Penegakan Hukum Pidana Minyak dan Gas Bumi

Setiap orang yang melakukan survei umum tanpa hak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud untuk menunjang penyiapan wilayah kerja dilakukan survei umum yang dilaksanakan oleh atau dengan izin Pemerintah.
Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data tanpa hak dalam bentuk apapun dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud data yang diperoleh dan survei umum dan/atau eksplorasi dan eksploitasi adalah milik negara yang dikuasai oleh pemerintah; data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah Kerjanya dapat digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dimaksud selama jangka waktu Kontrak Kerja Sama; apabila Kontrak Kerja Sama berakhir, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh selama masa Kontrak Kerja Sama kepada menteri melalui Badan Pelaksana; kerahasiaan data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah Kerja berlaku selama jangka waktu yang ditentukan; Pemerintah mengatur, mengelola, dan memanfaatkan data untuk merencanakan penyiapan pembukaan Wilayah Kerja; pelaksanaan ketentuan mengenai kepemilikan, jangka waktu penggunaan, kerahasiaan, pengelolaan, dan pemanfaatan data diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja sama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
Setiap orang yang melakukan :
Pengolahan tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud Kegiatan Usaha Hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah; Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, Izin Usaha Niaga; setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkutan sebagaimana dimaksud diata tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud diatas tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah).
Niaga sebagaimana dimaksud diatas tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah).
Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan Hasil olahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud Bahan Bakar Minyak serta Hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah).
Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Bdan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya.
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud Setiap orang yang melakukan survei umum tanpa hak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud untuk menunjang penyiapan wilayah kerja dilakukan survei umum yang dilaksanakan oleh atau dengan izin Pemerintah; Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data tanpa hak dalam bentuk apapun dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud data yang diperoleh dan survei umum dan/atau eksplorasi dan eksploitasi adalah milik negara yang dikuasai oleh pemerintah; data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah Kerjanya dapat digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dimaksud selama jangka waktu Kontrak Kerja Sama; apabila Kontrak Kerja Sama berakhir, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh selama masa Kontrak Kerja Sama kepada menteri melalui Badan Pelaksana; kerahasiaan data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah Kerja berlaku selama jangka waktu yang ditentukan; Pemerintah mengatur, mengelola, dan memanfaatkan data untuk merencanakan penyiapan pembukaan Wilayah Kerja; pelaksanaan ketentuan mengenai kepemilikan, jangka waktu penggunaan, kerahasiaan, pengelolaan, dan pemanfaatan data diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah adalah pelanggaran
Tindak pidana sebagaimana dimaksud setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja sama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana. Setiap orang yang melakukan :Pengolahan tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud Kegiatan Usaha Hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah; Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, Izin Usaha Niaga; setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Pengangkutan sebagaimana dimaksud diatas tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling  tinggi   Rp.40.000.000.000,00   (empat   puluh   milyar   rupiah).                Penyimpanan sebagaimana dimaksud diatas tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah). Niaga sebagaimana dimaksud diatas tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah).    Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan Hasil olahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud Bahan Bakar Minyak serta Hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah), adalah kejahatan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top