh anak2nya ( ada 5 orang).
dan jika 1 orang anaknya yang perempuan tidak mau tanda tangan oleh karena alasan tertentu dan di pengaruhi oleh suaminya, apakah perjanjian saya dengan ibu itu dapat dianggap sah secara hukum,.. dan apakah anak yang tidak mau tanda tangan itu dapat menuntut kelak???
trims</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya ada mau tanya, sebelumnya terima kasih atas atensinya&#8230;</p>
<p>saya ada melakukan transaksi tanah dengan seorang ibu, yang berstatus janda. dalam perjanjian itu tentu harus juga ditandatangani oleh anak2nya ( ada 5 orang).<br />
dan jika 1 orang anaknya yang perempuan tidak mau tanda tangan oleh karena alasan tertentu dan di pengaruhi oleh suaminya, apakah perjanjian saya dengan ibu itu dapat dianggap sah secara hukum,.. dan apakah anak yang tidak mau tanda tangan itu dapat menuntut kelak???<br />
trims</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup &amp; Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup by soerjaningprodjo@yahoo.co.id</title>
		<link>http://websiteayu.com/artikel/upaya-pengelolaan-lingkungan-hidup-upaya-pemantauan-lingkungan-hidup/comment-page-1/#comment-139</link>
		<dc:creator>soerjaningprodjo@yahoo.co.id</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 May 2011 01:51:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://websiteayu.com/?p=648#comment-139</guid>
		<description>bagus</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bagus</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup &amp; Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup by Atok</title>
		<link>http://websiteayu.com/artikel/upaya-pengelolaan-lingkungan-hidup-upaya-pemantauan-lingkungan-hidup/comment-page-1/#comment-97</link>
		<dc:creator>Atok</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Apr 2011 13:58:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://websiteayu.com/?p=648#comment-97</guid>
		<description>Bagus informasinya, Saya tambahin lagi utk dasar hukumnya agar informasinya lebih baik dan komplit, soalnya banyak hal yang belum baik dan pas. 
1. PerMen LH Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
2. PerMen LH Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak Memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Permen LH No. 13 Tahun 2010 tentang UKL UPL dan SPPL
4. Permen LH No. 14 tahun 2010 tentang dokumen lingkungan hidup bagi usaha atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan hidup
Thanks ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bagus informasinya, Saya tambahin lagi utk dasar hukumnya agar informasinya lebih baik dan komplit, soalnya banyak hal yang belum baik dan pas.<br />
1. PerMen LH Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup<br />
2. PerMen LH Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak Memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup<br />
3. Permen LH No. 13 Tahun 2010 tentang UKL UPL dan SPPL<br />
4. Permen LH No. 14 tahun 2010 tentang dokumen lingkungan hidup bagi usaha atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan hidup<br />
Thanks &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Multitafsir Penentuan Arah Kiblat by supriyadi</title>
		<link>http://websiteayu.com/artikel/multitafsir-penentuan-arah-kiblat/comment-page-1/#comment-68</link>
		<dc:creator>supriyadi</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Dec 2010 22:13:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://websiteayu.com/?p=601#comment-68</guid>
		<description>aslamkm,saudaraku yang baik,,sya minta izin ya untuk minta artikel ini,,smoga Allah slalu memuliakan anda,,syukron</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>aslamkm,saudaraku yang baik,,sya minta izin ya untuk minta artikel ini,,smoga Allah slalu memuliakan anda,,syukron</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Tentang Anak Sah Menurut Hukum Islam (bag2) by Loli IAIN SU</title>
		<link>http://websiteayu.com/artikel/tentang-anak-sah-menurut-hukum-islam-bag2/comment-page-1/#comment-56</link>
		<dc:creator>Loli IAIN SU</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Oct 2010 15:03:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://riana-kesuma-ayu.co.cc/?p=296#comment-56</guid>
