Materi Umum

Nikah Mut’ah

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a, bahwa Rasulullah saw. melarang nikah mut’ah pada perang Khaibar dan melarang memakan daging keledai peliharaan, (HR Bukhari [4216] dan Muslim [1407]). Diriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Sabrah al-Juhani, dari ayahnya bahwa Rasulullah saw. melarang nikah mut’ah. Rasululalh saw. bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya nikah mut’ah itu haram mulai sekarang sampai hari …

Nikah Mut’ah Selengkapnya »

Persamaan & Perbedaan Empat Mazhab Fiqh Mengenai Wali Dalam Pernikahan

Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah sepakat keharusan adanya wali atau pengganti dalam setiap pernikahan, baik untuk gadis ataupun janda, baik dewasa ataupun belum dewasa. Berbeda dengan ketiga mazhab tersebut, Hambaliyah berpandangan bahwa keharusan adanya wali hanya untuk gadis yang belum dewasa dan yang dewasa tetapi gila. Sementara bagi yang dewasa dan berakal sehat baik gadis maupun …

Persamaan & Perbedaan Empat Mazhab Fiqh Mengenai Wali Dalam Pernikahan Selengkapnya »

Qadhi (Hakim) Dalam Peradilan Islam (2)

ADAB QADHI Qadhi wajib bersikap adil kepada dua orang yang bermusuhan, dalam hal perhatiannya, pernyataannya, majelisnya, dan perlakukannya di majelis kehakiman. (Manurus Sabil II: 460). Dari Abdul Mulaih al-Hadzali, ia bertutur: Umar bin Khathab ra pernah mengirim surat kepada Abu Musa al-Asy’ari ra (yang isinya), “Amma ba’du, sesungguhnya peradilan adalah suatu kefardhuan yang kokoh status …

Qadhi (Hakim) Dalam Peradilan Islam (2) Selengkapnya »

Prosedur Perkawinan Campuran Di Indonesia

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menikah diIndonesia dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan UUyang berlaku saat ini (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). 1. Perkawinan Campuran Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukumyang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dikenal denganPerkawinan Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentangPerkawinan). …

Prosedur Perkawinan Campuran Di Indonesia Selengkapnya »

Sejarah KUHPerdata

Sejarah mencatat bahwa kerajaan Romawi mempunyai peradaban sangat tinggi di masanya, entah hasil karya orang Romawi sendiri atau dari sari-sari pengetahuan negara jajahannya tidak menjadi pokok masalah kali ini. Maka tidak mengherankan apabila pada masa itu Kerajaan Romawi telah mempunyai hukum dan peraturan yang berlaku bagi warganya. Salah satu wilayah yang pernah menjadi warganya (terjajah) …

Sejarah KUHPerdata Selengkapnya »

Perjanjian Perkawinan

Banyaknya kasus perceraian ataupun kasus-kasus lain yang berhubungan dengan hukum keluarga muslim di Indonesia cukup membuat sibuk aparat hukum yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menjalankan fungsi Peradilan, sehingga kadang-kadang jumlah perkara yang masuk di Peradilan tidak sebanding dengan jumlah hakim yang menangani perkara itu guna memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh para …

Perjanjian Perkawinan Selengkapnya »

Asas Hukum Perjanjian Perkawinan

Dalam Hukum Perdata Barat atau kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) sudah ada pasal-pasal yang mengatur tentang Perjanjian Perkawinan secara khusus, namun ada kalanya perlu penafsiran secara umum terhadap peristiwa dan hubungan hukum yang baru apabila pada ketentuan yang khusus belum ditemukan peraturannya sehingga diperlukan asas hukum yang berlaku umum, seperti halnya dengan perjanjian perkawinan ini …

Asas Hukum Perjanjian Perkawinan Selengkapnya »

Rukun & Syarat Jual Beli dalam Islam

Sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama dalam bay’ al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah Muslim atau Muslim ilaih. Objek transaksi ( ma’qud ilahi ), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai tukar ( ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih ). Kalimat transaksi ( sighat a’qad ), yaitu ijab dan qabul. Yang perlu …

Rukun & Syarat Jual Beli dalam Islam Selengkapnya »

Hukum Lingkungan Dalam Al-Qur’an

Manusia telah diperingatkan Allah SWT dan Rasul-Nya agar jangan melakukan kerusakan di bumi, akan tetapi manusia mengingkarinya. Allah SWT berfirman: “Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah membuat kerusakan di muka bumi”, mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS. 2 : 11). Keingkaran mereka disebabkan karena keserakahan mereka dan mereka mengingkari petunjuk Allah SWT …

Hukum Lingkungan Dalam Al-Qur’an Selengkapnya »

Scroll to Top