Tata Cara Perkawinan Dan Akta Perkawinan

Bagaimanaseseorang yang bermaksud melangsungkan perkawinan terlebih dahulu memberitahukan kehndaknya itu kepada pegawai pencatat nikah. Pemberitahuan ini boleh dilakukan oleh orang tua atau walinya. Pegawai pencatat perkawinan setelah menerima laporan tersebut segera meneliti syarat-syarat perkawinan apakah telah terpenuhi atau belum, apakah ada halangan kawin menurut agama dan undang-undang, demikian surat-surat yang dijadikan syarat administrasi sudah terpenuhi atau belum. Jika belum cukup syarat-syarat yang diperlukan, maka Pegawai Pencatat Nikah segera memberitahukan kepada yang bersangkutan untuk segera dipenuhi, kecuali dalam hal terdapat halangan kawin menurut agama dan undang-undang, maka Pegawai Pencatat Nikah harus menolaknya. Jika syarat-syarat nikah telah memenuhi ketentuan yang telah diatur oleh peraturan yang berlaku, maka Pegawai Pencatat Nikah membuat pengumuman tentang pemberitahuan yang sudah dibaca oleh khalayak ramai (umum). Pengumuman yang serupa juga harus ditempelkan pada Kantor Pegawai Pencatat Nikah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman masing-masing calon pengantin/mempelai jika mereka berlainan tempat tinggal. Perkawinan baru dapat dilaksanakan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman tersebut ditempel. Ketentuan ini dimaksud untuk memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang menurut pendapatnya perkawinan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena adanya halangan menurut agama dan undang-undang atau tidak memenuhi syarat yang diperlukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkawinan harus dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu perkawinan harus dihadiri oleh saksi dan dihadiri pula oleh Pegawai Pencatat Nikah. Bagi mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, akad nikahnya dilaksanakan oleh wali nikah atau orang yang mewakilinya. Sesaat sesudah berlangsungnya pernikahan tersebut, maka kedua belah pihak mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh wali nikah, dan pegawai pencatat nikah yang bertugas untuk mencatat perkawinan tersbut. Dengan selesainya penandatanganan akta perkawinan tersebut, maka perkawinan yang telah dilaksanakan itu telah dianggap sah dan telah tercatat secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akta perkawinan adalah sebuah daftar besar yang memuat identitas kedua mempelai, orang tua atau walinya atau juga wakilnya. Juga memuat tanda-tanda surat diperllukan, seperti izin kawin, dispernsasi kawin, izin poligami, izin Panglima TNI/ Mentri HANKAM bagi anggota TNI dan Kapolri bagi anggota Polri. Kepada suami dan istri yang telah melangsungkan perkawinan diberikan kutipan akta nikah yang berbentuk buku dan disebut dengan “Buku Nikah”. Kutipan akta perkawinan inilah yang menjadi yang bukti autentik bagi suami dan istri. Apabila pencatatan sudah selesai, maka petugas pencatat nikah segera menyerahkan kutipan akta nikah yang disebut buku nikah kepada pria dan juga untuk mempelai wanita. Harus diteliti dengan seksama apakah buku nikah itu telah diisi dan ditulis dengan benar, telah dipasang pasfoto kedua mempelai dan sudah ditandatangani oleh yang berwenang.

Dalam buku akta nikah dimua perjanjian ta’lik yang biasanya materi ta’lik talak diucapkan oleh mempelai pria sesaat akad nikah dilaksanakan. Perjanjian ta’lik talak ini mempunyai tujuan untuk melindungi kaum wanita (istri) dari perlakuan sewenang-wenang suami, maka pihak istri diberi wewenang untuk menggugat cerai kepada Pengadilan Agama. Agar perjanjian ta’lik talakĀ  mempunyai dasar hukum yang kuat, maka setelah pihak mempelai pria mengucapkanta’lik talak itu petugas pencatat pernikahan segera meminta tanda tangan mempelai pria untuk dibubuhkan pada lembar perjanjian ta’lik talak itu. Ta’lik talak yang tidak ada tanda tangn mempelai pria dianggap tidak sah dan karenanya dianggap tidak pernah mengucapkannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top