		<description>assalmualaikum, bu saya ingin bertanya, apakah anak yang lhir diluar pernikahan, kemudian perempuan dan laki-laki tersebut menikah, bgaimanakah keadaan anak tersebut dalam hal perwalian ketika ia hendak menikh ? dan bagaimana dengan anaknya, apakah boleh menajadi wali ? saya mohon jawab beserta dalilnya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalmualaikum, bu saya ingin bertanya, apakah anak yang lhir diluar pernikahan, kemudian perempuan dan laki-laki tersebut menikah, bgaimanakah keadaan anak tersebut dalam hal perwalian ketika ia hendak menikh ? dan bagaimana dengan anaknya, apakah boleh menajadi wali ? saya mohon jawab beserta dalilnya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Perbandingan Kredit Syariah &amp; Kredit Konvensional by Agus Rijal (Abu Yusuf)</title>
		<link>http://websiteayu.com/materi-kuliah/perbandingan-kredit-syariah-kredit-konvensional/comment-page-1/#comment-55</link>
		<dc:creator>Agus Rijal (Abu Yusuf)</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Oct 2010 02:20:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://riana-kesuma-ayu.co.cc/?p=98#comment-55</guid>
		<description>Akad Syariah Jatuh Pada Riba
Oleh Agus Rijal (Abu Yusuf)*
Perencana Keuangan Syariah Independen

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa, yang ketika itu semua orang memakan riba. Yang tidak makan secara langsung, akan terkena debunya.” (Hr. Nasa`i, no. 4455, namun dinilai dhaif oleh al-Albani)
Meski secara sanad hadits tersebut lemah, namun makna yang terkandung di dalamnya benar. Dan itulah realita zaman sekarang ini. Betapa riba dengan berbagai kedoknya saat ini telah menjadi konsumsi publik. Dalam tulisan blognya, Bahtiar HS, seorang student pada program beasiswa Chartered Islamic Finance Professional (CIFP) yang diselenggarakan oleh INCEIF (The International Centre for Education in Islamic Finance) Malaysia bekerjasama dengan Departemen Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya, menulis, ”Sungguh menyentak pemahaman saya ketika membaca penjelasan seorang ustadz di website pengusahamuslim.com perihal transaksi Murabahah yang bisa tetap jatuh dalam kategori riba (al-riba) yang dilarang dan bukan sekedar jual beli (al-bai’) yang dihalalkan oleh syariat.”
Bahtiar melanjutkan tulisannya dengan menyatakan bahwa transaksi Murabahah itu sebenarnya pada hakekatnya adalah transaksi hutang-piutang. Kita tahu bahwa Murabahah adalah transaksi jual beli dimana baik penjual dan pembeli sama-sama mengetahui harga beli barang yang ditransaksikan. Penjual dan pembeli juga sepakat dengan margin bagi hasil yang diambil penjual dalam transaksi jual beli tersebut.
Dimana Murabahah yang jatuh kepada riba itu? Kuncinya adalah bahwa setiap akad hutang-piutang, maka keuntungan atau tambahan yang dipersyaratkan dan disepakati kedua belah pihak dari pokok pinjaman adalah riba. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits dimana sahabat Fudholah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/ keuntungan, maka itu adalah riba.” (HR. al-Baihaqy). Baca al-Muhadzdzab oleh asy-Syairazi 1/304, al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 4/211 &amp; 213, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/533, Ghamzu ‘Uyun al-Basha’ir 5/187, asy-Syarhul Mumthi’ 9/108-109 dan lain-lain.
Senada dengan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Melarang salaf (piutang) bersama jual-beli.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan dihasankan oleh al-Albani). Yang dimaksud dengan salaf ialah piutang, kata salaf adalah bahasa orang-orang Hijaz (Mekkah, Madinah dan sekitarnya).
Bagaimana mengetahui apakah transaksi yang ditawarkan sebuah bank itu akad hutang-piutang ataukah murabahah? Contoh KPR:
1. Siapakah pihak yang mendatangkan barang itu (selaku penjual) kepada kita (selaku pembeli)? Bila bank yang mendatangkan barang itu (misal rumah) kepada kita, artinya bank sebagai penjual, maka transaksi itu masuk perniagaan biasa (murabahah) dimana kita selaku pembeli. Tetapi apabila kita (sebagai pembeli) justru yang mendatangkan barang itu kepada  bank, untuk mereka beli lebih dulu (talangan), lalu dijual kepada kita lagi, maka hal itu berarti masuk akad hutang-piutang (mencicil talangan).
