Hukum Pidana

Tindak Pidana Pertambangan oleh Koorporasi menurut UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara

Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Untuk adanya pertanggungjawaban pidana, harus jelas terlebih dahulu siapa yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini berarti harus diperhatikan siapa yang dinyatakan sebagai pembuat untuk suatu tindak pidana tertentu. Masalah ini menyangkut masalah subyek tindak pidana yang pada umumnya sudah dirumuskan oleh pembuat Undang-Undang untuk tindak pidana yang bersangkutan.  Nampaknya akhir-akhir ini dalam pembentukan …

Tindak Pidana Pertambangan oleh Koorporasi menurut UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara Selengkapnya »

Pemberian Grasi dalam Hukum Pidana (1)

Undang- undang tidak mengatur secara eksplisit yang merinci mengenai alasan dari pemberian grasi. Jan Remmelink mengemukakan alasan-alasan pemberian grasi sebagai berikut: Jika setelah vonis berkekuatan hukum pasti terpidana    menghadapi suatu keadaan khusus yang sangat tidak menguntungkan baginya. Misalnya terpidana menderita penyakit tidak tersembuhkan atau keluarganya terancam akan tercerai berai; Jika setelah vonis berkekuatan hukum pasti, …

Pemberian Grasi dalam Hukum Pidana (1) Selengkapnya »

Pemberian Grasi dalam Hukum Pidana (2)

Grasi dalam hukum pidana, tidak hanya mengenai ampunan   atau pengurangan hukuman terhadap putusan hakim saja. Kita perlu melihat grasi dari sisi lainnya, untuk mengetahui mengenai eksistensi grasi dalam perspektif hukum pidana. Sisi-sisi lain tersebut, yakni grasi sebagai hak warga negara, grasi mengatasi keterbatasan hukum (recovery system), grasi sebagai dasar hapusnya hak negara menjalankan pidana, dan …

Pemberian Grasi dalam Hukum Pidana (2) Selengkapnya »

Scroll to Top