Konstitusi Pertama di Dunia “PIAGAM MADINAH”

Sejak hijrah dari Mekah ke Yastrib pada tahun 622 H, Nabi Muhammad SAW telah mempraktikkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang demokratis di tengah masyarakat yang plural dengan aliran ideologi dan politik yang heterogen. Tipe kepemimpinan yang sangat demokratis dan toleran terhadap semua pihak. Akibatnya semua penduduk merasa aman dan tenteram, akhirnya kota Yastrib berubah menjadi Madinah Al-Munawarah, yang berarti Kota Yang Bercahaya.

Fakta tersebut di atas didukung oleh adanya Piagam Madinah atau saat itu disebut Misaq Madina’, konstitusi yang dirancang oleh Muhammad Rasulullah untuk menyatukan semua komponen di Madinah. Sejarahwan Montgomery Watt menyebutnya The Constitution of Medina, R.A. Nicholson menamakannya Charter, Philip K. Hitti menyebutnya Agreement dan Zainal Abidin Ahmad menyebutnya Piagam. Para sejarahwan Barat dan Timur mengakuinya sebagai dokumen politik terlengkap dan tertua. Jauh mendahului konstitusi Amerika Serikat (1787) yang biasanya dianggap sebagai konstitusi pertama di dunia yang dipelopori oleh Declaration of Human Rights ( 5 Juli 1775). Piagam Madinah juga mendahului konstitusi Perancis (1795) yang dipelopori oleh Les droits de l’homme et du citoyen (Agustus 1789). Bahkan lebih dulu daripada konstitusi tidak tertulis (konvensi) Inggris yang disebut Magna Charta (15 Juni 1215).

Menurut pemikir asal Turki, Ali Bulac, apa yang ditekankan dalam Piagam Madinah bukanlah sebuah utopia yang artifisial atau sebuah latihan politis-teoritis. Ia memasuki sejarah tertulis sebagai dokumen hukum yang diterapkan secara sistematis dan konkret dari tahun 622-632 M. Berbagai realitas demokrasi, seperti tripilar demokrasi; isogoria, isonomia, maupun isokratia. Pemberdayaan rakyat, ataupun penghargaan terhadap pluralitas masyarkat bisa kita temukan dalam Piagam Madinah tersebut. Apalagi HAM, seperti gagasan John Locke dengan tiga hak alami manusia – life, liberty dan property – atau pun ide Franklin D. Rosevelt tentang four freedom yang dikampanyekannya – freedom of speech an expression, freedom of worship, freedom from fear dan freedom from want – jauh sebelumnya telah digagas oleh Islam.

     Piagam Madinah merupakan sebuah konsesus bersama antara berbagai golongan, ras, suku dan, agama, yang sangat demokratis. Mewariskan prinsip-prinsip dalam menegakkan masyarakat pluralistik.

Piagam Madinah menjadi Konstitusi Negara Muslim yang pertama ada. Piagam Madinah menyetujui dan melindungi kepercayaan non-Muslim dan kebebasan untuk mendakwahkannya. Non-Muslim dibebaskan dari membela negara, hak, hidup, dan hak milik mereka dijamin dan dilindungi, dan mereka mendapat hak otonomi yudisial.

Faham Konstitusionalisme semakin berkembang di dalam abad ke 20 ini. Terutama pada waktu2 yang akhir ini, sehingga tidak ada suatu negara merdeka yang muncul ke dunia, yang tidak memiliki suatu Konstitusi. Walaupun tiap2 negara baru itu mengalami kegoncangan dan kekacauan, yang menyebabkan pergantian pemerintahan dan hapusnya suatu Konstitusi, tetapi peristiwa2 yang tragis itu senantiasa disusuli oleh pemerintahan baru yang membawa konstitusi baru lagi.

Perkataan demokrasi, hukum dan kerakyatan, selalu identik dengan Konstitusi. Tidak mungkin suatu negara diakui sebagai negara demokrasi, negara hukum atau negara kerakyatan, kalau tidak mempunyai suatu Konstitusi. Dan sebaliknya, suatu negara yang tidak mempunyai Konstitusi, dikatakan negara diktatur, anarkhi atau otokrasi.

Kapankah Konstitusi itu muncul kedunia ? Para sarjana selalu mengingatkan abad ke 18, sebagai abad lahirnya Konstitusi Amerika Serikat pada tahun 1787 dan Konstitusi Perancis pada 1795. Ada pula yang menariknya mundur ke abad 13, waktu munculnya Magna Charta dari Inggris pada 1215, sebagai Konstitusi tidak tertulis (Convention or unwritten Constitution) yang pertama.

Apakah memang benar keterangan-keterangan itu ?

Pemakaian perkataan “Constitution of Athena” (Konstitusi Athena) kepada hasil karya filosouf Yunani Aristoteles, tidaklah boleh diartikan sebagai arti kenegaraan yang sebenarnya. Ia bukanlah suatu piagam konstitusionil sebagai  yang dipahamkan sekarang ini.

Menurut penyelidikan yang terbaru, piagam politik yang memenuhi syarat2 kenegaraan pertama kali muncul dalam abad ke 7. Bukan di Amerika Serikat atau Perancis dan bukan pula di Inggris,  tetapi  Konstitusi  yang  pertama  itu  lahir  dalam pangkuan Asia, khususnya Arabia,

sebagai hasil persetujuan bersama dari masyarakat Madinah yang terdiri dari berbagai suku, golongan dan agama.

Sebagai pemegang amanat rakyat yang bermacam ragam tetapi bersatu dalam cita2, Nabi Muhammad telah menandatangani piagam itu pada tahun 1 H (622 M), sebagai pertandaan lahirnya Negara Islam. Negara itu dinamakan oleh Muhammad Zafrullah Khan, bekas Menteri Luar Negeri Pakistan, dan sekarang menjadi Wakil Ketua Mahkamah Internasional dengan “Republik Madinah”.

Negara Islam yang pertama muncul dalam abad ke 7, dengan suatu Konstitusi yang dinamakan oleh W. Montgomery Watt dengan “Konstitusi Madinnah”.

Dengan penggabungan pendapat kedua sarjana ini, dapatlah ditegaskan bahwa “Republik Madienah lahir dengan mempunyai Konstitusi Madinah”.

Konstitusi Madinah, yang dianggap sebagai Konstitusi yang pertama di dunia itu. Ia mendahului Konstitusi2 Amerika Serikat dan Perancis, hampir 12 abad sebelumnya bahkan ia mendahului Magna Charta Inggris, hampir 6 abad.

1 komentar untuk “Konstitusi Pertama di Dunia “PIAGAM MADINAH””

  1. herry supriyanto

    Piagam Madinah secara harafiah tidak pernah menyebutkan sebuah negara Madinah, kecuali perjanjian antara kaum Muhajirin dan Anshor dan kaum Yahudi. Pendapat bahwa Piagam Madinah merupakan sebuah konstitusi bagi Negara Medinah diapresiasi sebagai penghormatan pada Perjanjian tsb, namun memberikan dampak kesemangatan yang tinggi bahkan dikawatirkan lepas kontrol untuk ditiru dan menerapkan hukum Islam pada negara2 yg merdeka dan berasaskan paham sekuler tidak menggunakan agama Islam sebagai asas pemerintahan.
    Sebaiknya Piagam Madinah dikembalikan pada fungsi awal, yaitu sebagai Perjanjian antara umat Islam dan kaum Yahudi utk hidup bersama, bertoleransi, asli ng membantu, tidak ada terkait dengan sebuah negara Madinah kecuali terbatas pada kepentingan Umat.
    Terima kasih

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top