2. Kepada siapa kita (selaku pembeli) mengajukan keberatan atau komplain jika ada masalah terhadap barang yang kita beli melalui akad itu, baik karena kerusakan atau cacat? Bila bank tidak mau menerima komplain dan tidak bertanggungjawab terhadap kerusakan atau cacat barang yang kita beli dalam akad itu, berarti bank tidak berlaku sebagai penjual (yang harusnya bertanggungjawab tentang hal itu). Ini berarti akad yang terjadi bukanlah murabahah, melainkan hutang-piutang. Namun bila bank mau bertanggungjawab, maka bank menempatkan dirinya selaku penjual, sehingga akadnya masuk kategori Murabahah biasa.
Belum lagi status Down Payment (DP) dalam transaksi sewa beli ini yang selalu dipersyaratkan (10-20%). Hal ini semakin menidakjelaskan status kepemilikan barang tersebut.
Ini berarti, proses KPR di bank syariah pada hakekatnya adalah akad hutang-piutang, meski secara hitam di atas putih akad murabahah. Dengan demikian, pengenaan margin keuntungan oleh bank kepada pembeli pada hakekatnya adalah tambahan atas pokok pinjaman yang jatuh kepada riba --menurut penjelasan di atas. Perubahan sekedar nama menjadi Murabahah itu tidak mengubah status hukumnya sebagai hutang-piutang.
Jadi, bagaimana dengan KPR kita di bank syariah? Bukankah demikian yang terjadi di lapangan? Apakah itu berarti proses bank mendapatkan rumah yang kita upayakan hanyalah akal-akalan agar bisa dibentuk akad murabahah antara bank dengan kita dan terhindar dari Riba.
Riba adalah benang merah yang dapat muncul diantara tijaroh (bisnis) dan tabarru (kebajikan). Mengapa terjadi? Karena pada hakikatnya manusia cenderung menghindari kerugian, ketidakpastian, kehilangan keuntungan, dll. Sehingga dengan adanya tambahan yang lebih menjanjikan (guarranted) lebih disukai. Dalam investasi (bisnis), baik tijaroh maupun tabarru, pemilik uang tidak ingin rugi dan ketika meminjamkan berharap sepenuhnya harta kembali. Selain itu yang dipinjamkan bernilai investasi, maka berharap bertambah dikemudian hari.
Jika dikelompokan, secara umum akad syariah dapat ditarik dari 2 kepentingan yaitu; Tijaroh (bisnis) dan Tabarru (Al Qard Al Hasan). Dalam tijaroh meliputi transaksi yang bertujuan untuk mencari keuntungan, misalnya jual beli (murabahah), sewa-menyewa, syirkah (penggabungan yang meliputi musyarakah dan mudharabah, dll. Sementara dalam tabarru meliputi transaksi yang bertujuan memberikan bantuan uluran tangan dan meringankan kesusahan orang lain (Al Qardh Al Hasan), misalnya hutang-piutang, hibah (takafuli/ ta’awun/ asuransi) dan lain-lain. Juga transaksi yang bertujuan memberikan jaminan kepada pihak lain, bahwa haknya tidak akan hilang, misalnya pegadaian/ jaminan dan lain-lain.
Ada 2 istilah yang lazim digunakan dalam akad sewa beli, yaitu Ijarah Muntahiya Bittamlik dengan menyandarkan pada akad Murabahah (jual Beli) dan Musyarakah Mutanaqishah yang menyandarkan pada kerjasama kepemilikan.
Pada prakteknya, yang jadi persoalan adalah manakala nasabah mengalami ketidak mampuan bayar atau pembatalan akad/ pengakhiran sewa beli dalam masa kontrak, baik keterlambatan atau bahkan ketidakmampuan sementara, bahkan hingga ketidakmampuan yang lebih berat lagi. Jika di denda jelas tambahan biaya tersebut sebagai riba, jika dibebaskan kemungkinan kecil bisa terjadi, apalagi menurut skemanya adalah akad tijaroh (bisnis). Begitupun dalam penyitaan aset, umumnya nasabah dalam posisi yang kurang menguntungkan.***

*Candidate Certified Syariah Financial Planner -CSFP</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Akad Syariah Jatuh Pada Riba<br />
Oleh Agus Rijal (Abu Yusuf)*<br />
Perencana Keuangan Syariah Independen</p>
<p>Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa, yang ketika itu semua orang memakan riba. Yang tidak makan secara langsung, akan terkena debunya.” (Hr. Nasa`i, no. 4455, namun dinilai dhaif oleh al-Albani)<br />
Meski secara sanad hadits tersebut lemah, namun makna yang terkandung di dalamnya benar. Dan itulah realita zaman sekarang ini. Betapa riba dengan berbagai kedoknya saat ini telah menjadi konsumsi publik. Dalam tulisan blognya, Bahtiar HS, seorang student pada program beasiswa Chartered Islamic Finance Professional (CIFP) yang diselenggarakan oleh INCEIF (The International Centre for Education in Islamic Finance) Malaysia bekerjasama dengan Departemen Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya, menulis, ”Sungguh menyentak pemahaman saya ketika membaca penjelasan seorang ustadz di website pengusahamuslim.com perihal transaksi Murabahah yang bisa tetap jatuh dalam kategori riba (al-riba) yang dilarang dan bukan sekedar jual beli (al-bai’) yang dihalalkan oleh syariat.”<br />
Bahtiar melanjutkan tulisannya dengan menyatakan bahwa transaksi Murabahah itu sebenarnya pada hakekatnya adalah transaksi hutang-piutang. Kita tahu bahwa Murabahah adalah transaksi jual beli dimana baik penjual dan pembeli sama-sama mengetahui harga beli barang yang ditransaksikan. Penjual dan pembeli juga sepakat dengan margin bagi hasil yang diambil penjual dalam transaksi jual beli tersebut.<br />
Dimana Murabahah yang jatuh kepada riba itu? Kuncinya adalah bahwa setiap akad hutang-piutang, maka keuntungan atau tambahan yang dipersyaratkan dan disepakati kedua belah pihak dari pokok pinjaman adalah riba. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits dimana sahabat Fudholah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/ keuntungan, maka itu adalah riba.” (HR. al-Baihaqy). Baca al-Muhadzdzab oleh asy-Syairazi 1/304, al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 4/211 &amp; 213, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/533, Ghamzu ‘Uyun al-Basha’ir 5/187, asy-Syarhul Mumthi’ 9/108-109 dan lain-lain.<br />
Senada dengan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Melarang salaf (piutang) bersama jual-beli.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan dihasankan oleh al-Albani). Yang dimaksud dengan salaf ialah piutang, kata salaf adalah bahasa orang-orang Hijaz (Mekkah, Madinah dan sekitarnya).<br />
Bagaimana mengetahui apakah transaksi yang ditawarkan sebuah bank itu akad hutang-piutang ataukah murabahah? Contoh KPR:<br />
1. Siapakah pihak yang mendatangkan barang itu (selaku penjual) kepada kita (selaku pembeli)? Bila bank yang mendatangkan barang itu (misal rumah) kepada kita, artinya bank sebagai penjual, maka transaksi itu masuk perniagaan biasa (murabahah) dimana kita selaku pembeli. Tetapi apabila kita (sebagai pembeli) justru yang mendatangkan barang itu kepada  bank, untuk mereka beli lebih dulu (talangan), lalu dijual kepada kita lagi, maka hal itu berarti masuk akad hutang-piutang (mencicil talangan).<br />
2. Kepada siapa kita (selaku pembeli) mengajukan keberatan atau komplain jika ada masalah terhadap barang yang kita beli melalui akad itu, baik karena kerusakan atau cacat? Bila bank tidak mau menerima komplain dan tidak bertanggungjawab terhadap kerusakan atau cacat barang yang kita beli dalam akad itu, berarti bank tidak berlaku sebagai penjual (yang harusnya bertanggungjawab tentang hal itu). Ini berarti akad yang terjadi bukanlah murabahah, melainkan hutang-piutang. Namun bila bank mau bertanggungjawab, maka bank menempatkan dirinya selaku penjual, sehingga akadnya masuk kategori Murabahah biasa.<br />
Belum lagi status Down Payment (DP) dalam transaksi sewa beli ini yang selalu dipersyaratkan (10-20%). Hal ini semakin menidakjelaskan status kepemilikan barang tersebut.<br />
Ini berarti, proses KPR di bank syariah pada hakekatnya adalah akad hutang-piutang, meski secara hitam di atas putih akad murabahah. Dengan demikian, pengenaan margin keuntungan oleh bank kepada pembeli pada hakekatnya adalah tambahan atas pokok pinjaman yang jatuh kepada riba &#8211;menurut penjelasan di atas. Perubahan sekedar nama menjadi Murabahah itu tidak mengubah status hukumnya sebagai hutang-piutang.<br />
Jadi, bagaimana dengan KPR kita di bank syariah? Bukankah demikian yang terjadi di lapangan? Apakah itu berarti proses bank mendapatkan rumah yang kita upayakan hanyalah akal-akalan agar bisa dibentuk akad murabahah antara bank dengan kita dan terhindar dari Riba.<br />
Riba adalah benang merah yang dapat muncul diantara tijaroh (bisnis) dan tabarru (kebajikan). Mengapa terjadi? Karena pada hakikatnya manusia cenderung menghindari kerugian, ketidakpastian, kehilangan keuntungan, dll. Sehingga dengan adanya tambahan yang lebih menjanjikan (guarranted) lebih disukai. Dalam investasi (bisnis), baik tijaroh maupun tabarru, pemilik uang tidak ingin rugi dan ketika meminjamkan berharap sepenuhnya harta kembali. Selain itu yang dipinjamkan bernilai investasi, maka berharap bertambah dikemudian hari.<br />
Jika dikelompokan, secara umum akad syariah dapat ditarik dari 2 kepentingan yaitu; Tijaroh (bisnis) dan Tabarru (Al Qard Al Hasan). Dalam tijaroh meliputi transaksi yang bertujuan untuk mencari keuntungan, misalnya jual beli (murabahah), sewa-menyewa, syirkah (penggabungan yang meliputi musyarakah dan mudharabah, dll. Sementara dalam tabarru meliputi transaksi yang bertujuan memberikan bantuan uluran tangan dan meringankan kesusahan orang lain (Al Qardh Al Hasan), misalnya hutang-piutang, hibah (takafuli/ ta’awun/ asuransi) dan lain-lain. Juga transaksi yang bertujuan memberikan jaminan kepada pihak lain, bahwa haknya tidak akan hilang, misalnya pegadaian/ jaminan dan lain-lain.<br />
Ada 2 istilah yang lazim digunakan dalam akad sewa beli, yaitu Ijarah Muntahiya Bittamlik dengan menyandarkan pada akad Murabahah (jual Beli) dan Musyarakah Mutanaqishah yang menyandarkan pada kerjasama kepemilikan.<br />
Pada prakteknya, yang jadi persoalan adalah manakala nasabah mengalami ketidak mampuan bayar atau pembatalan akad/ pengakhiran sewa beli dalam masa kontrak, baik keterlambatan atau bahkan ketidakmampuan sementara, bahkan hingga ketidakmampuan yang lebih berat lagi. Jika di denda jelas tambahan biaya tersebut sebagai riba, jika dibebaskan kemungkinan kecil bisa terjadi, apalagi menurut skemanya adalah akad tijaroh (bisnis). Begitupun dalam penyitaan aset, umumnya nasabah dalam posisi yang kurang menguntungkan.***</p>
<p>*Candidate Certified Syariah Financial Planner -CSFP</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

